Bangunan di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran Jaksel (samping bengkel Astra Internasional Isuzu).

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Pembangunan gedung di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah jelas diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, namun masih ada pembangunan gedung yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.

Berawal dari informasi salah satu warga kepada wartawan media Panggung Modus Operandi yang menyampaikan ada pembangunan gedung di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan (samping bengkel Astra Internasional Isuzu). Menurut narasumber sejak awal pembangunan gedung tersebut, pemilik bangunan tidak ada memasang plang IMB.

Informasi tersebut dilakukan pengecekan ke lokasi, memang benar ada pembangunan gedung dan pemilik bangunan tidak ada memasang plang IMB. Pembangunan gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang semestinya dilakukan tindakan penertiban oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Indikasi penyimpangan tersebut dipertanyakan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pancoran, Ester mengatakan, “bangunan tersebut sudah di SP4, segel dan SPB, untuk lebih jelasnya tindakan penertiban yang dijalankan, silahkan ditunggu nanti jawaban tertulis dari Kasudin”, tandasnya.

Namun fakta dilapangan, segel tidak ada kelihatan, pelaksanaan pembangunan gedung tetap berjalan. Mestinya pembangunan gedung dihentikan karena sudah di SP4 dan tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas membangun didalam lokasi proyek karena sudah disegel. Jawaban dari Kasie Penataan Kota Kecamatan Pancoran terindikasi pembohongan publik.

Diduga ada kepentingan dari Kasie Penataan Kota Kecamatan Pancoran dengan bangunan tersebut sehingga tindakan penertiban yang dijalankan terkesan hanya secara administrasi, namun tindakan dilapangan belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Demi terciptanya pembangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pancoran yang sesuai dengan ketentuan, Syukria selaku Kasudin Penataan Kota diminta lakukan penertiban terhadap bangunan tersebut serta memberikan sanksi yang tegas terhadap Kasie Penataan Kota Kecamatan Pancoran. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here