Panggung Modus Operandi – Kegiatan Penyelenggaraan Bazaar Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diwilayah Jakarta Selatan dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2021 layak dipertanyakan karena harga penawaran dari pemenang tender kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (sewa tenda kerucut) sekitar 59,5% dari harga perkiraan sendiri (HPS) dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak jelas lokasinya.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AD yang menyampaikan, “pelaksanaan Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2021 tidak jelas kapan dan dimana dilaksanakan serta siapa pesertanya, sedangkan realisasi pelaksanaannya mencapai 100%.
Sekitar tanggal 1 Nopember 2021, disamping gedung Kantor Kecamatan Pesanggrahan ada pemasangan tenda kerucut milik Sudin PPKUKM Jakarta Selatan (Kecamatan Pesanggrahan) untuk persiapan bazaar, namun tidak sampai beberapa hari dibongkar lagi.
Pelaksanaan Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 baik pada tingkat kota dan kecamatan diduga tidak dilaksanakan karena situasi pandemi covid 19 untuk menghindari terjadinya kerumunan, namun kenapa realisasinya bisa mencapai 100%, ada apa dengan Kasudin PPKUKM Jakarta Selatan”, tandasnya.
Sesuai dengan informasi RUP melalui penyedia dari Sudin PPKUKM Jakarta Selatan TA. 2021 dari narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 2 (dua) paket yang berhubungan dengan penyelenggaraan bazaar.
Paket tersebut meliputi Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (sewa tenda kerucut) dengan pagu sebesar Rp. 504.144.520. Spesifikasi pekerjaan meliputi sewa tenda kerucut tingkat kota (20 unit x 2 hari x 2 kali), sewa tenda kerucut tingkat kecamatan (15 Unit x 2 hari x 10 kecamatan x 2 kali).
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (sewa tenda kerucut) dengan pagu sebesar Rp. 187.139.480. Spesifikasi pekerjaan meliputi bazaar tingkat kecamatan : spanduk bahan flexy 280 gram cetak sablon 1 muka full color ukuran 600 x 90 cm, pengikat tali ukuran masing-masing 4 meter, 4 buah penyangga : kayu 100 cm ukuran 2 x 2 cm (volume 2 buha x 10 kecamatan x 2 kali). Sewa genset : sewa unit perhari (volume : 1 unit x 2 hari x 10 kecamatan x 2 kali).
Sesuai dengan informasi tender dari narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Belanja Jasa Penyelenggaraan acara (sewa tenda kerucut) dari Sudin PPKUKM Jakarta Selatan TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp. 504.144.520 dan HPS sebesar Rp. 502.157.084. Pemenang tender adalah PT. Nusa Kreasi Persada dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 299.200.000. Persentase harga penawaran dari PT. Nusa Kreasi Persada adalah sebesar 59,5% dari HPS.
Sesuai dengan informasi non tender dari narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada pengadaan langsung Belanja Jasa Penyelenggaraan acara (sewa spanduk, sewa genset, meja & kursi) dari Sudin PPKUKM Jakarta Selatan TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp. 187.139.480 dan HPS sebesar Rp. Rp. 182.499.680. Pemenang pengadaan langsung adalah PT. Cipta Karawi Group dengan harga negoisasi sebesar Rp. 178.596.000.
Sesuai dengan informasi dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan Yang Terdapat Pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Keluaran dari kegiatan adalah Penyelenggaraan Bazaar UKM diwilayah Jakarta Selatan dengan jumlah peserta bazaar sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) peserta dengan pagu sebesar Rp. 691.284.000.
Realisasi pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai 100% (seratus persen). Rincian realisasi pelaksanaan meliputi Pelaksanaan Kegiatan Bazaar UKM diwilayah Jakarta Selatan Triwulan III dan Pelaksanaan Kegiatan Bazaar UKM diwilayah Jakarta Selatan Triwulan IV.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 004/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2022 pada tanggal 27 Januari 2022.
Dedy Dwi Widodo selaku Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 286/-1.824.256 tertanggal 31 Januari 2022 dan menyampaikan :
(1) Penyelenggaraan Bazaar UKM di wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 tidak pernah dilaksanakan disamping Kantor Camat Kecamatan Pesanggrahan, tetapi di 4 (empat) lokasi yaitu UPB Pasar Mayestik Kebayoran Baru, Pelataran Parkir Lokasi Binaan (lokbin) Pasar Minggu, Lokasi Binaan (lokbin) Muria Dalam Setiabudi dan PD. Pasar Jaya Pasar Cidodol Kebayoran Lama serta tidak menggunakan tenda kerucut seperti foto tenda yang terdapat pada surat saudara.
(2) Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 merupakan salah satu kegiatan strategis daerah (KSD) dan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid 19 dengan memberdayakan para UKM/Jakpreneur.
Penentuan lokasi penyelenggaraan bazaar disepakati berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Kota Jakarta Selatan dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Covid 19 Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi perlengkapan pendukung prokes.
(3) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah melakukan survei harga dengan mengumpulkan informasi mengenai harga spesifikasi yang sama dari 3 penyedia pada KBLI sejenis sebelum menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).
Proses pemilihan penyedia untuk Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 dilakukan melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta Up. Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Proses pemilihan yang pertama menggunakan metode tender pasca kualifikasi tetapi dinyatakan gagal tender, selanjutnya dilakukan tender ulang dengan menggunakan metode tender cepat.
