Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme pengadaan ambulance dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena mekanisme atau prosedur pengadaan ambulance tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berawal dari informasi narasumber berinisial NG menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diduga terjadi penggelembungan harga serta pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Paket yang sudah ditetapkan pada rencana umum pengadaan (RUP) dan diumumkan oleh pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) pada portal sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) satu paket dipecah menjadi 2 (dua) paket pada saat pelaksanaan tanpa melakukan perubahan/revisi dan mengumumkan kembali perubahan/revisi RUP tersebut pada portal SIRUP.
Pada portal SIRUP, paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 diumumkan satu paket dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 10. 540.000.000.
Pada portal LPSE, paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 dipecah menjadi 2 (dua) paket dengan pagu paket sebesar Rp. 4.340.000.000 dan dengan pagu paket sebesar Rp. 6.200.000.000.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Yang menjadi penyedia pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 adalah PT. Ambulance Pintar Indonesia sebanyak 7 (tujuh) unit dan CV. Multi Usaha Jaya sebanyak 10 (sepuluh) unit. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia adalah non kecil (menengah)dan kualifikasi usaha dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya adalah non kecil (menengah).
Produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik yaitu produk dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 terhadap produk dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dan produk dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Harga produk Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia yang tercantum pada katalog elektronik sebesar Rp. 638.980.500/unit.
Nilai kontrak paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 untuk 7 (tujuh) unit dengan penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia sebesar Rp. 4.340.000.000. Harga perunit Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 setelah berkontrak sebesar Rp. 4.340.000.000/7 = Rp. 620.000.000.
Harga produk Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya yang tercantum pada katalog elektronik sebesar Rp. 620.000.000/unit.
Nilai kontrak paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 untuk 10 (sepuluh) unit dengan penyedia CV. Multi Usaha Jaya sebesar Rp. 6.200.000.000. Harga perunit Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 setelah berkontrak dengan penyedia CV. Multi Usaha Jaya sebesar Rp. 6.200.000.000/10 = Rp. 620.000.000/unit.
Ada produk Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang yang tercantum pada katalog elektronik dengan harga sebesar Rp. 499.950.000/unit.
Selisih harga perunit Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 setelah berkontrak dengan harga produk tercantum dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang adalah sebesar Rp. 620.000.000 – Rp. 499.950.000 = Rp. 120.050.000/unit. Diduga terjadi penggelembungan harga serta pemborosan dan kebocoran keuangan negara sebesar Rp. 120.050.000 X 17 unit = Rp. 2.040.850.000.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan kepada penyedia CV. Multi Usaha Jaya yang tidak memiliki nilai TKDN sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil yang memiliki nilai TKDN masih ada tercantum pada katalog elektronik yaitu produk dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena tidak berkenan melakukan negoisasi harga terhadap produk dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dan produk dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya minimal sama dengan harga produk dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang yang tercantum pada katalog elektronik sehingga diduga terjadi penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 diduga melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal SIRUP LKPP, ada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 10.540.000.000. Volume pekerjaan 17 (tujuh belas) unit. Tidak dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal LPSE Kemensos, ada Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing yang dipecah menjadi 2 (dua) paket.
Paket pertama dengan ID RUP 46953102, kode paket KB2-P2401-8388968, nama paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2, nilai pagu paket sebesar Rp. 4.340.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 4.340.000.000, pemilihan tanggal 16 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 16 Januari 2024, penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.340.000.000, tanggal kontrak 16 Januari 2024, nilai realisasi sebesar Rp. 4.340.000.000 pada tanggal realisasi 16 Januari 2024.
Paket kedua dengan ID RUP 46953102, kode paket KB2-P2401-8390973, nama paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2, nilai pagu paket sebesar Rp. 6.200.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 6.200.000.000, pemilihan tanggal 17 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 17 Januari 2024, penyedia CV. Multi Usaha Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.200.000.000, tanggal kontrak 17 Januari 2024, nilai realisasi sebesar Rp. 6.200.000.000 pada 17 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal Katalog Elektronik LKPP , ada 3 (tiga) produk Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 yang tercantum pada katalog elektronik.
