RUP Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah jelas diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun aturan turunannya, namun pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan apa yang telah diatur didalam peraturan tersebut.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MC yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Kasudin Dukcapil Jaksel selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah paket dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia usaha kecil dan/atau koperasi.

Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 sebesar Rp.388.890.720. Penyedia dari paket tersebut adalah PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 381.000.000. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil.

Kasudin Dukcapil Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga melakukan pengaturan dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada.

Kasudin Dukcapil Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga bersekongkol dengan penyedia PT. Komindo Bizolus karena memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023, sedangkan penyedia PT. Komindo Bizolus diduga tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pada paket tersebut”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 388.890.720, metode pemilihan penyedia e-purchasing, kode RUP 39260308. Spesifikasi pekerjaan : penyediaan sewa mesin fotokopi (asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim).

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan kode paket JSS-P2301-2472572, pagu RUP sebesar Rp. 388.890.720, nilai pagu paket sebesar Rp. 381.600.000, nilai HPS sebesar Rp. 381.600.000, jenis transaksi katalog lokal, pemilihan tanggal 11 Januari 2023, hasil pemilihan tanggal 11 Januari 2023, penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 381.600.000, tanggal kontrak 16 Agustus 2023.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, produk jasa sewa mesin fotokopi pada katalog lokal Provinsi DKI Jakarta untuk spesifikasi kecepatan 28 PPM dari penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak ada tercantum pada katalog elektronik.

Produk dari penyedia PT. Komindo Bizolusi yang ada tercantum pada katalog elektronik adalah produk dengan kecepatan 24 ppm, 30 ppm, 32 ppm, 35 ppm, 40 ppm dan 50 ppm.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada beberapa produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 28 PPM dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil, salah satunya produk dari penyedia CV. Pradyto Gemilang.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil dan kualifikasi usaha dari penyedia CV. Pradyto Gemilang adalah kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.

Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi kepada Kasudin Dukcapil Jaksel dengan surat nomor 054/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.

Muhammad Nurrahman selaku Kasudin Dukcapil Jaksel menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 5629/PN.01 tertanggal 13 Oktober 2023 dan menyampaikan :

(1)Penyediaan sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahannya Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 huruf a yang berbunyi, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk : (a) Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

(2)Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan UKPD yang salah satu fungsinya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah), sehingga dibutuhkan mesin fotokopi untuk menunjang kegiatan tersebut secara terus-menerus/continue. Mesin fotokopi ini tidak hanya sebagai mesin fotokopi akan tetapi dapat difungsikan sebagai alat mesin cetak (printer) dan scan dokumen.

(3)PT. Komindo Bizolusi adalah distributor resmi mesin fotokopi merek KYOCERA yang berkedudukan di Jakarta Pusat (Kota) DKI Jakarta memberikan dukungan layanan dari penyewaan mesin fotokopi baik berupa pengecekan unit setiap bulannya secara berkala, penyediaan toner/tinta dan melakukan perbaikan jika mesin mengalami kendala dapat dikerjakan secara cepat oleh teknisi mereka sehingga pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

(4)Berdasarkan RUP yang telah diumumkan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, bahwa spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim. Sedangkan spesifikasi mesin fotokopi yang ditawarkan oleh PT. Komindo Bizolusi adalah 32 ppm dengan penggunaan pemakaian tidak terbatas/unlimited dan biaya sewanya masih masuk dalam anggaran Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2023 setelah adanya proses negoisasi di e-katalog.

Dari uraian diatas, uang dibelanjakan untuk penyediaan sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan jika diukur dari aspek kualitas (spesifikasi teknis yang ditawarkan PT. Komindo Bizolusi lebih tinggi dibandingkan dengan spesifikasi teknis yang ada di RUP), kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia sudah sesuai untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat.

Tanggapan dari Kasudin Dukcapil Jaksel tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan didalam surat konfirmasi. Tanggapan dari Kasudin Dukcapil Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC yang menyampaikan lagi, “pada tanggapan nomor urut 4 menunjukkan terjadinya dugaan pengaturan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel untuk penyedia PT. Komindo Bizolusi karena spesifikasi paket tersebut sudah ditetapkan dan diumumkan pada RUP dengan asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim, sedangkan penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak ada memiliki produk yang tercantum pada katalog elektronik.

Pada Pasal 38 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi sedangkan penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak ada memiliki produk yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pada saat perencanaan?

Didalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sudah jelas tertulis bahwa pengadaan dengan metode e-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik, namun Kasudin Dukcapil Jaksel tetap memilih PT. Komindo Bizolusi menjadi penyedia pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi karena diduga terjadi kolusi atau pemufakatan jahat yang saling menguntungkan secara pribadi dan berkelompok.

Pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Kualifikasi usaha penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil, sedangkan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kecepatan 28 ppm masih ada tercantum pada katalog elektronik dari penyedia lain.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi yang nilai pagu anggaran paket dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil?

Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi yang nilai pagu anggaran paket dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) karena diduga terjadi kolusi atau pemufakatan jahat yang saling menguntungkan secara pribadi dan berkelompok.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan terjadinya kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here