Merasa Dirugikan Pemerintah Tuban
TUBAN, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Masyarakat Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban,Provinsi Jawatimur, setuju atas upaya pemerintah untuk melancarkan mobilitas transpor tasi yang selama ini sudah terlihat melambat merambat di Kota Tuban, bahkan sering macet, apalagi ada kendaraan yang mogok didepannya akan ,bertambah lama macetnya. Dan ini kerugian besar bagi pengguna jalan dan ikutannya.
Pembebasan Lahan untuk kepentingan Jalur Lingkar Selatan Kabupaten Tuban,Provinsi Jawa timur ,oleh Pemerintah Kabupaten Tuban ,melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kabupaten Tuban ,akan mencakup beberapa Desa di tiga Kecataman ,seperti Desa Mondokan, Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban. Desa Karang ,Desa Tegalagung ,Desa Prunggahan kulon,Desa Prunggahan Wetan , Desa Semanding,Desa Penambangan ,Desa Kowang ,Desa Tunah di Kecamtan Semanding. Sementara diKecamatan Palang ,yaitu Desa Tegalabang dan Desa Ndawung.
Puluhan Masyarakat Desa Tegalagung,Kecamatan Semanding yang lahannya termasuk dalam pembebasan untuk jalan lingkar selatan,mengajukan keberatan atas harga ganti rugi yang diten tukan pemerintah. Adapun harga yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Tuban,yaitu Rp162.000 /M2,posisi tanah didalam.Sedangkan jika tanah didekat jalan ,dihargai sebesar Rp.192.000/M2. Tanaman Kayu Jati Rp.1.000.000,/pohon- dan Pohon Siwalan dihargai hanya Rp.100.000,-
Keberatan masyarakat atas harga ganti rugi ini,telah diajukan dengan mekanisme sesuai Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 ,pasal 73,melalui pengacara / Advocat Moh Sholeh S Ag ,SH,MH . Adapun harga yang ditentukan Pemerintah ,melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupa ten Tuban,yang tidak disepakati (ditolak)masyarakat terkait ketentuan harga yang berbedadengan tetangga desa Tegalagung yaitu Desa Prungggahan Kulon dan Desa Prunggaran Wetan,Desa Kowang,Desa Penambangan,yang harganya jauh lebih tinggi.
Masyarakat desa Tegalagung penolak ganti rugi yang berjumlah 13 Kepala Keluarga, mengaju kan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, agar harga tanah mereka, dihargai Rp 600.000,M2 . Pohon Kayu Jati Rp 2.000.000/tegakan, dan Pohon Siwalan Rp.1.000.000/ tegakan,-. Adapun jumlah Masyarakat Desa Tegalagung yang terkena Pembebasan lahan jalan Lingkar Selatan Tuban, sebanyak 64Kepala Keluarga,dimana sejumlah 51 Kepala Keluarga setuju dengan harga pemerintah,sedangkan 13 Kepala Keluarga, menolak harga ganti rugi. Penjelasan Tursianik, Kepala Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Penolakan harga Ganti rugi lahan dan tanaman Jalur Lingkar Selatan Tuban, telah dimulai persidangannya di Pengadilan Negeri Tuban ,pada tanggal 10 Juni2016, Nomor Perkara : 18/ PDT-G/ 2016/PN Tuban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim ,Arief Budi Cahyono SHMH.
Para Penolak harga penetapan ganti rugi lahan dan Tanaman, mengajukan keberatan atas penetapan Ganti kerugian tanah dan tanaman ,dilingkungan Kabupaten Tuban, yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten Tuban,melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban. Hana/team