Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko Jaksel) adalah merupakan salah satu aparat pengawasan Intern pemerintah (APIP) yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang salah satu fungsinya adalah membantu pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai.
Namun pada pelaksanaannya, Itbanko Jaksel selaku APIP dalam menjalankan fungsinya diduga tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial KG yang menyampaikan, “Lurah Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe 1.
Berpedoman Pasal 18 ayat 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Sebagai pembanding, ada kegiatan yang sama dari Kelurahan Tebet Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang ditetapkan dan diumumkan oleh Lurah selaku KPA dengan swakelola tipe 4.
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, apakah paket pembayaran biaya pelaksanaan PSN yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat semestinya ditetapkan dan diumumkan oleh KPA dengan swakelola tipe 1 atau tipe 4 atau pengadaan langsung?
Ketegasan dari Itbanko Jaksel sangat dinantikan, swakelola tipe berapakah yang sesuai dengan kegiatan pembayaran biaya pelaksanaan PSN yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KG yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 1 (satu), penyelenggara swakelola Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pagu sebesar Rp. 552.000.000, deskripsi honor tambahan jumantik dan biaya pelaksanaan PSN.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KG yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN-Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat), penyelenggaran swakelola dengan kelompok masyarakat dengan pagu sebesar Rp. 654.000.000, deskripsi honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan-operasional jumantik RT dan RW.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial KG dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Lurah Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Achmad Syarief menyampaikan melalui pesan whatsapp, “nanti saya tanyakan ke Irbanko”.
Setelah Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan Imam Santoso Wahyudi berkonsultasi dengan yang bernama Yudi di Itbanko Jaksel, Achmad Syarief menyampaikan lagi, “hasilnya benar sesuai swakelola tipe 1”.
Terkait hasil konsultasi dari Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan dikonfirmasi kepada Irbanko Jaksel melalui pesan whatsapp. Dannu Yudianto menyampaikan melalui pesan whatsapp, “terima kasih infonya, saya baru tau ada yang konsultasi swakelola terkait pembayaran honor, saya perlu lihat dokumen terkait dan harus saya analisa dulu sebelum memberikan ketegasan”.
Setelah beberapa hari kemudian terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh KPA dengan swakelola tipe 1 ditanyakan langsung kepada Irbanko Jaksel. Dannu Yudianto menyampaikan, “itu sudah sudah sesuai dengan swakelola tipe 1, yang menjadi pertanyaan kenapa kegiatan yang sama pada Kelurahan Tebet Barat ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4”, tandasnya.
Informasi yang didapatkan dari Lurah Kramat Pela dan dari Irbanko Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial KG. Narasumber berinisial KG menyampaikan lagi, “sudah jelas paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.
Pembayaran honor pada petugas jumantik tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama petugas jumantik. Petugas jumantik tersebut bukan merupakan pengawai negeri sipil atau merupakan pegawai kontrak dengan Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang menjadi petugas jumantik tersebut merupakan pihak ketiga atau penyedia jasa perorangan.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana PPK boleh memerintahkan pembayaran honor petugas jumantik dengan mentransfer langsung ke rekening pribadi yang bukan pengawai negeri sipil atau bukan merupakan pegawai kontrak dengan Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan?
Apakah para petugas jumantik tersebut termasuk tenaga pendukung sama seperti tenaga ahli atau tenaga teknis pada pengadaan barang/jasa pemerintah?
Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, pada poin 1.5.2 huruf a tertulis : Penyelenggaran swakelola tipe 1 memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola.
Pada poin 3.1.1 tertulis : Tim Pelaksana terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan banyak tenaga dilapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan.
Penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga ahli/teknis/narasumber. Tenaga ahli dalam pelaksanaan swakelola tipe 1 tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota penyelenggara swakelola.
Pada poin 3.1.5 tertulis : Apabila dalam pelaksanaan swakelola tipe 1 terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa melalui penyedia maka : (a) Dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, apakah para petugas jumantik tersebut merupakan tenaga pendukung pengumpulan data pada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kramat Pela Kota Administrasi Jakarta Selatan yang termasuk dalam kategori penyedia jasa yang semestinya diproses dengan metode pengadaan jasa sesuai ketentuan dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah?
Irbanko Jaksel mesti tegas, apakah paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pada pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dengan swakelola tipe 1 atau swakelola tipe 4 atau pengadaan langsung?
Dari 65 kelurahan diwilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ada 58 lurah yang menetapkan dan mengumumkan honorarium petugas jumantik dengan swakelola tipe 1, ada 6 lurah yang menetapkan dan mengumumkan honorarium petugas jumantik dengan swakelola tipe 4 dan ada 1 lurah yang menetapkan dan mengumumkan honorarium petugas jumantik dengan pengadaan langsung.
Jika swakelola tipe 1 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka lurah yang menetapkan paket honorarium petugas jumantik dengan swakelola 4 dan pengadaan langsung mesti diberikan sanksi.
Jika swakelola tipe 4 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka lurah yang menetapkan paket honorarium petugas jumantik dengan swakelola tipe 1 dan pengadaan langsung mesti diberikan sanksi.
Jika dengan metode pengadaan langsung yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka lurah yang menetapkan paket honorarium petugas jumantik dengan swakelola tipe 1 dan swakelola tipe 4 mesti diberikan sanksi”, tandasnya. (Polman/Tim)