Pemilihan tender cepat dilakukan setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta Up. Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Selatan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas kegiatan yang terdapat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) TA. 2021 termasuk untuk proses pemilihan penyedia tenda kerucut untuk Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021.
Proses pemilihan penyedia untuk kegiatan Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 menggunakan 5 kode rekening dimana proses pemilihan penyedia untuk kode rekening Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (sewa tenda kerucut) dilakukan di Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta Up. Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan, sedangkan untuk 4 (empat) kode rekening lainnya proses pemilihannya dilakukan melalui Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Proses pemilihan penyedia untuk Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses pemilihan penyedia tidak membutuhkan dana/anggaran.
Rekapitulasi Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 meliputi, Pelaksanaan pada UPB Pasar Mayestik yaitu, Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Kebayoran Baru Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 27 sampai dengan 28 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Pesanggrahan Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 29 sampai dengan 30 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Pesanggrahan Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 1 sampai dengan 2 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Kebayoran Baru Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 7 sampai dengan 8 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Mampang Prapatan Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 9 sampai dengan 10 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Mampang Prapatan Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 11 sampai dengan 12 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Pancoran Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai dengan 19 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Pancoran Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 20 sampai dengan 21 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Walikota Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 12 sampai dengan 13 Nopember 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 40 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Walikota Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 14 sampai dengan 15 Nopember 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 40 peserta.
Pelaksanaan pada Pelataran Parkir Lokasi Binaan (lokbin) Pasar Minggu yaitu, Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Pasar Minggu Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 27 sampai dengan 28 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Pasar Minggu Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 29 sampai dengan 30 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Jagakarsa Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 1 sampai dengan 2 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Jagakarsa Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 3 sampai dengan 4 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Cilandak Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 7 sampai dengan 8 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Cilandak Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 9 sampai dengan 10 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan pada Lokasi Binaan (lokbin) Muria Dalam yaitu, Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Setia Budi Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 28 sampai dengan 29 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Setia Budi Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 30 September sampai dengan 1 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Tebet Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 26 sampai dengan 27 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Tebet Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 28 sampai dengan 29 Oktober 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan pada Pasar Cidodol Kebayoran Lama yaitu, Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Kebayoran Lama Paket 1, waktu pelaksanaan tanggal 28 sampai dengan 29 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan Kebayoran Lama Paket 2, waktu pelaksanaan tanggal 30 sampai dengan 31 September 2021 dengan jumlah UKM/Jakpreneur 30 peserta.
Seluruh penyediaan perlengkapan anggaran Penyelenggaraan Bazaar UKM di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 berasal dari penyedia.
Selaku pejabat pembuat komitmen pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah Kepala Seksi Perdagangan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 11 huruf n, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan Tim Pendukung Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang bertugas untuk membantu emeriksa kesesuaian hasil penyediaan dengan spesifikasi dan jumlah penyediaan.
Realisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Bazar UK di Wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 sesuai dengan yang diinput dalam sistem monev TA. 2021.
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (sewa tenda kerucut) sebagai penyedia PT. Nusa Kreasi Persada sebesar Rp. 299.200.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor (spanduk), Belanja Sewa Electric Generating Set (sewa genset), Sewa Meja Rapat Pejabat (sewa meja kotak) dan Belanja Sewa Kursi Rapat Pejabat (sewa kursi futura) sebagai penyedia PT. Cipta Karawi Group sebesar Rp. 178.596.000 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Terkait dengan surat tanggapan dari Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial GA.
Narasumber berinisial AD menyampaikan, “Apakah Kasudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA wajib menerima hasil penetapan pemenang tender yang telah ditetapkan oleh pokja pemilihan terkait atau berhak menolak penetapan tersebut apabila harga penawaran terlalu rendah dari HPS?
Apabila Kasudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA menerima hasil penetapan pemenang tender yang telah ditetapkan oleh pokja pemilihan terkait dengan harga penawaran sebesar 59,9% dari HPS, ada apa dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK?
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kasudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam surat tanggapan, pelaksanaan Kegiatan Tingkat Kecamatan Pesanggrahan Paket 1 dan 2, Kegiatan Tingkat Kecamatan Mampang Prapatan Paket 1 dan 2 serta Kegiatan Tingkat Kecamatan Pancoran Paket 1 dan 2 berlokasi di UPB Pasar Mayestik. Pasar Mayestik berada diwilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Kecamatan Jagakarsa Paket 1 dan 2, Kegiatan Tingkat Kecamatan Cilandak Paket 1 dan 2 berlokasi di Pelataran Parkir Lokasi Binaan (lokbin) Pasar Minggu. Pelataran Parkir Lokasi Binaan (lokbin) Pasar Minggu berada diwilayah Kecamatan Pasar Minggu.
Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Kecamatan Tebet Paket 1 dan 2 berlokasi di Lokasi Binaan (lokbin) Muria Dalam. Lokasi Binaan (lokbin) Muria Dalam berada di wilayah Kecamatan Setia Budi.
Apakah pelaksanaan tingkat kecamatan sepatutnya dilaksanakan sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing?
Selama ini pelaksanaan bazaar tingkat walikota dilaksanakan dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Selatan, namun pelaksanaan bazaar tingkat kota TA. 2021 dilaksanakan di UPB Pasar Mayestik.
Apakah lokasi pelaksanaan bazaar tingkat kota dan tingkat kecamatan dari Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan telah sesuai dengan lokasi yang tertuang didalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) kegiatan Penyelenggaraan Bazaar Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Jakarta Selatan TA. 2021 atau ada perubahan lokasi”, tandasnya (Polman/Tim)