Water Treatmen Tawangsari yang mengolah Air bersih PDAM Sidoarjo , dimiliki PMA Gadang Holding Malasia.

JATIM, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Direktorat Jendaral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sedang giat-giatnya menggalakan penertiban penggunaan sumber daya air diwilayah sungai Brantas, penjelasan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Ir. Amir Hamzah, MM. Penertiban penggunaan Sumber daya Air ini, mengacu pada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 50/PRT/M/ 2015 tentang izin penggunaan sumber daya air. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumaham Rakyat ini diterbitkan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013,yakni pembatalan Undang Undang Nomor 7 tahun 2004, tentang Sumber Daya Air, kembali pada undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Balai BWS Brantas 1Pengamatan Panggungmodusoperandi dibeberapa lokasi Penggunaan Sumber daya Air ,baik untuk kebutuhan Air minum seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (water treatmen) di Kabupaten Mojokerto yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jatim ,dan Water treatmen Perusahaan Milik Asing (PMA) di Tawangsari Kabaupaten Sidoarjo Provinsi jawatimur ,yang sahammnya 95% dimiliki Gadang Holding Malasia.

Rekomendasi teknis dua watertreatmen yang Tawangsari Kabupaten Sidoarjo ,telah selesai dan sekarang diproses izin perpanjangan penggunaan Sumber Daya Airnya, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidoarjo,bukan Perusahaan Milik Asing (PMA) Gadang Holding Malasia. Ir.Hamzah MM ,kepala Balai Besar wilayah Sungai Brantas,menjelaskan kepada panggungmodusoperandi dikantornya.

Ir. Amir Hamzah MMWatertreatmen Tawangsari Kabupaten Sidoarjo, milik PMA Gadang Holding Malasia dan Watertreatmen Legundi dan Krikiran Dryorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jatim, yang Pengambilan Airnya (intake) dibangun Pemerintah pusat melalui Balai besar wilayah Sungai Brantas, namun Watertreatmennya dibangun perusahaan Swasta . Kepala Balai besar wilayah Sungai Brantas, Ir .Amir Hamzah MM, menjelaskan akan mempelajari izin penggunaan Sumber daya air nya ,agar tidak merugikan masyarakat. Sementara dilain kesempatan , IR.Zainal Arifin MT,Kepala Satker Vertikal Tertentu ,Pengembangan Air Minum Jawa timur, Direktorat Jenderal Cipta karya Kementerian Pekerjaan Umu Perumahan rakyat, tidak jauh berbeda. Akan mepelajari , terkait Penyediaan Air Minum ,oleh Perusahaan milik asing ,sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015. Ir.Zainal Arifin MT,memberi keterangan kepada Panggung modusoperan di dikantornya.

Adapun yang dimaksud Penggunaan sumber daya air yaitu meliputi penggunaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya. Air merupakan semua air yang terdapat pada di atas, ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Sumber air merupakan tempat atau wadah air alam dan atau buatan yang terdapat pada, diatas, ataupun berada dibawah permukaan tanah. Daya air adalah potensi yang terkandung didalam air permukaan dan atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungan.

Wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air diatur dalam pasal 6 sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 50/PRT/M/ 2015 tentang penggunaan sumber daya air untuk air permukaan yang dapat diberikan untuk jenis kegiatan: pemenuhan air irigasi oleh petani atau kelompok petani untuk pertanian rakyat diluar system irigasi yang sudah ada. penyediaan air bersih atau air minum oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan soisial, atau perseorangan yang menggunakan sumber daya air. Penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik. Pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi antara lain Jembatan, Bendungan, Bendung, Tanggul, Dermaga, Jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air.

Pemanfaaatan Bantaran dan atau Sempadan Sungai untuk kegiatan konstruksi anatara lain jembatan, dermaga, jaringan, atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air.

Balai BWS Brantas 2Pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan kronstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air. Penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha perkebunan, kegiatan usaha peternakan, dan budidaya perikanan. Wisata atau olahraga air. Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan. Penggunaan sumber daya air untuk industri atau pemakaian air untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang. Izin penggunaan sumber daya air dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan atau untuk hewan peliharaan dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah tersedia.

Tata cara dalam pengajuan permohonan izin penggunaan sumber daya air meliputi permohonan penggunaan sumber daya air untuk permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan atau air laut yang berada di darat diajukann oleh pemohon kepada menteri cq. Direktur Jendral Sumber Daya Air melalui UPP (Unit Pelayanan Perizinan) dengan tembusan kepada BBWS/BWS (Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai) pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. Permohonan izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 50/PRT/M/ 2015 terdiri atas dokumen surat permohonan izin penggunaan sumber daya air dari pemohon, lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaann sumber daya air dan rekomendasi teknis dari kepala BBWS/BWS (Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai) pada wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaringan apung pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS (Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai).

Rekomendasi teknis sebagaimana yang dimaksud diatas, diajukan oleh pemohon kepada Kepala BBWS/BWS (Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai) pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. Penggunaan sumber daya air yang memerlukan konstruksi pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lampiran izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: gambar lokasi, gambar desain, spesifikasi teknis, jadwal dan metode pelaksanaan, manual operasi dan pemeliharaan, bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengolahan lingkungan hidup upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.

Adapun masa berlakunya izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Izin penggunaan sumber daya air berakhir dengan sendirinya dalam hal: sumber daya air musnah, pemegang izin pengguna sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela atau jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin. Pande/redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here