Kutipan RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Pemkot Jakbar tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi -Kutipan RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Pemkot Jakbar tahun 2024.Pedoman pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena mekanisme pengadaan barang/jasa paket tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut informasi dari narasumber berinisial FK yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada perencanaan paket tersebut diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil, namun pada saat pelaksanaan paket tersebut diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil.

Diduga terjadi kolusi dan atau pengaturan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Dugaan kolusi dan atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 melibatkan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan oknum atau penyedia tertentu.

Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Berpedoman pada huruf E poin 2 huruf a poin 1 huruf c Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog yang tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik. (2) Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi PT. Komindo Bizolusi yang kualifikasi usahanya non kecil?

Apakah PPK tidak ada lagi menemukan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil pada katalog elektronik sehingga PPK memilih produk dari penyedia PT. Komindo Bizolusi yang kualifikasi usahanya non kecil?

Sebagai pembanding dengan kegiatan yang sama, ada pengadaan barang/jasa Pemkot Jaksel dengan nama paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yaitu penyedia PT. Tesha Mitra Prima. Ada apa sebenarnya dengan PPK?

Pemeriksaan dari Inspektorat DKI Jakarta sangat dinantikan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 255.744.000. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 255.744.000, kode paket JSS-P2401-8457096, nilai pagu paket sebesar Rp. 234.432.000, nilai HPS sebesar Rp. 234.432.000, tanggal pemilihan 30 Januari 2024, hasil pemilihan 30 Januari 2024, penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 234.432.000, tanggal kontrak 31 Januari 2024.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil.

Sesuai dengan data pembanding yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp. 263.070.000 dengan metode e-purchasing yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan Uus Kuswanto belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here