RUP swakelola Subanppko Jakbar tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) dari satuan kerja perangkat daerah Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat (Subanppko Jakbar) dengan metode swakelola tipe I (satu) terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan karena yang menjadi tim pelaksana pada paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang) yang ditetapkan dan diumumkan dengan metode swakelola tipe I (satu) adalah dari masyarakat.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BS yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang) dari Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tenaga pendamping Rembuk RW merupakan tenaga pendukung dari masyarakat yang diusulkan oleh RT yang kemudian disampaikan ke Lurah.

Tenaga pendukung tersebut termasuk penyedia jasa yang dilaksanakan oleh masyarakat yang pengadaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode pengadaan jasa lainnya karena tenaga pendukung tersebut bukan merupakan pegawai negeri sipil atau merupakan karyawan yang berkontrak dengan jangka waktu tertentu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Para tenaga pendamping Rembuk RW di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 ditetapkan dengan surat keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menyusun perencanaan paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang) yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu).

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang) yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu).

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat karena melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang) dengan mekanisme yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan pejabat pelaksana teknis pekerjaan (PPTK) terkait yang diduga memanipulasi laporan pelaksanaan paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang).

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan bendahara yang diduga memanipulasi dokumen untuk pencairan anggaran paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang)”, tandasnya.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Transport Pendamping Rembuk RW (Forum Perencanaan Berjenjang) dari Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 1.054.800.000, kode RUP 32477201 dengan metode swakelola I (satu), penyelenggara swakelola Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan, sub kegiatan : Pelaksanaan Musrembang Kabupaten/Kota, nama pekerjaan : pelaksanaan pembayaran jasa pendamping rembuk RW dari Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023, realisasi mencapai 100% (seratus persen) pada bulan April 2023.

Data atau informasi yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://publik.bapedadki.net, data atau informasi tersebut benar ada terpublikasi.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 045/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2023 pada tanggal 20 Juli 2023.

Achmad Ichsan Tasik selaku Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 436/RB.01.05 tertanggal 26 Juli 2023 dan menyampaikan :

(1) Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas antara lain menyusun perencanaan pengadaan.

(2) Mengacu pada Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pedoman Perencanaan Pasal 7 huruf c cara pengadaan merupakan bagian dari perencanaan pengadaan. Dan PPK menetukan cara pengadaan secara swakelola dan/atau penyedia. PPK telah melakukan seluruh tahapan sesuai pedoman perencanaan tersebut dan sudah tertuang dalam rencana umum pengadaan yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).

(3) Berdasarkan Perlem LKPP Nomor 2/2021 cara pengadaan melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat sesuai dengan tujuan swakelola yang tertuang dalam aturan tersebut diatas adalah salah satu tujuan swakelola adalah guna meningkatkan efektifitas dan atau efisiensi dalam memperoleh barang/jasa.

(4) PPK dalam menentukan jenis/metode pengadaannya antara lain partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan tersebut mempertimbangkan dan mengedepankan efektifitas dan efisien, selain itu perlu memperhatikan keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan perangkat daerah. Hal ini sesuai dengan pedoman musrenbang dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0048 Tahun 2022 tentang Rekrutmen Pendamping Rembuk Rukun Warga Tahun 2023.

(5) Perlu kami sampaikan bahwa Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan, Sub Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota dengan uraian Pendampingan Rembuk RW/Uang Transport Kegiatan Dalam Kota sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme aturan yang berlaku.

Tanggapan dari Achmad Ichsan Tasik selaku Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat belum sesuai dengan apa yang ditanyakan didalam surat konfirmasi dan terkesan menutupi sesuatu.

Tanggapan dari Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial BS menyampaikan lagi, “Kasubanppko Jakbar Achmad Ichsan Tasik selaku pejabat publik semestinya menanggapi konfirmasi dan menjelaskan dengan tegas serta sesuai dengan yang sebenarnya, tolong jangan berupaya membohongi publik.

Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis: Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran.

Berpedoman pada Pasal 17 ayat 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Dalam hal pada kegiatan swakelola memerlukan penyedia barang/jasa, pengadaannya mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa tentang swakelola.

Pasal 18 tertulis : Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas: (a) tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran

Berpedoman pada Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola tertulis : Penyelenggaraan swakelola dilakukan berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut : (a) tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pada BAB I poin 1.5.2 huruf a tertulis : Penyelenggara swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola.

BAB 3 poin 3.1.1 tertulis : PA/KPA menetapkan penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas swakelola atas usulan dari PPK.

Tim persiapan terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Tim persiapan dapat merangkap sebagai tim pelaksana.

Tim pelaksana terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan banyak tenaga dilapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan.

Penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga ahli/teknis/narasumber. Tenaga ahli dalam pelaksanaan swakelola tipe I tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota penyelenggara swakelola.

Berpedoman pada Pasal 1 ayat 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tertulis : Pendamping adalah seseorang/kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi/pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berpedoman pada peraturan tersebut diatas, penyelenggara swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola, sedangkan Subanppeko Jakbar tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan paket Transport Pendamping RW sehingga diberdayakan masyarakat.

Pada swakelola tipe I (satu) sudah jelas bahwa tim pelaksana terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan banyak tenaga dilapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan, sedangkan yang menjadi tim pelaksana pada paket Transport Pendamping RW dari Subanppeko Jakbar tahun anggaran 2023 adalah perseorangan atau kelompok masyarakat, bukan pengawai negeri sipil dari Subanppeko Jaksel atau karyawan yang berkontrak dengan Subanppeko Jakbar.

Berpedoman pada peraturan yang mana tim pelaksana pada pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu) dari masyarakat?

Berpedoman pada peraturan yang mana Walikota Jakarta Barat menetapkan para pendamping rembuk RW sedangkan yang menjadi KPA dan PPK pada paket tersebut adalah dari Subanppko Jakbar?

Untuk terciptanya transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah pada Subanppeko Jakbar, Achmad Ichsan Tasik dimohon menjawab surat konfirmasi sesuai dengan apa yang ditanyakan dan dimohon memberikan tanggapan yang lebih tegas dan akurat”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here