Bangunan di Jl. Ciledug Raya (dekat simpang Seskoal) Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama.

JAKARTA, MODUSOPERANDI – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung telah jelas dinyatakan, bahwa setiap bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik mendirikan bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama yang merubah bentuk awal dari bangunan tersebut.

Namun masih ada bangunan yang terindikasi langgar ketentuan tersebut, salah satunya bangunan di Jalan Ciledug Raya (Dekat Simpang Seskoal) Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut terdiri dari 3 (tiga) unit Ruko dengan 3 (tiga) lantai, pemilik bangunan belum mengantongi IMB, namun proses kegiatan membangun sudah dilaksanakan di lapangan.

Indikasi pelanggaran bangunan tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan dan Kasie Penertiban Ruang dan Bangunan Sudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat.

Pada tanggal 26 Agustus 2015 Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama dan Sudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan tindakan pembongkaran paksa, namun pembongkaran terhadap bangunan tersebut tidak sesuai dengan pelanggarannya.

Setelah tindakan pembongkaran dijalankan terhadap bangunan tersebut, untuk sementara waktu pelaksanaan pembangunan gedung dihentikan menunggu sampai ada IMBnya.

Pantauan dari tim media Panggung Modus Operandi dilapangan sekitar awal bulan Juni 2016, pembangunan gedung sudah dilanjutkan kembali sedangkan IMB dari bangunan tersebut belum ada,  hal ini disampaikan kepada Kasie Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama dan Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat.

Cindy Pangastuti selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama menjawab melalui pesan singkat bahwa hal tersebut sudah diusulkan ke Sudin untuk dilakukan tindakan penertiban, sedangkan Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berkenan menjawab.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 245 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penataan Kota, pada Pasal 58 telah dinyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran bangunan tersebut adalah kewenangan Seksi tingkat Kecamatan, namun Cindy Pangastuti terkesan melempar ke Sudin dengan dalih karena bangunan non rumah tinggal.

Sampai berita ini dipublikasikan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bangunan sudah tahap finishing.

Kasie Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama dan Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan yang diduga ada gratifikasi sehingga tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi terciptanya bangunan dan petugas Penataan Kota  yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kadis Penataan Kota Benni Agus Candra diminta tindak tegas dan lakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut serta berikan sanksi yang berat terhadap Kasie Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama dan Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga “back up” bangunan tersebut. Polman/Tim

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here