Keterangan gambar : Kantor Kelurahan Grogol Selatan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Andy Nurcahya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan pengadaan barang/jasa metode e-purchasing yang dibuat oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak.

 

Menurut informasi dari narasumber berinisial MN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

 

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Cahaya Intan Lestari karena membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan penyedia yang tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang disusun pada perencanaan.

 

Spesifikasi pekerjaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang disusun pada saat perencanaan adalah penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.

 

Penyedia CV. Cahaya Intan Lestari tidak ada memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi yang tercantum pada katalog elektronik dengan kecepatan 50 ppm. CV. Cahaya Intan Lestari memiliki produk yang tercantum pada katalog elektronik adalah kecepatan 60 ppm dan 65 ppm.

 

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, spesifikasi teknis pada pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis.

 

Hal menunjukkan bahwa spesifikasi teknis tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan. Penyesuaian atau perubahan spesifikasi teknis boleh dilakukan apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada tersedia.

 

Diduga terjadi penyesuaian spesifikasi teknis dengan produk yang dimiliki oleh penyedia CV. Cahaya Intan Lestari, sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera dengan harga tercantum lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

 

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Cahaya Intan Lestari karena membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera dengan harga tercantum lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

 

Harga yang disepakati antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Cahaya Intan Lestari pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 55.920.000 pertahun untuk satu unit.

 

Produk yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang disusun pada perencanaan adalah dengan kecepatan 50 ppm. Ada produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera adalah sebesar Rp. 3.400.000 perbulan (harga belum negoisasi) atau sebesar Rp. 40.800.000 pertahun (harga belum negoisasi).

 

Selisih harga produk jasa sewa mesin fotokopi yang disepakati oleh pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dibandingkan dengan harga produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera pertahun adalah sebesar Rp. 55.920.000 – Rp. 40.800.000 = Rp. 15.120.000.

 

PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, dimana harga produk yang disepakati oleh pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Cahaya Intan Lestari lebih tinggi dari harga produk penyedia lain sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang tercantum pada katalog elektronik salah satunya produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera.

 

PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi sedangkan produk dari penyedia lain dengan harga lebih baik (lebih murah) sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan salah satunya dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera masih ada tercantum pada katalog elektronik.

 

Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 15.120.000 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah).

 

Dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 59.274.000. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8373655, nilai pagu paket sebesar Rp. 55.920.000, nilai HPS sebesar Rp. 55.920.000, tanggal pemilihan 10 Januari 2024, hasil pemilihan 10 Januari 2024, penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.920.000, tanggal kontrak 16 Januari 2024.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, penyedia CV. Cahaya Intan Lestari tidak ada memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm yang tercantum pada katalog elektronik.

 

Produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari yang ada tercantum adalah Konica Minolta BW Speed 60 ppm dengan harga tercantum sebesar Rp. 4.662.000 perbulan dan Konica Minolta B/W Speed 65 ppm dengan harga tercantum sebesar Rp. 4.939.500 perbulan.

 

Terkait informasi dari narasumber berinisial MN dikonfirmasi kepada Lurah Grogol Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here