Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Irbanko Jaksel) Dannnu Yudianto terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan pengadaan barang/jasa yang dibuat oleh pejabat pengadaan serta menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa terhadap paket dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Menurut informasi dari narasumber berinisial DS yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 terindikasi kolusi atau pengaturan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena membuat surat pesanan dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil terhadap paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Irbanko) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga turut serta indikasi kolusi atau pengaturan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy tahun anggaran 2024 dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil terhadap paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) karena produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik
Irbanko Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan sebelum menandatangani kontrak untuk menghindari terjadinya indikasi penyimpangan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024.
Indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga menjadi acuan atau contoh bagi satuan kerja perangkat daerah yang lain di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sehingga beberapa pejabat pengadaan dan PPK membuat surat pesanan serta menandatangani kontrak paket pengadaan barang.jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil.
Berpedoman pada Pasal 65 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, pada diktum KESATU huruf b tertulis : Para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta : (3) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sebagai pembanding, ada kegiatan yang sama dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yaitu paket Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.
Pengadaan manakah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dibandingkan dengan paket Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DS yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 53.400.000. Volume pekerjaan 1 (satu) tahun dan diperuntukkan bagi usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DS yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 53.400.000, kode paket JSS-P2401-8464329, nilai pagu paket sebesar Rp. 48.950.000, nilai HPS sebesar Rp. 48.950.000, tanggal pemilihan 31 Januari 2024, hasil pemilihan 31 Januari 2024, penyedia PT. Prismaco Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 48.950.000, tanggal kontrak 31 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DS yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Prismaco Jaya adalah non kecil.
Sebagai pembanding, narasumber berinisial DS ada memberikan data paket Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 355.644.000 (pagu dibawah lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yaitu penyedia CV. Central Jaya.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DS dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial DS dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis. Pada saat pertemuan dengan tim Itbanko Jaksel, Dannu Yudianto menyampaikan, “kami telaah dan pelajari dulu ya”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan terhadap surat dikonfirmasi yang disampaikan. (Polman/Tim)