Bangunan di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Demi terciptanya kepatuhan pada pembangunan gedung di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tindakan terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukan yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan sangat dinantikan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “ada bangunan non rumah tinggal yang didirikan pada zona R1 yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Peruntukan pada zona R1 tersebut adalah perumahan kampung. Alamat yang tercantum pada papan IMB berbeda dengan alamat yang sebenarnya.

Jika mendirikan bangunan gedung non rumah tinggal sudah bisa dan diperbolehkan pada lokasi tersebut atau pada zona R1 tersebut, janganlah diperbolehkan hanya pada warga atau orang tertentu saja karena hal tersebut bisa memicu terjadinya kesenjangan sosial sesama warga.

Izin bangunan di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Jaksel.

Apabila mendirikan bangunan gedung non rumah tinggal belum bisa dan belum diperbolehkan pada lokasi atau pada zona R1 tersebut, Sudin CKTRP Jakarta Selatan mesti tegas menindak bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya.

Sesuai dengan pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung yang di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan yang didirikan dengan IMB nomor 4/C.37c2/31.74.10.1003.30.R-1/3/TM.15.34/e/2023 dengan lokasi Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, IMB kelas C, jenis kegiatan membangun baru, penggunaan gedung serbaguna dengan 2 lantai.

Terkait bangunan gedung pada lokasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Widodo menyampaikan, “bersurat aja bang, biar dijawab oleh tim”.

Tanggapan dari Widodo disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial BN yang menyampaikan lagi, “Pak Widodo itu selalu menjawab konfirmasi dari wartawan dengan begitu, namun tindakan dilapangan hanya beliau dan timnya yang tau, karena pemasangan segel terhadap bangunan yang melanggar itu sangat jarang terlihat dilapangan, tapi setelah viral baru dipasang lagi segelnya dan itupun tidak pernah lama terpasang dan pelaksanaan pembangunan akan tetap berlangsung dilapangan. Setelah tidak bisa lagi dihindari, dengan terpaksa Pak Widodo dan timnya akan menerbitkan rekomtek ke Satpol PP”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada terlihat segel terpasang dilapangan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here