Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berita Acara Serah Terima (BAST) belanja perkakas kerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Cipulir Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 dipertanyakan, karena data atau informasi realisasi fisik dari pengadaan barang tersebut yang diinput pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta masih meliputi surat penyediaan barang (SPB) dan surat perintah kerja (SPK) sedangkan anggaran pengadaan sudah ada terealisasi.
Berpedoman pada Pasal 57 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 1 berbunyi : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat 2 berbunyi : PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat 3 berbunyi : PPK dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Berawal dari informasi narasumber berinisial KP menyampaikan kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com, “belanja perkakas kerja Kelurahan Cipulir TA. 2019 kurang transparan dan diduga ada persekongkolan serta pengaturan dari oknum kelurahan dengan penyedia atau orang tertentu, karena pengumuman terkait proses pemilihan penyedia pengadaan langsung peralatan pendukung tidak jelas dimana dipublikasikan sebagai wujud transparansi terhadap publik, bahkan anggaran untuk pengadaan peralatan pendukung sudah ada terealisasi yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen berita acara serah terima barang”, tandasnya.
Wartawan dari media www.panggungmodusoperandi.com melakukan pengujian dan pengembangan terhadap kebenaran informasi dari narasumber.
Sesuai dengan informasi kegiatan dari Kelurahan Cipulir Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dipublikasikan melalui website https://apbd.jakarta.go.id, ada 4 (empat) kegiatan yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja.
Kegiatan tersebut antara lain : (1) Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan, pagu pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 34.096.766, (2) Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik), pagu pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 82.500.000, (3) Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), pagu pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 197.988.648, (4) Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan Lingkungan, pagu pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 136.248.321.
Sesuai dengan informasi kegiatan dari Kelurahan Cipulir Jaksel TA. 2019 yang dipublikasikan melalui website https://sirup.lkpp.go.id, ada 4 (empat) paket belanja perkakas kerja, antara lain : (1) Belanja perkakas kerja dengan kode RUP 19034372 pagunya sebesar Rp. 136.248.321 menggunakan metode pemilihan penyedia E-Purchasing. (2) Belanja perkakas kerja dengan kode RUP 19044834 pagunya sebesar Rp. 82.500.000 menggunakan metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung. (3) belanja perkakas kerja dengan kode RUP 19044927 pagunya sebesar Rp. 197.988.648 menggunakan metode pemilihan penyedia E-Purchasing. (4) Belanja perkakas kerja dengan kode RUP 19412387 pagunya sebesar Rp. 34.096.766 menggunakan metode pemilihan penyedia E-Purchasing.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://lpse.jakarta.go.id untuk yang non tender (penunjukan langsung dan pengadaan langsung), proses pengadaan peralatan pendukung yang menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung dari Kelurahan Cipulir Jaksel TA. 2019 tidak ada ditayangkan.
Sesuai dengan informasi kegiatan dari Kelurahan Cipulir yang dipublikasikan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta melalui website https://publik.bapedadki.go.id yang diakses pada tanggal 31 Agustus 2019, realisasi fisik pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan April 2019 dengan bukti realisasi SPB belanja perkakas kerja dan SPB belanja barang pakai habis kebersihan, serah terima barang belum ada.
Realisasi fisik pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Juli 2019 dengan bukti realisasi dokumen SPK, serah terima barang belum ada.
Realisasi fisik pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Juli 2019 dengan bukti realisasi dokumen SPK, serah terima barang belum ada.
Realisasi fisik pengadaan peralatan pendukung dari kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan Lingkungan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Maret 2019 dengan bukti realisasi dokumen SPK, serah terima barang belum ada.
Sesuai dengan informasi realisasi belanja dari Kelurahan Cipulir Jaksel yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta melalui website https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id sampai dengan tanggal 31 Juli 2019, kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja sudah ada terealisasi sebesar Rp. 279.603.172 (sekitar 62,02%) dari pagu sebesar Rp. 450.833.735.
Rincian dari realisasi tersebut adalah : pada tanggal 29 Maret 2019 terealisasi sebesar Rp. 95.580.122, pada tanggal 26 Juli 2019 terealisasi sebesar Rp. 7.528.400, pada tanggal 26 Juli 2019 terealisasi sebesar Rp. 3.052.500 dan pada tanggal 31 Juli 2019 terealisasi sebesar Rp. 173.442.150.
Berdasarkan informasi realisasi fisik dari kegiatan Kelurahan Cipulir Jaksel TA. 2019 yang dipublikasikan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta, pengadaan peralatan pendukung yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.01.14 masih meliputi SPB dan SPK, namun anggaran untuk pengadaan tersebut sudah ada terealisasi. Diduga terjadi penyimpangan pada pengadaan peralatan pendukung yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja dari Kelurahan Cipulir TA. 2019.
Untuk keakuratan informasi terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang tersebut dikonfirmasi Kepada Lurah Cipulir Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 052/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2019 pada tanggal 10 September 2019.
Pada tanggal 12 September 2019, Sugianto selaku Lurah Cipulir menjawab konfirmasi dengan surat nomor 923/-078 dan menyampaikan : Sehubungan dengan surat saudara nomor 052/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2019 perihal “Dugaan penyimpangan pada pengadaan barang yang menggunakan kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja Kelurahan Cipulir TA. 2019”, bersama ini kami sampaikan :
(1) Terima kasih kepada saudara atas peran aktifnya dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Berkaitan dengan dugaan yang saudara alamatkan kepada kami, adalah tidak berdasar sama sekali sebab kami telah melaksanakan proses pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya pengadaan barang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
(3) Dalam hal saudara menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang yang menggunakan kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja, kami berharap untuk dapat diteruskan kepada instansi penegak hukum sehingga tidak menjadi fitnah atau asumsi-asumsi yang dapat merugikan nama baik kami dan Kelurahan Cipulir secara umum.
Jawaban dari Lurah Cipulir tersebut diduga menutupi informasi sebenarnya terkait pengadaan peralatan pendukung yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.01.14, karena Sugianto tidak berkenan menjawab konfirmasi sesuai dengan apa yang ditanyakan.
Untuk terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya pengadaan peralatan pendukung pada Kelurahan Cipulir TA. 2019, Marullah Matali selaku Walikota dan Junjungan Hapoltahan selaku Inspektur Pembantu Wilayah layak melakukan pemeriksaan terhadap data atau informasi pengadaan peralatan pendukung dari Kelurahan Cipulir yang diinput pada sistem monev yang diduga tidak sesuai dengan faktanya. (Polman/Tim)