RUP salah satu pengadaan barang DLH DKI Jakarta tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan dust bin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta terindikasi penyimpangan karena mekanisme atau prosedur pemilihan penyedia pengadaan barang tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun aturan turunannya.

Menurut informasi dari narasumber berinisial FH yang menyampaikan, “paket Pengadaan Dust Bin dari DLH DKI Jakarta tahun 2023 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu serta diduga terjadi pemborosan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta karena memilih produk dari penyedia tertentu, sedangkan produk dari penyedia lain dengan harga lebih baik masih ada tercantum pada etalase katalog elektronik.

Penyedia Pengadaan Dust Bin adalah PT. Starindo Cleaning Technologies dengan nilai kontrak sebesar Rp. 741.840.700. Jumlah pengadaan sebanyak 157 buah. Harga per buah dust bin dari PT. Starindo Cleaning Technologies setelah berkontrak adalah sebesar Rp. 741.840.700/157 = Rp. 4.725.100.

Ada produk dari penyedia lain yang tercantum pada etalase katalog elektronik yang lebih baik harganya dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Ramdays Cendani Prima dengan harga sebesar Rp. 4.450.000 per buah (harga belum negoisasi).

Selisih harga produk dari penyedia PT. Starindo Cleaning Technologies setelah berkontrak dengan harga produk dari penyedia PT. Ramdays Cendani Prima adalah sebesar Rp. 4.725.100 – Rp. 4.450.000 = Rp. 275.100 per buah.

Asumsi dugaan pemborosan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta pada paket Pengadaan Dust Bin di DLH DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp. 275.100 x 157 = Rp. 43.190.700.

Inspektorat DKI layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan pada paket Pengadaan Dust Bin dari DLH Provinsi DKI Jakarta tahun 2023”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Dust Bin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 757.464.555. Metode pengadaan e-purchasing dengan volume pengadaan 157 buah.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Dust Bin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 741.840.700. Penyedia PT. Starindo Cleaning Technologies dengan nilai kontrak sebesar Rp. 741.840.700.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk sejenis dari penyedia PT. Ramdays Cendani Prima dengan harga sebesar Rp. 4.450.000 per buah.

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber diupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Asep Kuswanto dan Sarjoko belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here