Foto pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 pada tanggal 11 Februari 2020.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak periksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nahdiana dan Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudisdik) Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Roji karena terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TS yang menyampaikan, “diduga ada persekongkolan atau kolusi antara Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Dau Dosmauli selaku pelaksana Rehab Berat Gedung PKBM 25 pada TA. 2019.

Dugaan persekongkolan atau kolusi tersebut meliputi pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PT. Dau Dosmauli yang sepatutnya dilakukan pemutusan sepihak oleh PPK yang disinyalir karena kelalaian atau kesalahan dari pelaksana PT. Dau Dosmauli.

Bobot pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 setelah berakhirnya waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak adalah dibawah 50% (lima puluh persen).

Pekerjaan tersebut terlambat karena PT. Dau Dosmauli selaku pelaksana tidak bisa mengikuti bobot pekerjaan fisik dilapangan terhadap waktu pelaksanaan sesuai dengan kurva S yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan fisik dilapangan, terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis.

Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pejabat penandatangan kontrak telah memerintahkan PT. Dau Dosmauli untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan, namun PT. Dau Dosmauli tetap tidak mampu melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.

Terhadap ketidakmampuan dari pelaksana PT. Dau Dosmauli tersebut, Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK diduga tidak berkenan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada PT. Dau Dosmauli.

Sesuai dengan realisasi fisik dari kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 yang diakses pada tanggal 2 Januari 2020 pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadaki.net, total realisasi fisik sampai dengan Desember 2019 adalah sebesar 41,64% (empat puluh satu koma enam puluh empat persen).

Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Nahdiana yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PT. Dau Dosmauli dengan berpedoman pada Pergub Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019.

Kebijakan dari Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

Nahdiana selaku PPK pada saat berakhirnya waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak sepatutnya melakukan pemutusan kontrak sepihak terhadap pelaksana PT. Dau Dosmauli sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga terjadi persekongkolan atau kolusi dengan PT. Dau Dosmauli yang disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sisi jaminan pelaksanaan”, tandasnya.

Pantauan terhadap pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 dilapangan pada tanggal 10 Januari 2020, pekerjaan belum selesai dan masih tetap dilanjutkan oleh pelaksana.

Terkait pelaksanaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 dikonfirmasi dengan surat nomor 004/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2020 pada tanggal 20 Januari 2020 kepada Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Muhammad Roji selaku Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menggantikan Nahdiana menjawab konfirmasi dengan surat nomor : 732/-076.97 tertanggal 3 Februari 2020 yang menyampaikan:

(1) Show Cause Meeting dan peringatan tertulis kepada pelaksana Rehab Gedung PKBM 25 mengenai keterlambatan pekerjaan telah dilaksanakan, dibahas dan disepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh PT. Dau Dosmauli disesuaikan dengan time schedule serta langkah-langkah yang diperlukan untuk pemenuhan target.

(2) Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 Pasal 56 mengatur tentang penyelesaian kontrak. (3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan menerbitkan addendum kontrak setelah dipenuhinya persyaratan : (a) permohonan dan pernyataan tertulis tentang kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. (b) dikenakan denda keterlambatan sesuai SSUK apabila pemberian kesempatan melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.

Jawaban dari Muhammad Roji diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi dengan pelaksanaan pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 sebelum dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum).

Sesuai dengan Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 yang berbunyi : (1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ayat 2 berbunyi : Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Berpedoman pada Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada PT. Dau Dosmauli berdasarkan penilaian dari Nahdiana selaku PPK, namun sampai berakhirnya batas waktu perpanjangan pelaksanaan (addendum), PT. Dau Dosmauli tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Pantauan dilapangan pada tanggal 11 Februari 2020, pekerjaan belum selesai dan pelaksanaan sudah berhenti.
Menurut salah satu pekerja yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini yang masih berada di lokasi proyek mengatakan, “kami sudah ditinggal oleh pemborongnya dan kami tidak tau mau mencari kemana, dan kami sudah dua bulan tidak digaji, kami tidak tau mau mengadu kemana dan sama siapa, kami tetap bertahan diproyek dengan harapan ada yang perduli sama kami”, tandasnya.

Pantauan terkait sanksi terhadap pelaksana PT. Dau Dosmauli akibat ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 tetap dijalankan oleh tim dari media online www.panggungmodusoperandi.com.

Sampai dengan tanggal 28 Juni 2020, PT. Dau Dosmauli belum masuk dalam portal daftar hitam aktif LKPP dan sesuai dengan informasi penerimaan hasil eksekusi atas jaminan pelaksanaan pekerjaan yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta pada TA. 2020, jaminan pelaksanaan dari PT. Dau Dosmauli belum ada disetorkan ke Kas Daerah.

Terkait sanksi terhadap PT. Dau Dosmauli dikonfirmasi dengan surat nomor 008/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2020 pada tanggal 29 Juni 2020 kepada Kasudisdik Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada tanggal 3 Juli 2020, Muhammad Roji menjawab tertulis konfirmasi dengan surat nomor 2719/-076.97 yang menyampaikan : (1) Jaminan pelaksanaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 dibuat oleh PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk, berlaku sampai tanggal 16 Desember 2019 dan diperpanjang hingga tanggal 27 Januari 2020.

(2) Mengingat PT. Dau Dosmauli sebagai pelaksana pekerjaan dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Perpres 16/2018, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak secara sepihak sebagaimana diatur dalam Lampiran Perka LKPP No. 9/2018 butir 7.17.1(i) : “setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan”.

(3) Setelah ditetapkannya sanksi daftar hitam oleh KPA Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, diusulkan untuk dicantumkan pada portal pengadaan nasional sesuai Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(4) Pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan, dibayar sesuai dengan ketentuan kontrak. Dan untuk kelanjutan pekerjaan prioritas untuk diusulkan kembali pada anggaran mendatang.

Muhammad Roji tidak berkenan menjawab kapan pemutusan sepihak dilakukan terhadap PT. Dau Dosmauli, kapan ditandatangani usulan masuk daftar hitam kepada PT. Dau Dosmauli serta kapan surat permohonan pencairan jaminan pelaksanaan diterbitkan.

Setelah konfirmasi dijawab oleh Muhammad Roji, narasumber TS mengatakan lagi, “ada apa dengan Kasudisdik Wilayah 2 Jaksel. Muhammad Roji selaku PPK merangkap KPA tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi daftar hitam kepada PT. Dau Dosmauli.

Muhammad Roji selaku PPK yang merangkap KPA adalah mengusulkan masuk daftar hitam kepada Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kadisdik DKI Jakarta. Yang berwenang menetapkan sanksi daftar hitam kepada PT. Dau Dosmauli adalah Nahdiana selaku PA bukan Muhammad Roji selaku KPA”, tandasnya.

Demi terciptanya pemberian sanksi terhadap penyedia yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Michael Rolanda C Brata layak melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Nahdiana dan Kasudisdik 2 Jaksel Muhammad Roji yang terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here