Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tim Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko Jaksel) diduga melindungi indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kepala SBPAD Jaksel) Imelda Madjid.
Berawal dari informasi narasumber berinisial SG yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan paket 1 dan paket 2 dari Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dipecah menjadi dua paket pada saat pelaksanaan oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali perubahan tersebut pada SIRUP sebelum pelaksanaan.
Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga melakukan pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia CV. Mandosi Jaya dan penyedia CV. Marudut Jaya karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada produk dari kedua penyedia tersebut pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) tahun anggaran 2023 dengan harga tercantum lebih tinggi, sedangkan produk sejenis dari penyedia PT. Galaxy Andromeda Perdana dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA dipecah menjadi tiga paket pada saat pelaksanaan oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali perubahan pada SIRUP sebelum pelaksanaan.
Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga melakukan pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia PT. Tiga Putra Marsada dan penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang karena memilih dan membuat surat pesanan pada produk dari kedua penyedia tersebut pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 dengan harga yang lebih tinggi, sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Galaxy Andromeda Perdana dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga melakukan pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK diduga bersekongkol dengan pejabat pengadaan karena salah satu paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 dipecah menjadi tiga paket, dimana salah satu paket yang dipecah tersebut nilai pagu anggarannya menjadi dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Ada dua pejabat (PPK dan pejabat pengadaan) yang melaksanakan proses pemilihan penyedia Paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali pada SIRUP sebelum pelaksanaan.
Indikasi multi penyimpangan tersebut diduga melibatkan Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan penyedia tertentu”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) dengan pagu sebesar Rp. 992.215.200 dengan metode e-purchasing dengan volume pekerjaan 1 (satu) paket dan paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dengan pagu sebesar Rp. 595.329.178 dengan metode e-purchasing dengan volume pekerjaan 1 (satu) paket dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 992.215.200 dengan metode e-purchasing yang dipecah menjadi dua paket dan dua kontrak dengan dua penyedia.
Rincian informasi kedua paket tersebut antara lain : paket pertama dengan kode paket AMS-P2303-3636173, nilai pagu paket sebesar Rp. 470.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 470.000.000, tanggal pemilihan 24 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 24 Maret 2023, penyedia CV. Mandosi Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 470.000.000, tanggal kontrak 30 Maret 2023, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Mandosi Jaya adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Terpasang di Daratan dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 5.878.000/unit.
Paket kedua dengan kode paket AMS-P2303-3636431, nilai pagu paket sebesar Rp. 470.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 470.000.000, tanggal pemilihan 24 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 24 Maret 2023, penyedia CV. Marudut Jaya dengan nilai kontrak Rp. 470.000.000, tanggal kontrak 18 Oktober 2023, kualifikasi usaha penyedia CV. Marudut Jaya adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Terpasang di Daratan dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 5.930.000/unit.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 595.329.178 dengan metode e-purchasing yang dipecah menjadi tiga paket dan tiga kontrak dengan tiga penyedia.
Rincian informasi ketiga paket tersebut antara lain : paket pertama dengan kode paket AMS-P2307-6624009, nilai pagu paket sebesar Rp. 235.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 235.000.000, tanggal pemilihan 27 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 27 Juli 2023, penyedia PT. Galaxy Andromeda Perdana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 235.000.000, tanggal kontrak 2 Agustus 2023, kualifikasi usaha dari PT. Galaxy Andromeda Perdana adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset DKI Jakarta dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 4.990.000/unit.
Paket kedua dengan kode paket AMS-P2307-6636954, nilai pagu paket sebesar Rp. 94.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 94.000.000, tanggal pemilihan 27 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 27 Juli 2023, penyedia PT. Tiga Putra Marsada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.000.000, tanggal kontrak 18 Oktober 2023, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Tiga Putra Marsada adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Terpasang di Daratan dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 6.124.000/unit.
Paket ketiga dengan kode paket AMS-P2307-6684490, nilai pagu paket sebesar Rp. 235.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 235.000.000, tanggal pemilihan 27 Juli 2023, hasil pemilihan 27 Juli 2023, penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 235.000.000, tanggal kontrak 18 Oktober 2023, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang adalah non kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Daratan Terpasang A dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 5.572.500/unit.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang adalah non kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial SG dikonfirmasi kepada Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 069/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023.
