Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur (Kasudin PRKP Jaktim) Dedi Arif Darsono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan dua jenis pekerjaan pengadaan barang/jasa dalam satu paket dengan metode e-purchasing serta melakukan proses pemilihan penyedia yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NW yang menyampaikan, “perencanaan, penetapan dan pengumuman pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dan diduga terjadi pemborosan keuangan daerah.
Kasudin PRKP Jaktim selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena merencanakan, menetapkan dan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan e-purchasing yang jenis pekerjaannya lebih dari satu produk, sedangkan produk yang tercantum pada etalase katalog elektronik tidak ada pekerjaan saluran dan jalan beton dalam satu produk.
Kasudin PRKP Jaktim selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga melakukan penggabungan dua jenis pekerjaan dalam satu paket dengan metode pengadaan e-purchasing.
Kasudin PRKP Jaktim selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi persekongkolan atau pengaturan dengan penyedia PT. Damai Indo Sejahtera pada paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cakung Barat (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dengan membuat satu surat pesanan dan satu surat perikatan (kontrak) terhadap dua jenis pekerjaan, sedangkan produk dari penyedia PT. Damai Indo Sejahtera yang tercantum pada etalase katalog elektronik tidak ada pekerjaan saluran dan jalan beton dalam satu produk.
Kasudin PRKP Jaktim selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi persekongkolan dengan penyedia PT. Damai Indo Sejahtera pada paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duren Sawit (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dengan membuat satu surat pesanan dan satu surat perikatan (kontrak) terhadap dua jenis pekerjaan sedangkan produk dari penyedia PT. Damai Indo Sejahtera yang tercantum pada etalase katalog elektronik tidak ada pekerjaan saluran dan jalan beton dalam satu produk.
Kasudin PRKP Jaktim selaku PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga melaksanakan pengadaan barang/jasa pada paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cakung Barat (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dan paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duren Sawit (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dengan metode pengadaan e-purchasing yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme pengadaan barang/jasa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kasudin PRKP Jaktim selaku PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak melaksanakan pengadaan barang/jasa pada paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cakung Barat (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dan paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duren Sawit (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dengan metode pengadaan e-purchasing sesuai dengan prosedur atau mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mendapatkan harga terbaik.
Diduga terjadi pemborosan keuangan daerah karena pengadaan barang/jasa pada paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cakung Barat (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dan paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duren Sawit (Paket Pekerjaan Saluran dan jalan Beton) dari Sudin PRKP Jakarta Timur tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing tidak memilih harga barang/jasa terbaik pada spesifikasi yang sejenis.
Harga produk Jalan Beton K 250 Tebal 12 cm (konvensional 28 hari) dari penyedia PT. Damai Indah Sejahtera adalah sebesar Rp. 1.868.000/m3. Harga produk Jalan Beton K 250 Tebal 12 cm (konvensional 28 hari) dari penyedia PT. Aldonial Putra Perkasa adalah sebesar Rp. 1.850.000/m3.
Selisih harga produk dari penyedia PT. Damai Indah Sejahtera dengan harga produk dari penyedia PT. Aldonial Putra Perkasa sebesar Rp. 18.000/m3. Harga produk dari penyedia PT. Aldonial Putra Perkasa lebih baik dari harga produk penyedia PT. Damai Indah Sejahtera.
Inspektorat DKI layak melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing di Sudin PRKP Jaktim dan dugaan terjadinya pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia tertentu serta dugaan terjadinya pemborosan keuangan daerah”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 2 (dua) paket pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan e-purchasing dari Sudin PRKP Jaktim tahun anggaran 2023 yang item pekerjaannya terdiri dari dua produk.
Paket tersebut adalah paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cakung Barat (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton) dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000, volume pekerjaan 1 (satu) paket dan paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duren Sawit (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton) dengan pagu sebesar Rp. 5.000.000.000, volume pekerjaan 1 (satu) paket.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada 2 (dua) paket pengadaan barang/jasa dari Sudin PRKP Jakarta Timur tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing yang berproses kontrak dengan PPK.
Paket tersebut adalah paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cakung Barat (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton), kode paket BPI-P2303-3442646, nilai pagu paket sebesar Rp. 2.494.461.000, tanggal pemilihan 14 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 14 Maret 2023, tanggal kontrak 14 Maret 2023, penyedia PT. Damai Indo Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.494.461.000.
Paket Lanjutan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duren Sawit (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton), kode paket BPI-P2303-3443821, nilai pagu paket Rp. 4.408.309.000, tanggal pemilihan 14 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 14 Maret 2023, tanggal kontrak 14 Maret 2023, penyedia PT. Damai Indo Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.408.309.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada 2 (dua) produk Jalan Beton K 250 Tebal 12 cm (konvensional 28 hari) dari dua penyedia.
Produk tersebut adalah Jalan Beton K 250 Tebal 12 cm (konvensional 28 hari) dari penyedia PT. Damai Indo Sejahtera dengan harga produk sebesar Rp. 1.868.000/m3 dan produk Jalan Beton K 250 Tebal 12 cm (konvensional 28 hari) dari penyedia PT. Aldonial Putra Persada dengan harga produk sebesar Rp. 1.850.000/m3.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data yang disampaikan oleh narasumber benar ada terpublikasi sesuai dengan yang disampaikan.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber di konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)