Produk pertama dengan nama produk Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia, jenis produk PDN dengan nilai TKDN sebesar 40% (empat puluh persen), harga tercantum sebesar Rp. 638.980.500/unit, landasan Mitsubishi Strada Triton 4X2, kapasitas mesin/silinder 2442 cc, transmisi manual, negara asal pembuatan Thailand, keterangan lainnya : Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2.
Produk kedua dengan nama produk Mitsubishi Triton SC 4X2 M/T Ambulance Basic 1 dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya, jenis Produk PDN, nilai TKDN tidak ada, harga tercantum sebesar Rp. 620.000.000/unit, landasan Triton SC 4X2 M/T, kapasitas mesin/silinder 2442 cc, transmisi manual, negara asal pembuatan tidak tercantum, keterangan lainnya : harga sudah termasuk ongkos kirim, logo desain sesuai permintaan.
Produk ketiga dengan nama produk Mitsubishi Triton SC GLX MT 4X2 Ambulance Standart Plus 1 dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang, jenis Produk PDN dengan nilai TKDN sebesar 38% (tiga puluh delapan persen), harga tercantum sebesar Rp. 499.950.000/unit, landasan Mitsubishi Triton SC GLX MT4X2, kapasitas mesin/silinder 2442 cc, transmisi 6 Speed M/T, negara asal pembuatan Indonesia, keterangan lainnya : sudah termasuk pajak, STNK-BPKB dan biaya kirim.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal SIKAP LKPP, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia adalah kecil dan non kecil, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya adalah kecil dan non kecil, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang adalah kecil.
Terkait informasi dari narasumber berinisial NG dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia secara tertulis.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan : Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 65 ayat 4 disampaikan bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Sesuai dengan informasi isi surat saudara bahwa PT. Ambulance Pintar Indonesia dan CV. Multi Usaha Jaya memiliki kualifikasi usaha non kecil. Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dngan dokumen perizinan berusaha berbasis risiko perusahaan tersebut adalah sebagai berikut : PT. Ambulance Pintar Indonesia merupakan skala usaha kecil, CV. Multi usaha Jaya merupakan skala usaha mikro.
Pengadaan barang/jasa pakat Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan melalui e-purchasing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam surat tanggapan belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi.
Surat tanggapan dari Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia disampaikan kepada narasumber berinisial NG. Narasumber berinisial NG menyampaikan lagi, “sesuai dengan data yang bersumber dari portal SIKAP LKPP, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia adalah kecil dan non kecil, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Multi Usaha Jaya adalah kecil dan non kecil.
Apakah penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dan penyedia CV. Multi Usaha Jaya sekaligus memiliki kualifikasi usaha kecil dan non kecil? Apakah informasi yang terpublikasi portal SIKAP LKPP bisa menjadi pedoman bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan untuk melakukan pengecekan kualifikasi usaha dari penyedia?
Yang berwenang memasukkan data atau informasi pada portal SIKAP LKPP adalah penyedia yang bersangkutan, apakah penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dan penyedia CV. Multi Usaha Jaya memasukkan data kualifikasi usaha pada portal SIKAP LKPP mengacu pada NIB yang dimiliki?
Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 yang ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket dipecah menjadi 2 (dua) paket pada saat pelaksanaan tanpa melakukan perubahan/revisi RUP dan mengumumkan kembali perubahan/revisi RUP tersebut pada portal SIRUP?
Sebelum pembuatan surat pesanan, apakah PPK ada melakukan pencarian produk ambulance sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pada paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun anggaran 2024 pada katalog elektronik untuk mendapatkan harga lebih baik dibandingkan harga dari produk dari penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dan penyedia CV. Multi Usaha Jaya?
Atas dasar apa dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana PPK membuat surat pesanan paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 dengan penyedia CV. Multi Usaha Jaya yang tidak memiliki nilai TKDN sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang memiliki nilai TKDN dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Atas dasar apa dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Ambulance Standart Plus 1 Mitsubishi Strada Triton 4X2 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Ambulance Pintar Indonesia dan penyedia CV. Multi Usaha Jaya dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan dengan harga lebih baik dari penyedia CV. Kana Surya Gemilang masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Demi terciptanya informasi yang akurat untuk pemberitaan, alangkah baiknya Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos menanggapi konfirmasi secara transparan sesuai dengan yang ditanyakan”, tandasnya. (Polman/Tim)