Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme atau prosedur pengadaan meja tenis dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) tahun anggaran 2023 dengan metode e-purhasing dipertanyakan karena mekanisme pengadaan barang tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan turunannya.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NC yang menyampaikan, “pemilihan penyedia pada paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat dari Sudinpora Jaksel tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan turunannya.
Kasudinpora Jaksel Achmad Djazimi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu karena memilih penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi dengan kualifikasi usaha non kecil pada paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat item meja tenis yang nominal pagunya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), sedangkan penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada.
Kasudinpora Jaksel Achmad Djazimi selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu karena memilih penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi pada paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat item meja tenis dengan nilai TKDN 54,42%, sedangkan penyedia lain dengan nilai TKDN lebih tinggi sebesar 57,25% masih ada.
Semestinya Kasudinpora Jaksel Achmad Djazimi selaku PPK memilih penyedia untuk paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat item meja tenis memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan TKDN yang lebih tinggi.
Indikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu pada paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat dari Sudinpora Jaksel tahun anggaran 2023 diduga melibatkan KPA merangkap jabatan sebagai PPK dan PPTK dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id ada paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat dari Sudinpora Jaksel tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 4.033.719.909. Volume pekerjaan 4 (empat) jenis. Salah satu jenis pekerjaan adalah pengadaan meja tenis.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id ada paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat dari Sudinpora Jaksel tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 4.033.719.909.
Kode paket POR-P2305-4470429, penyedia paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat adalah CV. Shiamiq Terang Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.772.538.550.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, nilai TKDN produk tenis meja yang dibutuhkan oleh Sudinpora Jaksel dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah 54,42%. Ada produk tenis meja dengan spesifikasi yang sama dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya dengan nilai TKDN 57,25%.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah non kecil sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya adalah kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat diupayakan konfirmasi ke Sudinpora Jaksel. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Sudinpora Jaksel menyampaikan melalui pesan whatsapp, “sudah sesuai prosedur, usaha kecil, terdaftar di LPSE dan barang bagus.
Bahwa PT. Harisma Buana Jaya adalah distributor dari CV. Shiamiq Terang Abadi, jadi PT. Harisma Buana Jaya bukan pabrikan dan tidak mempunyai lisensi untuk pembuatan meja tenis meja dan kelengkapannya seperti yang dimiliki CV. Shiamiq Terang Abadi.
TKDN yang dimiliki oleh PT. Harisma Buana Jaya belum update dari TKDN lama. TKDN yang dimiliki oleh CV. Shiamiq Terang Abadi dan PT. Harisma Buana Jaya awalnya 57,25% setelah diupdate ada penurunan sebesar 3% menjadi 54, 42%.
Kualifikasi usaha yang dimiliki oleh CV. Shiamiq Terang Abadi adalah kelas menengah, tetapi saat mengisi sikap di LPSE tidak ada pilihan untuk kelas menengah, yang ada hanya kecil dan non kecil sehingga CV. Shiamiq Terang Abadi mengisi dengan kelas non kecil tapi di NIB masih terdaftar kelas kecil sesuai dengan modal utama yang dimiliki hanya 1,5 milyar”.
Tanggapan dari Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Sudinpora Jaksel disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial NC menyampaikan lagi, “memberikan tanggapan yang jelas dong, sudah diberikan data bahwa kualifikasi usaha dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah non kecil.
PPK melakukan pengecekan kualifikasi dari penyedia pada pengadaan metode e-purchasing berpedoman pada data penyedia yang sudah terverifikasi pada portal https://sikap.lkpp.go.id.
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, apakah paket dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau non kecil?
Apakah PPK mesti memilih produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil jika ada sebelum memilih produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?
Pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing, apakah PPK mesti melihat data sesuatu produk dari penyedia sesuai dengan yang tercantum pada etalase produk katalog elektronik atau data yang diberikan oleh penyedia kepada PPK pada saat tandatangan kontrak?
Apakah mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat dari Sudinpora Jaksel tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing sudah sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan turunannya?
Kasudinpora Jaksel selaku KPA merangkap PPK dan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dimohon transparan terkait paket Pengadaan Peralatan Olahraga Untuk Masyarakat tahun anggaran 2023”, tandasnya. (Polman/Tim)