Peserta tender Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penetapan hasil pemilihan penyedia oleh kelompok kerja (pokja) pemilihan dan reviu hasil pemilihan penyedia oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tender pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena yang menjadi pemenang tender pada pekerjaan tersebut adalah salah satu peserta dari lima peserta yang sama harga penawarannya.

Menurut informasi dari narasumber berinisial CN yang menyampaikan, “pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun 2024 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar penyedia yang melibatkan pokja pemilihan untuk memenangkan salah satu peserta.

Pada pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun anggaran 2024, ada lima peserta yang sama harga penawarannya sebesar Rp. 24.879.024.000. Kelima peserta tersebut adalah PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta, PT. Nenci Cipta Pratama, PT. Permata Dwilestari, PT. Genta Timur Persada dan PT. Anindhika Jaya Pratama. Yang menjadi pemenang tender adalah PT. Permata Dwilestari.

Harga penawaran dari kelima peserta tersebut bisa sama karena diduga berada dalam satu kendali karena harga penawaran merupakan salah satu hal yang tertutup pada saat upload dokumen penawaran dari masing-masing peserta.

Kuat dugaan terjadi kesamaan dokumen penawaran serta isi dokumen penawaran meliputi kesamaan pengetikan, susunan dan format penulisan dari kelima penyedia tersebut.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 78 ayat 1 tertulis : Dalam hal peserta pemilihan: (b) terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; (c) terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia, peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.

Pasal 81 tertulis : Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat 1 huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Berpedoman pada Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada BAB IV poin 4.2.7 tertulis : Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut :

(e) Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka : (1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan (2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1, tender/seleksi dinyatakan gagal.

(f) Indikasi persekongkolan antar peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini : (1) kesamaan dokumen penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar, upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. (3) adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali; (4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.

Semestinya pokja pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat pada dugaan pengaturan bersama antar peserta, namun pokja pemilihan tetap melakukan evaluasi dokumen penawaran kelima peserta tersebut sehingga salah satu dari kelima peserta tersebut bisa menjadi pemenang tender karena pokja pemilihan diduga turut serta.

Berpedoman pada Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada BAB VII poin 7.1 tertulis : Setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan/pejabat pengadaan untuk memastikan : (a) bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan penyedia tersebut. Apabila PPK menerima hasil pemilihan penyedia, dilanjutkan dengan penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).

Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan pokja pemilihan/pejabat pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

Berpedoman pada ketentuan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK diharapkan lebih teliti dan cermat saat melakukan reviu terhadap penetapan pemilihan penyedia tender Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh pokja pemilihan untuk menghindari dugaan turut serta indikasi pengaturan bersama pada paket tersebut”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CN yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun anggaran 2024 dari satuan kerja perangkat daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pagu sebesar Rp. 31.430.460.300 dan HPS sebesar Rp. 31.098.780.000 dengan metode pengadaan tender-pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur.

Ada 15 (lima belas) peserta yang memasukkan harga penawaran. Dari lima belas peserta tender tersebut, ada lima peserta yang memasukkan harga penawaran yang sama sebesar Rp. 24.879.024.000.

Kelima peserta yang sama harga penawarannya adalah PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta dengan nomor urut 2, PT. Nenci Citra Pratama dengan nomor urut 3, PT. Permata Dwilestari dengan nomor urut 4, PT. Genta Timur Persada dengan nomor urut 5 dan PT. Anindhika Jaya Pratama dengan nomor urut 6.

Pada hasil evaluasi PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta didgugurkan dengan alasan : kolom identifikasi bahaya yang diisi tidak sesuai yang diisyaratkan dalam LDP yaitu tertimpa tiang pancang, terkena tumbukan mesing pancang, tersenggol alat pancang.

PT. Nenci Citra Pratama digugurkan dengan alasan : kolom identifikasi bahaya yang diisi tidak sesuai yang diisyaratkan dalam LDP yaitu tertimpa tiang pancang, terkena tumbukan mesing pancang, tersenggol alat pancang.

PT. Genta Timur Persada digugurkan dengan alasan : tidak menyampaikan subkon jasa pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi DKI Jakarta untuk pekerjaan kantin.

PT. Anindhika Jaya Pratama digugurkan dengan alasan : (1) nama paket kegiatan pada subkon spesialis tidak sesuai dengan nama paket kegiatan pada dokumen pemilihan; (2) tidak menyampaikan subkon jasa pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi DKI Jakarta untuk pekerjaan kantin.

Yang menjadi pemenang pada Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun anggaran 2024 adalah peserta nomor urut 5 yaitu PT. Permata Dwilestari dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 24.879.024.000.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial CN dilakukan pengecekan pada portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait pemilihan penyedia tender Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun anggaran 2024 konfirmasi kepada Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta melalui surat elektronik (surel) dengan nomor 001/Pers-PMO/Surel/Konf/INV/JKT/II/2024 pada tanggal 5 Februari 2024.

Terkait reviu hasil pemilihan tender Pembangunan Gedung Kantor Camat Mampang Prapatan tahun anggaran 2024 konfirmasi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Manaek Fernando menyampaikan, “terima kasih atas informasinya, hasil reviu yang saya lakukan bukan saya laporkan sama Bapak dan saya belum ada menerima fisik surat hasil pemilihan tender tersebut”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here