Pada tanggal 18 Desember 2023, Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Imelda Madjid yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pengamanan Umaya Indah Syafitri menyampaikan, “terima kasih atas perhatian dari media online www.panggungmodusoperandi.com terhadap pengadaan barang/jasa di Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, nanti akan kami jawab secara tertulis konfirmasinya”, tandasnya.
Selang beberapa hari kemudian, Umaya Indah Syafitri menyampaikan melalui telpon whatsapp, “kami sudah berkonsultasi dengan Itbanko Jaksel, itu hanya permasalahan administratif dan kami sudah merubah yang di SIRUP”, tandasnya.
Apa yang disampaikan oleh Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi. Terkait surat tanggapan konfirmasi ditanyakan lagi kepada Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri melalui pesan whatsapp, namun Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri tidak berkenan lagi merespon.
Apa yang disampaikan Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri disampaikan kepada narasumber berinisial SG. Narasumber berinisial SG menyampaikan lagi, “benar memang paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang terpublikasi sebelumnya pada portal https://sirup.lkpp.go.id dua paket sudah diubah menjadi empat paket.
Keempat paket tersebut adalah : Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) dengan kode RUP 46345428 dengan pagu sebesar Rp. 496.107.600, Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1a) dengan kode RUP 46345522 dengan pagu sebesar 496.107.600, Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dengan kode RUP 46354166 dengan pagu sebesar Rp. 248.053.809 dan Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dengan kode RUP 46354209 dengan pagu sebesar Rp. 99.221.560.
Namun salah satu paket dari paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tidak ada terpublikasi lagi pada portal SIRUP, diduga paket yang dihapus pada portal SIRUP adalah paket ketiga yang dikerjakan oleh penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang.
Yang menjadi pertanyaan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah apakah perubahan RUP pada paket pengadaan barang/jasa dilakukan oleh PA/KPA sebelum pelaksanaan atau sesudah pelaksanaan?
Apabila ada PA/KPA melakukan perubahan RUP setelah pelaksanaan, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan wewenang?
Apakah nama paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1a) masih bisa diubah pada kontrak yang sudah selesai dikerjakan supaya sama dengan nama paket yang diubah pada portal SIRUP setelah pelaksanaan selesai?
Jika melihat paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diubah pada portal SIRUP dan salah satu paket yang sudah terlaksana tidak ada lagi tercantum pada portal SIRUP, apakah hal ini merupakan indikasi penyimpangan?
Berpedoman pada peraturan yang mana paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?
Konfirmasi kepada Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dilanjutkan lagi dengan surat nomor 002/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2024 pada tanggal 8 Januari 2024.
Imelda Madjid selaku Kepala SBPAD Jakarta Selatan menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 46/PU.03.03 tertanggal 31 Januari 2024 dan menyampaikan, “Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunan lainnya.
Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan secara sistem melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Paket 1) dan paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Paket 2) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah sedangkan pejabat pengadaan (PP) pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Paket 2) adalah pejabat administratif/fungsional yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan/atau e-purchasing.
Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada stakeholder terkait.
Pelaksanaan kegiatan Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan pengajuan dari SKPD/UKPD terkait di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat perubahan strategi pencapaian target kinerja dikarenakan lokasi titik papan nama tersebar dibeberapa lokasi yang tidak berdekatan, maka untuk efisiensi waktu penyelesaian pekerjaan dilakukan perubahan pemaketan pengadaan barang/jasa.
Merujuk pada Lampiran I Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, maka untuk pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing katalog, PPK telah melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku dan melakukan kontrak dengan nilai satuan harga yang sama pada semua penyedia.
Sesuai Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, pada BAB III poin 3.2 huruf c tertulis : Perubahan perencanaan dapat berasal dari hasil reviu atau kaji ulang oleh PPK atau UKPBJ.
Telah dilakukan kaji ulang RUP dimana kode RUP sudah dipecah sebanyak 5 (lima) paket sesuai dengan paket pekerjaan yang ada, namun karena permasalahan sistem saat kaji ulang RUP maka terdapat 1 (satu) paket yang belum terpublis.
Tanggapan dari Kepala SBPAD Jakarta Selatan belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi. Tanggapan dari Kepala SBPAD Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial SG.
Narasumber berinisial SG menyampaikan lagi, “Buat Ibu Imelda Madjid, tolong menanggapi konfirmasi dengan jelas dan tegas serta jangan membohongi dan membodohi publik dengan jawaban untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada kegiatan Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023.
