Bangunan gedung di Jalan Mesjid Darul Falah No. 1 RT. 012 RW. 003 Petukangan Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan terhadap bangunan gedung terindikasi multi pelanggaran yang berada di Jalan Mesjid Darul Falah No. 1 RT. 012 RW. 003 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan, karena pembangunan gedung tetap berlangsung yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut informasi dari narasumber berinisial GN yang menyampaikan, “ada bangunan gedung terindikasi pelanggaran di Jalan Mesjid Darul Falah No. 1 RT. 012 RW. 003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jaksel.

IMB bangunan gedung di Jalan Mesjid Darul Falah No. 1 RT. 012 RW. 003 Petukangan Utara Jaksel.

Petugas dari Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan telah mengetahui indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut, namun tindakan terhadap bangunan gedung tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Bangunan gedung tersebut dibangun dengan IMB rumah kost, sedangkan fisik bangunan gedung yang didirikan dilapangan adalah ruko.

Bangunan gedung didirikan dengan IMB kelas C, sedangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan rumah kost didirikan dengan IMB kelas B.

Pada papan IMB tertulis membangun baru, sedangkan dilapangan merubah bentuk bangunan gedung yang lama dan penambahan satu lantai. Kuat dugaan IMB yang terpasang dilapangan adalah IMB bodong.

Ada apa dengan Kepala Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan sehingga tindakan terhadap bangunan gedung tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Tindakan dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada di Jalan Mesjid Darul Falah No. 1 RT. 012 RW. 003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan sangat dinantikan dalam rangka menegakkan aturan dan untuk menghindari timbulnya kesenjangan sosial”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan lapangan dilakukan pada tanggal 14 Nopember 2022 pada bangunan gedung yang berada di Jalan Mesjid Darul Falah No. 1 RT. 012 RW. 003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, fisik bangunan gedung diduga untuk ruko.

Bangunan gedung didirikan dengan IMB nomor 3/C.37.EC/31.74.10.1003.03.10.R.5/3/-1.785.51/e/2022, jenis kegiatan membangun baru, penggunaan rumah kost 2 lantai. Tanggal penerbitan IMB tidak ada tercantum pada papan IMB.

Pengawasan dan tindakan terhadap bangunan gedung tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, Kantor Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan selalu dalam kondisi terkunci dan keberadaan kepala sektor tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya.

Pengawasan dan tindakan terhadap bangunan gedung tersebut diupayakan konfirmasi kepada Plt. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, Widodo belum berkenan menjawab.

Terkait penerbitan IMB nomor 3/C.37.EC/31.74.10.1003.03.10.R.5/3/-1.785.51/e/2022 diupayakan konfirmasi kepada PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan melalui whatsapp, “Dilihat dari kelas IMB C merupakan IMB yang diterbitkan tingkat kecamatan, mohon dikonsultasikan lebih lanjut ke PTSP tingkat kecamatan”. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here