Lamongan – Pemeliharaan saluran irigasi memegang peranan penting untuk memastikan kelancaran distribusi air hingga ke lahan pertanian milik para petani. Salah satu wilayah yang tengah menjalankan kegiatan pemeliharaan tersebut adalah Daerah Irigasi (DI) Waduk Gondang, yang berada di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Saluran irigasi di DI Waduk Gondang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Meski demikian, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan rutin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi (TPOP).
Tugas TPOP meliputi pemeliharaan ringan saluran irigasi, penyediaan tenaga penjaga pintu air, serta pembersihan saluran dari rumput dan hambatan lain yang dapat mengganggu kelancaran aliran air.
Pada Tahun Anggaran 2025, dilakukan pekerjaan pemeliharaan ringan berupa perbaikan dinding saluran sekunder (plengsengan) menggunakan batu pecah. Pekerjaan ini dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Rancang Kencono dan Desa Wajik, yang keduanya berada di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder Rancang Kanan di Desa Wajik dilaksanakan melalui skema swakelola dengan anggaran sebesar Rp133.928.500. Sementara itu, pekerjaan serupa di Desa Rancang Kencono dialokasikan anggaran sebesar Rp131.690.100.
Hasil pantauan jurnalis Panggung Modus Operandi di lapangan menunjukkan bahwa papan informasi kegiatan telah terpasang dengan baik, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hal ini patut diapresiasi, mengingat pekerjaan dilakukan secara swakelola dan dengan nilai di bawah Rp200 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TPOP dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan UPT Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini.
Diharapkan keterbukaan informasi seperti ini dapat menjadi contoh bagi PPK lain di lingkungan BBWS Bengawan Solo maupun BBWS lainnya, khususnya dalam pemilihan penyedia melalui skema swakelola dan e-katalog untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.