Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektur DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri sipil serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut informasi dari narasumber berinisial HB yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Diduga terjadi kolusi dan atau pengaturan antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Tesha Mitra Prima karena melakukan negoisasi harga dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melebihi harga produk dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan pada perencanaan.
PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, dimana harga negoisasi lebih tinggi dari harga produk penyedia PT. Tesha Mitra Prima yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada perencanaan.
PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi dari harga harga produk penyedia PT. Tesha Mitra Prima yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada perencanaan.
Dugaan pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta karena nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 lebih tinggi dari produk jasa sewa mesin fotokopi dengan nama produk CANON IRA 4251 dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima.
Nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Tesha Mitra Prima sebesar Rp. 57.600.000, harga tercantum produk jasa sewa mesin fotokopi dengan nama produk CANON IRA 4251 dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima adalah sebesar Rp. 56.100.000. Selisih nilai kontrak dengan harga produk sebesar Rp. 1.500.000.
Dugaan pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 59.274.000. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8466852, nilai pagu paket sebesar Rp. 57.600.000, nilai HPS sebesar Rp. 57.600.000, tanggal pemilihan 31 Januari 2024, hasil pemilihan 31 Januari 2024, penyedia PT. Tesha Mitra Prima dengan nilai kontrak sebesar Rp. 57.600.000, tanggal kontrak 31 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima hanya ada satu produk yaitu produk CANON IRA 4251 dengan harga tercantum sebesar Rp. 56.100.000.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB dilakukan pengecekan pada https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Camat Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis. Tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan langsung ke Kantor Kecamatan Pesanggrahan.
Sekretaris Kecamatan Pesanggrahan Martin Sunardi menyampaikan, “arahan dari pimpinan ke PPID. Spesifikasi teknis paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Kecamatan Pesanggrahan tahun 2024 adalah 65 ppm, bukan 50 ppm”, tandasnya.
Ketika ditanya berpedoman pada peraturan yang mana diperbolehkan merubah spesifikasi teknis dari yang disusun pada perencanaan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing? Martin Sunardi menyampaikan, “kami pelajari dulu ya” tandasnya.
Terkait tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan melalui pesan whatsapp kepada Camat Pesanggrahan. Agus Ramdani menyampaikan, “saya coba cek Pak Sekcam ya”.
Informasi yang didapatkan dari Sekcam dan Camat Pesanggrahan disampaikan kepada narasumber berinisial HB. Narasumber berinisial HB menyampaikan lagi, “Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E, poin 2, huruf a, poin1, huruf a, poin 1 tertulis : Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Termasuk dalam hal ini perlu memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana PPK diperbolehkan merubah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing?
Apakah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing mesti tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan sesuai dengan yang dibutuhkan dengan harga terbaik?
Apabila ada PPK yang merubah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang?
Demi terciptanya informasi yang akurat, semestinya Sekcam dan Camat Pesanggrahan menjawab konfirmasi dari media atau wartawan”, tandasnya.
Setelah dilakukan uji publik melalui pemberitaan, Sekcam Pesanggrahan Jaksel Martin Sunardi selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menanggapi konfirmasi secara tertulis.
Dalam surat disampaikan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : Mengisi formulir permohonan; (2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (3) Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi maka yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi; (4) Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi maka wajib menyertakan akta pendirian organisasi/surat keputusan pembentukan organisasi.
Surat tanggapan yang ditandatangani oleh Martin Sunardi selaku PPID Kecamatan Pesanggrahan Jaksel belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi.
Surat tanggapan dari PPID Kecamatan Pesanggrahan Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial HB. Narasumber berinisial HB menyampaikan lagi, “apakah Sekcam dan Camat Pesanggrahan Jaksel berupaya berlindung dengan Pergub DKI Nomor 175 Tahun 2016 untuk menutupi indikasi penyimpangan yang terjadi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2024.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta mesti tegas, apakah pada saat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing PPK atau pejabat pengadaan diperbolehkan merubah spesifikasi teknis berbeda dengan yang disusun pada saat perencanaan?
Apabila hal tersebut diperbolehkan, janganlah diperbolehkan hanya pada pengadaan barang/jasa Kecamatan Pesanggrahan Jaksel, hal tersebut mesti berlaku untuk semua satuan kerja atau unit kerja perangkat daerah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Apabila PPK atau pejabat pengadaan diperbolehkan merubah spesifikasi teknis berbeda dengan yang disusun pada saat perencanaan, apakah hal tersebut telah sesuai atau bertentangan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing yang telah diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik?”, tandasnya. (Polman/Tim)