Berpedoman pada peraturan yang mana reviu atau kaji ulang RUP boleh dilakukan setelah pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah selesai dan sudah dilakukan serah terima terhadap pengadaan barang/jasa tersebut?
Perubahan RUP pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dilakukan setelah ada surat konfirmasi dari media online www.panggungmodusoperandi.com.
Apakah Imelda Madjid selaku KPA melakukan perubahan RUP karena reviu atau kaji ulang RUP oleh PPK atau UKPBJ atau setelah ada surat konfirmasi dari media online www.panggungmodusoperandi.com atau semestinya dilakukan sebelum pelaksanaan?
Apakah satu paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang tidak terpublis pada SIRUP setelah perubahan RUP dilakukan merupakan murni karena permasalahan sistem atau ada permasalahan lain yang ditutupi?
Yang dilakukan perubahan adalah dari dua paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjadi lima paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, kenapa yang tidak terpublis hanya satu paket?
Apakah hal ini untuk menutupi salah satu paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Paket 2) yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?
Apabila pada saat melakukan kontrak dengan nilai satuan harga yang sama pada semua penyedia, kenapa didalam surat tanggapan tidak berkenan menyampaikan berapa harga satuan dan berapa unit papan nama yang tercantum pada kontrak dengan masing-masing penyedia pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemerintah Provinsi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023?
Berpedoman pada peraturan yang mana PPK atau pejabat pengadaan boleh membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil jika produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik untuk paket pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irbanko Jakarta Selatan Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.
Terkait indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Irbanko Jaksel) secara tertulis.
Terkait indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid sudah beberapa kali didiskusikan oleh tim dari media online www.panggungmodusoperandi.com dengan Irbanko Jaksel Dannu Yudianto beserta timnya.
Pada tanggal 27 Juni 2024, Kasubbag Tata Usaha Itbanko Jaksel Yoyoh Robiyati membacakan hasil pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sehingga tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ketua tim Dwi Setiawan.
Apa yang disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Itbanko Jaksel Yoyoh Robiyati kepada tim media www.panggungmodusoperandi.com disampaikan kepada narasumber berinisial SG. Narasumber berinisial SG menyampaikan lagi, “ada apa dengan tim dari Itbanko Jaksel?
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 22 ayat 5 tertulis : Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, pada BAB III, poin 3.2 huruf a tertulis, Perubahan RUP dapat dilakukan apabila terjadi perubahan perencanaan pengadaan yang antara lain disebabkan oleh : (1) Perubahan strategi pencapaian target kinerja oleh penanggungjawab kegiatan.
Pada huruf b tertulis, Perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 3.2.a diatas, antara lain akan menyebabkan terjadinya : (1) paket pengadaan, (4) waktu pemanfaatan barang/jasa.
Faktanya, Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku KPA melakukan perubahan/revisi paket pengadaan setelah pelaksanaan pengadaan barang/jasa selesai dan karena dikonfirmasi oleh media atau wartawan.
Berpedoman pada peraturan yang mana Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku KPA melakukan perubahan/revisi paket pengadaan setelah selesai pelaksanaan yang menimbulkan berkurangnya jumlah paket serta pagu anggaran?
Apakah semestinya Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku KPA melakukan perubahan/revisi paket pengadaan sebelum pelaksanaan atau setelah pelaksanaan karena dikonfirmasi oleh media atau wartawan?
Apabila Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku KPA melakukan perubahan/revisi paket pengadaan setelah selesai pelaksanaan yang menimbulkan berkurangnya jumlah paket serta pagu anggaran karena dikonfirmasi oleh media atau wartawan, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang?
Berpedoman pada Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada Huruf E poin 2 huruf c tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik; (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.
Faktanya, Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang nilai pagu anggarannya dibawah satu milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Berpedoman pada peraturan yang mana Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket pengadaan barang/jasa yang nilai pagu dibawah satu milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Apabila Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket pengadaan barang/jasa yang nilai pagu dibawah satu milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang?
Atas dasar apa dan berpedoman pada ketentuan yang mana tim dari Itbanko Jaksel menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sehingga tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan?
Demi terciptanya para KPA yang merangkap jabatan sebagai PPK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketegasan dari Inspektur DKI Jakarta sangat dinantikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SBPAD Jaksel Imelda Madjid dan dugaan dari tim Itbanko Jaksel yang melindungi indikasi penyalahgunaan wewenang Kepala SBPAD Jaksel. (Polman/Tim)