Keterangan gambar : Kantor Lurah Selong Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 tertulis : Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa (PBJ) pada Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan etika tersebut.

Menurut informasi dari narasumber berinisial MD yang menyampaikan “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang karena melakukan negoisasi harga dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Nilai pagu RUP, nilai HPS dan nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sama yaitu sebesar Rp. 59.274.000.

Produk yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang disusun pada perencanaan, paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah jasa sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.

Harga yang disepakati antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 59.274.000 pertahun.

Sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga tercantum sebesar Rp. 56.090.520 pertahun (harga belum negoisasi) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Selisih harga yang disepakati antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang pada paket tersebut dengan harga produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebesar Rp. 59.274.000 – 56.090.520 = Rp. 3.183.480.

Lurah Selong Murniasih selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan nilai HPS sama dengan nilai pagu anggaran sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan masih banyak tercantum pada katalog elektronik dengan harga lebih rendah sebagai referensi dalam menetapkan HPS.

Lurah Selong selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, dimana harga yang disepakati oleh pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang sama dengan nilai pagu RUP dan nilai HPS, sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Lurah Selong selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.183.480 (tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah) pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 karena nilai kontrak pada paket tersebut ditandatangani dengan nilai sebesar Rp. 59.274.000, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga produk sebesar Rp. 56.090.520 (harga belum negoisasi) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Indikasi penyimpangan serta dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MD yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8444771, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.274.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.274.000, tanggal pemilihan 29 Januari 2024, hasil pemilihan 29 Januari 2024, penyedia CV. Pradyto Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.274.000, tanggal kontrak 29 Januari 2024.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MD yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia CV. Pradyto Gemilang dengan rincian informasi produk sebagai berikut : nama produk Sewa Mesin Fotokopi 50 ppm bersertifikasi TKDN Jasa, jenis produk PDN, nilai TKDN (%) tidak ada, fungsi digital copy, printer, colour scanner dengan kecepatan 50 ppm dan harga tercantum sebesar Rp. 59.274.000 pertahun.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Pradyto Gemilang adalah kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MD yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan rincian informasi produk sebagai berikut : nama produk Tanpa Merek Sewa Mesin Fotokopi + Bonus Kertas 10 rim, jenis produk PDN, nilai TKDN (%) tidak ada, fungsi digital copy, printer, colour scanner dengan kecepatan 50 ppm dan harga tercantum sebesar Rp. 56.090.520 pertahun.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera adalah kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial MD dilakukan pengecekan pada portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan yang diberikan.

Terkait informasi dari narasumber berinisial MD dikonfirmasi kepada Lurah Selong Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here