RUP SBPAD Jakarta Pusat tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Menurut informasi dari narasumber berinisial KD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode e-purcasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Arista Resolusi Persada karena paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 melibatkan KPA dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Arista Resolusi Persada.

Berpedoman pada Pasal 65 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Berpedoman pada aturan tersebut, semestinya Kepala SBPAD Jakarta Pusat selaku PPK wajib membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 yang nilai pagunya sebesar Rp. 496.107.618 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KD yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 496.107.618. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KD yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 496.107.618, nilai pagu paket sebesar Rp. 470.000.000, HPS sebesar Rp. 470.000.000, penyedia PT. Arista Resolusi Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 470.000.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Arista Resolusi Persada adalah non kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial KD dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi dari berinisial KD dikonfirmasi kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor 021/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2024 pada tanggal 4 Maret 2024. Sampai berita ini dipublikasikan, H. Faisal Syafruddin belum berkenan menanggapi konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here