Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Diberi Wewenang Menteri, Agar Bertindak Tegas Menertibkan. Jangan Hanya Membuat Papan Larangan Semata

Perum Jasa Tirta 1 Investasikan Ratusan Juta Mendirikan Reklame

SURABAYA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Penggunaan Sumber Daya Air ,seperti pemanfaatan Bantaran dan/ atau Sempadan Sungai untuk kegiatan konstruksi seperti, Jembatan,Dermaga ,Jaringan atau rentangan pipa air minum , Jaringan kabel listrik,dan parasarana sumber daya air lainya , harus mendapatkan Izin Penggunaan Sumber Daya Air dari Kemeterian Pekerjaan umum Perumahan Rakyat. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 50/PRT/M/2015, tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air , yang wewenang Menteri dalam penandatangan Izin Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanaklan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Sementara untuk menerbitkan Izin Penggunaan Sumber Daya Air, persyaratannya harus ada rekomendasi teknis dari Balai besar wilayah Sungai /atau Balai wilayah sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

reklame1Penelusuran panggungmodusoperandi diwilayah Sungai Brantas,seperti di Bantaran atau sempadan Kalimas , Kali Jagir Wonokromo, Kali Surabaya ,dan dipintu air Gunung Sari (lokasi Perum Jasa Tirta), berdiri reklame reklame . Reklame ini diduga tidak ber Izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat atau masa Izin sudah habis masa berlakunya. Dan yang terbaru dan mencolok mata , Reklame didirikan dibibir Kali Gunungsari dipinggir Jembatan Raya Wiyung Kota Surabaya,arah menuju rumah TriRismaharini Walikota Surabaya. Reklame ini, niscaya tidak dilihat para pejabat Balai besar wilayah sungai Brantas,karena akses jalan ini jalur utama menuju Kantor Balai besar wilayah sungai Brantas ,Raya Wiyung Surabaya.

Namun entah alasan, Balai besar wilayah sungai Brantas, tidak bertindak tegas atas berdirinya reklame ini.Apa karena ada sesuatu hal atau karena sudah kesepakatan tertulis (Mou) dengan Pemerintah Kota Madya Surabaya ,terkait operasi pemeliharaan (OP) Kali Gunung sari ini,yang sudah dialih operasikan pemeliharaannya kepada pemerintah Kota Surabaya?. Ketika panggung modusoperandi mengkomfirmasikan terkait izin berdirinya reklame tersebut diatas, kepada Yudhi Iswanto SH,Kasubsi Bidang Operasi Pemeliharaan Balai besar wilayah Brantas, yang menangani perizinan /rekomendasi teknik , diwilayah Sungai Brantas ,menjelaskan.” Rekomendasi teknik bangunan reklame diKali Gunung sari,dipinggir Jembatan Raya Wiyung ,tidak ada rekomtek diterbitkan Balai besar wilayah Sungai brantas”. Entah siapa yang mendirikan reklame tersebut,dan institusi mana yang memberikan Izin penggunaan pemanfaatan Sumber Daya airnya.”.PenjelasanYudhi Iswanto SH ,kepada panggungmodus operandi. Padahal dilokasi berdirinya reklame tersebut ,yang jaraknya hanya belasan meter,berdiri papa larangan bertuliskan “ Tanah Negara Dilarang masuk/memanfaatkan . Ancaman pidana pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara ,pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara , pasal 551 KUHP dihukum denda. “ dibawahnya tertulis Departemen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Papan larangan yang sis sia dibuat,jika tidak ada tindakan tegas dari instansi pembuat papan larangan.

Sementar itu Perusahaan Umum jasa Tirta I,melakukan Pengembangan Usaha Bisnis Reklame, dengan Investasi untuk membuat papan Reklame sebesar Rp .379.041.000.- Hal ini sesuai penjelasan Kepala Devisi Wilayah III ,Ir.Taufiqiurrahman MT,Kepada wartawan Modusoperandi dikantornya di Jalan Karah Surabaya. Papan Reklame Perum Jasa Tirta I,letaknya ada di tiga titik Lokasi, yaitu,Kabupaten Jombang, Kabupaten ,Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Namun hingga kini belum disewakan (dikomersil kan) kepada pihak lain.”. Penjelasan Ir.Tauafiqurrahman MT,yang didampingi Manager ASA III, Ir. Didik . Sementara Dewan Pengawas , dalam rapat tanggal 30 Agustus 2013,telah menyampaikan kepada direksi Perum Jasa Tirta I,agar Mengkaji ulang Bisnis Reklame ini.

Dalam kenyataannya Bisnis Reklame ini,masih dilanjutkan , minimal masih menerima kontribusi dari reklame yang berdiri di Wilayah Sungai Brantas dan Ws Solo.Seperti hasil investigasi Modusoperandi dibeberapa titik Reklame di Kota Surabaya dan Nganjuk. Modus Operandi pernah mengirim surat Klarifikasi kepada anggota Dewan Pengawas Perum Jasa Tirta I, Ir.Supaad Msi,terkait sewa lahan Reklame, yang ketika itu sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim. Namun tidak ada tanggapan. Kecuali, hanya disarankan agar menemui Pihak Perum Jasa Tirta I,melalui stafnya.

Mengamati pendapatan pemanfaatan lahan ,dalam laporan Annual report Perum Jasa Tirta I tahun 2013 ,sebesar Rp 2.119.876.725,-termasuk sewa lahan bantaran /Sempadan Kali Porong oleh PT.Pertamina, sebesar Rp. 1.248.075.000,- Ada dugaan sewa pemanfaatan lahan sepanjang Wilayah Sungai Brantas dari Hulu ,Kota Batu sampai Hilir Kota Surabaya dan Ws Solo dari Hulu Wonogiri sampai Hulu, Kabupaten Tuban – Kabupaten Gresik, sewa pemanfaatan lahan ini, besar dugaan menguap entah kemana. Penguapan ini,bisa juga sengaja dibiarkan , karena tidak ada tindakan tegas pemberi Ijin dan Rekomtek terhadap para pihak yang terlibat didalam pengelolaan wilayalah Sungai Brantas dan Wilayah sungai lainnya dilingkunga Direktorat Sumber Daya Air. Tim Redaksi Panggung Modusoperandi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here