RUP Satpol PP Jakarta Barat tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu.

Berawal dari informasi narasumber berinisial AD yang menyampaikan, “pengadaan barang paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu.

Kasatpol PP Jakbar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena memecah pengadaan barang paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor menjadi empat paket dan empat kontrak sedangkan paket tersebut ditetapkan dan diumumkan pada RUP dengan satu paket dan satu kode RUP.

Kasatpol PP Jakbar selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu karena memecah paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor menjadi empat paket dan empat kontrak sedangkan paket tersebut ditetapkan dan diumumkan pada RUP dengan satu paket dan satu kode RUP yang semestinya paket pengadaan barang tersebut diproses dengan satu surat pesanan dan satu kontrak dengan satu penyedia.

Kasatpol PP Jakbar selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan pejabat pengadaan memecah paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor menjadi empat paket, empat surat pesanan dan empat kontrak sehingga masing-masing nilai pagu anggaran keempat paket tersebut menjadi dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pejabat yang membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar tahun anggaran 2023 diduga tidak jelas karena jika berpedoman pada nilai pagu anggaran yang ditetapkan pada SIRUP, maka yang membuat surat pesanan adalah PPK namun jika berpedoman pada nilai pagu anggaran yang telah dipecah menjadi empat paket, maka yang membuat surat pesanan untuk masing-masing paket adalah pejabat pengadaan.

Indikasi persekongkolan dan pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar tahun anggaran 2023 diduga melibatkan KPA merangkap PPK, PPTK dan pejabat pengadaan dengan penyedia”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 373.177.050.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar Tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 373.177.050 yang dipecah menjadi empat paket.

Keempat paket tersebut antara lain, paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dengan kode paket TD4-P2306-5678852, nilai pagu paket sebesar Rp. 26.799.500, tanggal pemilihan 3 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 3 Juli 2023, tanggal kontrak 11 Juli 2023, penyedia Inpr Solusindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26.799.500.

Paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dengan kode paket TD4-P2306-5751759, nilai pagu paket sebesar Rp. 90.905.000, tanggal pemilihan 3 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 3 Juli 2023, tanggal kontrak 17 Juli 2023, penyedia PT. Teras Ide Multi Kreatif dengan nilai kontrak sebesar Rp. 90.905.000.

Paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dengan kode paket TD4-P2306-5756889, nilai pagu paket sebesar Rp. 123.264.000, tanggal pemilihan 4 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 5 Juli 2023, tanggal kontrak 11 Juli 2023, penyedia PT. Teras Ide Multi Kreatif dengan nilai kontrak sebesar Rp. 123.264.000.

Paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dengan kode paket TD4-P2307-5926288, nilai pagu paket sebesar Rp. 128.052.000, tanggal pemilihan 5 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 5 Juli 2023, tanggal kontrak 11 Juli 2023, penyedia Akselerasi Intan Candelaria dengan nilai kontrak sebesar Rp. 128.052.000.

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait pengadaan barang paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar Tahun anggaran 2023 dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Jakarta Barat dengan surat nomor 048/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2023 pada tanggal 20 Juli 2023.

Kasatpol PP Jakarta Barat H. Agus Irwanto menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 2686/PM.01.00 tertanggal 31 Juli 2023 dan menyampaikan :

(1) KPA diperbolehkan merangkap sebagai PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2028 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 10 ayat(5) KPA pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD dapat merangkap sebagai PPK.

Adapun 4 paket penyedia yang muncul di aplikasi e-katalog LKPP merupakan hasil pengadaan via e- purchasing yang sudah sesuai berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 38 ayat(1) yang menyebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : (a) e-purchasing; (b) pengadaan langsung; (c) penunjukan langsung; (d) tender cepat; dan (e) tender.

Kemudian pada Pasal 38 Ayat 2 juga disebutkan bahwa e-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. Sehingga diwajibkan menggunakan pengadaan dengan metode e-purchasing via e-katalog LKPP.

(2) Pejabat pengadaan sudah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bagian kelima pasal 12 ayat (d) yang menyebutkan melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hal ini dapat dilihat dari paket penyedia barang yang dipilih dengan metode e-purchasing via e-katalog LKPP tidak melebihi nilai 200 juta (ada 4 paket penyedia dengan nilai paket tertinggi adalah Rp. 128.052.000,00)

(3) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (a) menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; (b) menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; (c) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Perlu diketahui bahwa sifat dan jenis pekerjaan dari pengadaan ATK memang harus dipisahkan karena barang tersebut berdiri sendiri serta sudah tayang di e-katalog LKPP, sehingga menggunakan lebih dari satu penyedia dalam proses e-purchasing tidak menyalahi aturan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat (2) huruf a. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa proses pengadaan tersebut sesuai aturan dan tidak ada persekongkolan apalagi monopoli penyedia.

Tanggapan dari Kasatpol PP Jakbar H. Agus Irwanto belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi atau apa ditanyakan didalam surat konfirmasi.

Surat tanggapan dari Kasatpol PP Jakbar disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial AD menyampaikan lagi, “Kasatpol PP Jakbar H. Agus Irwanto selaku KPA merangkap PPK sepatutnya menanggapi konfirmasi sesuai dengan apa yang ditanyakan didalam surat konfirmasi dan diharapkan jangan membuat penjelasan yang terkesan membohongi dan menyesatkan publik.

Berpedoman pada peraturan yang mana dan pasal berapa paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh KPA pada SIRUP LKPP dengan satu paket dan satu kode RUP boleh dipecah menjadi empat paket pada saat pemilihan penyedia?

Berpedoman pada Pasal 22 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Apakah Kasatpol PP Jakbar selaku KPA semestinya melakukan perubahan dan mengumumkan kembali paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar Tahun anggaran 2023 menjadi empat paket dan empat kode RUP pada SIRUP LKPP sebelum dilaksanakan proses pemilihan penyedia?

Apakah pembuatan surat pesanan pada paket pengadaan barang/jasa yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh KPA pada SIRUP LKPP dengan metode e-purchasing yang pagunya diatas Rp. 200 juta rupiah semestinya dilakukan oleh PPK?

Dari sisi mana dan sesuai dengan aturan yang mana proses pengadaan paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor dari Satpol PP Jakbar tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Kasatpol PP Jakbar selaku KPA dengan satu paket dan satu kode RUP boleh dipecah menjadi empat paket dan empat kontrak.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor, Alat Tulis Kantor Satpol PP Jakbar tahun 2023”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here