Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penindakan dengan tegas terhadap adanya pekerjaan penutupan saluran air tanpa izin yang berlokasi di Jalan Timbul Raya (Kavling DKI) Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa sebagai wujud tindaklanjut dari pengaduan warga yang disampaikan melalui wartawan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DG yang menyampaikan, “ada pemilik bangunan minimarket yang mau melakukan penutupan atau pengecoran saluran air didepan bangunannya untuk akses masuk ke bangunan minimarket tersebut dan izinnya belum ada.

Sedangkan jika penutupan saluran air tanpa izin tersebut dibiarkan, nanti akan berpotensi menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial dan kemungkinan akan semua saluran air yang berada di wilayah Kecamatan Jagakarsa bakal ditutup oleh warga untuk kepentingan pribadi. Sedangkan hal tersebut berpotensi tersumbatnya saluran air dan jadi susah untuk membersihkan salurannya jika terjadi penyumbatan.

Pemkot Jaksel mesti tegas dalam menegakkan perda maupun pergub supaya tercipta warga yang taat dan patuh terhadap peraturan dalam melakukan kegiatan pada sarana dan prasarana umum”, tandasnya.

Informasi yang disampaikan oleh narasumber dilakukan pengecekan lapangan. Tempat tiang pondasi untuk pekerjaan penutupan saluran air sudah digali dan besi untuk pondasi sudah ada terpasang namun pekerja tidak ada terlihat dilapangan.

Terkait adanya pekerjaan penutupan saluran air yang berlokasi di Jalan Timbul Raya (Kavling DKI) Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa disampaikan dan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Camat Jagakarsa, Walikota dan Sekretaris Kota Jakarta Selatan serta ke Sudin Bina Marga dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

Setelah dikonfirmasi kepada Camat Jagakarsa, Santoso justru memblokir nomor whatsapp wartawan dan Walikota serta Sekretaris Kota Jakarta Selatan tidak berkenan menanggapi.

Informasi yang didapatkan dari Sudin Bina Marga dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan bahwa kegiatan tersebut sudah dirapatkan dikelurahan dan sudah dihentikan. Informasi dari narasumber berinisial DG menyampaikan lagi bahwa kegiatan dilapangan sudah berhenti.

Setelah beberapa minggu kemudian narasumber berinisial DG menyampaikan lagi, “penutupan saluran air yang berlokasi di Jalan Timbul Raya (Kavling DKI) Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa sudah dikerjakan lagi sedangkan izinnya belum ada”, tandasnya.

Informasi dari narasumber berinisial DG dilakukan pengecekan lapangan, pekerjaan sudah dilanjutkan dengan pemasangan konstruksi penutupan saluran air tersebut.

Terkait pekerjaan penutupan saluran tersebut disampaikan dan dikonfirmasi lagi kepada Camat Jagakarsa melalui pesan singkat dan melalui pesan whatsapp kepada Walikota serta Sekretaris Kota Jakarta Selatan. Santoso, Munjirin dan Ali Murthadho tidak berkenan menanggapi.

Terkait pekerjaan penutupan saluran tersebut disampaikan dan dikonfirmasi lagi ke Sudin Bina Marga dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan. Informasi yang didapatkan dari Sudin Bina Marga, akan dilakukan pengecekan lapangan lagi.

Terkait Penindakan terhadap pekerjaan penutupan saluran tersebut disampaikan dan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan. Widodo menyampaikan, “terima kasih infonya, lagi ditindak oleh Satpol PP”.

Terkait penindakan terhadap pekerjaan penutupan saluran tersebut disampaikan dan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kasatpol PP Jaksel. Nanto menyampaikan, “kita akan segera tindaklanjut, kita akan cek lapangan”. Setelah satu hari kemudian Nanto menyampaikan lagi, “sudah kita tindak ya”.

Kasatpol PP Jaksel menyampaikan foto-foto serta video penindakan dilapangan tertanggal 19 September 2023. Dalam foto-foto terlihat pembongkaran yang sudah terpasang diatas saluran, menggembok pintu masuk bangunan minimarket serta memasang garis polisi.

Informasi dan foto-foto serta video dari Kasatpol PP Jaksel disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial DG menyampaikan lagi, “respon dan tindaklanjut dari Kasatpol PP Jaksel layak diapresiasi, karena respon dan tindaklanjut dari beliau terhadap adanya pengaduan warga yang disampaikan melalui wartawan menunjukkan ketegasan melaksanakan penegakan perda maupun pergub dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semoga ketegasan beliau ini tetap dipertahankan dan menjadi contoh bagi Kasatpol PP wilayah lain”, tandanya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here