Bangunan di Jl. Joe No. 10 Kebagusan Pasar Minggu Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pembangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dimana setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun masih ada pembangunan gedung di wilayah Kecamatan Pasar Minggu yang terindikasi penyimpangan terhadap Perda tersebut.

Berawal dari adanya informasi dari narasumber yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan menyampaikan, “ada pembangunan town house di Jalan Joe No. 10 Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu yang diduga kuat belum ada IMB, namun sampai saat ini pembangunan tetap berjalan tanpa tindakan penertiban, sedangkan sejak awal pembangunan saya belum pernah melihat banner atau papan IMBnya terpasang seperti pembangunan gedung di tempat yang lain, apakah memang kewajiban memiliki IMB diperlakukan sama untuk semua pembangunan gedung di wilayah DKI Jakarta?”, ungkapnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi baru-baru ini.

Informasi tersebut dilakukan pengecekan lapangan, memang benar tidak ada ditemukan banner atau papan IMB pada pintu masuk atau gerbang utama pembangunan town house pada lokasi tersebut, yang ada adalah banner informasi marketing untuk ELYSIEN RESIDENCE dan lokasi tersebut tertutup bagi wartawan untuk melakukan pemotretan atau mengambil gambar bangunan dalam lokasi.

Keberadaan dari bangunan town house tersebut dikonfirmasi ke kantor sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu, namun keberadaan Agung selaku Kepala Sektor tidak bisa dipastikan kapan dan jam berapa berada dikantornya.

Indikasi penyimpangan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jaksel melalui pesan singkat, sampai berita ini dipublikasikan Syukria selaku Kasudin belum berkenan menjawab konfirmasi.

Diduga ada pembiaran terhadap bangunan yang terindikasi penyimpangan tersebut dari Kepala Sektor CKTRP Pasar Minggu.

Untuk terciptanya pembangunan gedung di wilayah Jaksel khususnya di wilayah Kecamatan Pasar Minggu yang sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010, Syukria selaku Kasudin CKTRP sudah selayaknya memberikan teguran kepada Agung selaku Kepala Sektor CKTRP Pasar Minggu serta menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan pada lokasi tersebut. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here