Terkait Pembatalan lelang Proyek Drainase Kota Mojokerto.
MOJOKERTO, PANGGUNG MODUS OPERANDI – Pembatalan lelang pekerjaan Drainase /Gorong-gorong Jalan Pahlawan dan Jalan Gajahmada Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur, bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Raya Juanda Sidoarjo Provinsi jawa timur. Perkara ini terkait tuntutan PT. Rudy Jaya atas pembatalan lelang pekerjaan Drainase dan gorong-gorong Kota Mojokerto. Melalui Kuasa Hukum PT. Rudy Jaya dan PT. Lagoa Nusantara memasukkan tuntutannya per tanggal 2 November 2016 ,dimana Ketua Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara ini, I Nyoman Harnanta, SH,MH. Dalam sidang tersebut dihadiri para pihak yang terkait dan juga Dinas PU Binamarga Kota Mojokerto.
Menurut Ir. Verry Hendri sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Drainase/Gorong-gorong Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 kepada Panggungmodusoperandi dan Surat Kabar Nasional Teropong bahwa pembatalan lelang sudah dilakukan sehari sebelum masa batas akhir penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa(SPPBJ). Dan menurut Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto menjelaskan, sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), dia mengaku sudah melakukan penundaan lelang. Pasalnya, selaku Pengguna Anggaran (PA), dia menemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen penawaran dari PT. Rudy Jaya dengan dokumen lelang.
Adapun kuasa hukum dari penggugat Andono Kristanto SH MH, dari kantor pengacara Wins & Partner Laws Firm. Juga hadir pemenang lelang PT. GunaDharma AnugerahJaya dan PT. Ardi Tekindo Perkasa (pemenang lelang ulang). Menurut Direktur PT. Rudy Jaya, Ibnu Gofur bahwa perusahaannya diumumkan secara resmi sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Drainase, Trotoar dan saluran Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto pada tanggal 9 Juli 2016. Adapun nilai yang terkoreksi untuk pekerjaan sepanjang 1 Km pada kedua sisi Jalan Pahlawan itu sebesar Rp 26,947 miliar.
Setelah masa sanggah sampai 14 Juli 2016 berakhir4,. kemudian tanggal 15 Juli 2016 kami diberi SPPBJ. Kami juga menyediakan jaminan pelaksanaan Rp 1,347 miliar atau 5% dari nilai pekerjaan, tinggal tanda tangan kontrak,” kata Gofur. Menurut dia tanda tangan kontrak pekerjaan yang seharusnya 14 hari setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan barang jasa Milik Pemerintah, i terangkan tentang Pemilihan Gagal Pasal 83 Ayat 3 tentang Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila: PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini. Pengaduan Masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK benar. Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak yang berwenang.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 83 Ayat 6 tentang Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila: Sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 85 Ayat 5 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa menyebutkan Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
Dalam Pelaksanaan Pelelangan Umum Secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistim gugur Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Pengumuman Penetapan Pemenang, apabila tidak ada sanggahan. Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan :Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ualanh atau pelelangan dinyatakan gagal atau; Apabila PA/KPA sependapat denganULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ. Dan Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Pande Redaksi Panggungmodusoperandi