Screenshot RUP Sudis SDA Jaksel TA. 2020 dari portal Sirup LKPP.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas (Kasudis) Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan Mustajab terindikasi Langgar Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indikasi pelanggaran tersebut meliputi penetapan dan pengumuman paket kegiatan Suku Dinas SDA Jaksel TA. 2020 dengan metode pengadaan langsung (PL) yang pagunya diatas 200 juta rupiah, serta dugaan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi.

Narasumber berinisial SB menyampaikan, “kegiatan Pengelolaan pompa stasioner, pompa mobile, pintu air, bangunan rumah pompa serta rumah jaga dan kelengkapannya di wilayah Jakarta Selatan TA. 2020 dari Suku Dinas SDA Jaksel terindikasi langgar Perpres 16 Tahun 2018 karena paket Belanja Pemeliharaan Mesin Pompa Air menggunakan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL), sedangkan pagu dari paket tersebut diatas 200 juta rupiah.

Kasudis SDA Jaksel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.

Sedangkan pelaksanaan perbaikan dilapangan lebih sering dikerjakan langsung oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Sudis SDA Jakarta Selatan yang bertugas pada lokasi pompa”, tandasnya.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pengelolaan pompa stasioner, pompa mobile, pintu air, bangunan rumah pompa serta rumah jaga dan kelengkapannya di wilayah Jakarta Selatan TA. 2020 dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pagu sebesar Rp. 33.840.920.993.

Rincian dari kegiatan tersebut, ada Belanja Pemeliharaan Mesin Pompa Air yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.20.13.009 dengan pagu sebesar Rp. 5.795.274.679 dan Belanja Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan (kontrak perorangan) dengan pagu sebesar Rp. 19.096.270.746 dengan koefisien 298 orang dikali 12 bulan.

Sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Pemeliharaan Mesin Pompa Air dengan pagu sebesar Rp. 5.795.274.679 menggunakan metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung (PL).

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id melalui non tender, ada beberapa paket pengadaan langsung yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan pompa dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan dengan kategori jasa lainnya yang sudah ada pemenangnya.

Paket tersebut antara lain, Perbaikan Pompa ATPM KSB Kap. 150 LPS Rumah Pompa Bukit Duri No. 4 Kecamatan Tebet yang dimenangkan oleh PT. Adiyasa Bhakti Manunggal dengan harga negoisasi sebesar Rp. 191.318.080.

Perbaikan Panel Automatic Transfer Switch (ATS) dan Perbaikan Panel Pompa Bukit Duri No. 3, 7, 8, 9 yang dimenangkan oleh PT. Adiyasa Bhakti Manunggal dengan harga negoisasi sebesar Rp. 157.770.400.

Perbaikan Pompa Submersible, Perbaikan Tutup Olakan, Perbaikan Tutup Saringan Sampah dan Perbaikan Saringan Sampah Rumah Pompa Pondok Jaya yang dimenangkan oleh CV. Citra Elektrik Mandiri dengan harga negoisasi sebesar Rp. 103.950.000.

Perbaikan Pompa Kemang Raya No. 1 Kecamatan Mampang Prapatan yang dimenangkan oleh CV. Citra Elektrik Mandiri dengan harga negoisasi sebesar Rp. 68.420.000.

Perbaikan Pompa Mobile No. 01 dan 02 Rumah Pompa Pondok Labu yang dimenangkan oleh PT. Bangun Saribu Jaya dengan harga negoisasi sebesar Rp. 114.315.872.

Pengadaan Pipa Buang yang dimenangkan oleh PT. Lebah Rajin Sejahtera dengan harga negoisasi sebesar Rp. 117.097.000.

Perbaikan dan Pemasangan Rotary Screen No. 1 Gedung Baru Rumah Pompa Setiabudi Barat Kec. Setiabudi yang dimenangkan oleh PT. Perkasa Sukses Jaya Teknindo dengan harga negoisasi sebesar Rp. 113.492.280.

Perbaikan Pintu Air Jl. Pondok Jaya X No. 1 dan 2 Kecamatan Mampang Prapatan yang dimenangkan oleh PT. Teguh Setia Lestari dengan harga negoisasi sebesar Rp. 136.048.000.

Perbaikan Genset Volvo Penta Rumah Pompa Setiabudi Timur Kecamatan Setiabudi yang dimenangkan oleh PT. Dhira Jaya Engineering dengan harga negoisasi sebesar Rp. 74.371.000.

Perbaikan Pompa Ebara 11,1 KW di Rumah Pompa RW. 02 dan Jalan H Kelurahan Kebon Baru Kec. Tebet yang dimenangkan oleh CV. Citra Elektrik Mandiri dengan harga negoisasi sebesar Rp. 39.217.215.

Perbaikan Terminasi Kabel Pompa Hidrostal No. 4 dan No. 5 Rumah Pompa Setiabudi Barat yang dimenangkan oleh PT. Bangun Saribu Jaya dengan harga negoisasi sebesar Rp. 36.514.874.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, realisasi fisik dari kegiatan Pengelolaan pompa stasioner, pompa mobile, pintu air, bangunan rumah pompa serta rumah jaga dan kelengkapannya di wilayah Jakarta Selatan yang diakses per tanggal 12 Juli 2020 masih mencapai 10,50%.

Persentase realisasi fisik sebesar 10,50% masih pada tahapan persiapan yang meliputi perencanaan jadwal, persiapan surat-menyurat dan RAB/TOR, sedangkan proses pelelangan dan SPK penyedia barang masih 0%.

Berpedoman pada Pasal 1 nomor 40 Perpres 16 tahun 2018 yang berbunyi, Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000.

Pasal 20 ayat 2 berbunyi, Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Pasal 22 ayat 5 berbunyi, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Terkait indikasi pelanggaran tersebut dikonfirmasi kepada Kasudis SDA Jakarta Selatan dengan surat nomor 009/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2020 pada tanggal 13 Juli 2020. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here