RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Biro Pemerintahan DKI tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap pengadaan barang/jasa (PBJ) baik yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun pedoman pengadaan barang/jasa pada Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan apa yang tertulis didalam peraturan tersebut.

Menurut informasi dari narasumber berinisial TP yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan karena paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Indikasi penyimpangan tersebut diduga melibatkan PPK, PPTK dan pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK.

Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 127.872.000 (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?

Pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 diduga tidak efisien karena nilai pagu anggaran sama dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dan sama dengan nilai kontrak dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial TP yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada nama paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Biro Pemerintahan dari Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 127.872.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial TP yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada nama paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Biro Pemerintahan dari Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 127.872.000, nilai pagu paket sebesar Rp. 127.872.000, nilai HPS sebesar Rp. 127.872.000 dan nilai kontrak sebesar Rp. 127.872.000 dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial TP yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Astra Graphia TBK adalah non kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial TP dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi dari narasumber berinisial TP dikonfirmasi kepada Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Fredy Setiawan belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here