Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman atau peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dari tim Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko Jaksel) dalam melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dipertanyakan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MC yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.
Kasudin Dukcapil Jaksel selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah paket dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia usaha kecil dan/atau koperasi.
Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 sebesar Rp.388.890.720. Penyedia dari paket tersebut adalah PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 381.000.000. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil.
Kasudin Dukcapil Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga melakukan pengaturan dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada.
Kasudin Dukcapil Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga bersekongkol dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi, sedangkan penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pada paket tersebut”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 388.890.720 dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing, kode RUP 39260308. Spesifikasi pekerjaan : penyediaan sewa mesin fotokopi (asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim).
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan kode paket JSS-P2301-2472572, pagu RUP sebesar Rp. 388.890.720, nilai pagu paket sebesar Rp. 381.600.000, nilai HPS sebesar Rp. 381.600.000, jenis transaksi katalog lokal, pemilihan tanggal 11 Januari 2023, hasil pemilihan tanggal 11 Januari 2023, penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 381.600.000, tanggal kontrak 16 Agustus 2023.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, produk jasa sewa mesin fotokopi pada katalog lokal Provinsi DKI Jakarta untuk spesifikasi kecepatan 28 PPM dari penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak ada tercantum pada katalog elektronik. Produk dari penyedia PT. Komindo Bizolusi yang ada tercantum pada katalog elektronik adalah produk dengan kecepatan 24 ppm, 30 ppm, 32 ppm, 35 ppm, 40 ppm dan 50 ppm.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada beberapa produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 28 PPM dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil, salah satunya produk dari penyedia CV. Pradyto Gemilang.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil dan kualifikasi usaha dari penyedia CV. Pradyto Gemilang adalah kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi kepada Kasudin Dukcapil Jaksel dengan surat nomor 054/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023. Muhammad Nurrahman selaku Kasudin Dukcapil Jaksel menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 5629/PN.01 tertanggal 13 Oktober 2023 dan menyampaikan :
(1)Penyediaan sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahannya Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 huruf a yang berbunyi, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk : (a) Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
(2)Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan UKPD yang salah satu fungsinya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah), sehingga dibutuhkan mesin fotokopi untuk menunjang kegiatan tersebut secara terus-menerus/continue. Mesin fotokopi ini tidak hanya sebagai mesin fotokopi akan tetapi dapat difungsikan sebagai alat mesin cetak (printer) dan scan dokumen.
(3)PT. Komindo Bizolusi adalah distributor resmi mesin fotokopi merek KYOCERA yang berkedudukan di Jakarta Pusat (Kota) DKI Jakarta memberikan dukungan layanan dari penyewaan mesin fotokopi baik berupa pengecekan unit setiap bulannya secara berkala, penyediaan toner/tinta dan melakukan perbaikan jika mesin mengalami kendala dapat dikerjakan secara cepat oleh teknisi mereka sehingga pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
(4)Berdasarkan RUP yang telah diumumkan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, bahwa spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim. Sedangkan spesifikasi mesin fotokopi yang ditawarkan oleh PT. Komindo Bizolusi adalah 32 ppm dengan penggunaan pemakaian tidak terbatas/unlimited dan biaya sewanya masih masuk dalam anggaran Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2023 setelah adanya proses negoisasi di e-katalog.
Dari uraian diatas, uang dibelanjakan untuk penyediaan sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan jika diukur dari aspek kualitas (spesifikasi teknis yang ditawarkan PT. Komindo Bizolusi lebih tinggi dibandingkan dengan spesifikasi teknis yang ada di RUP), kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia sudah sesuai untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat.
Tanggapan dari Kasudin Dukcapil Jaksel tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan didalam surat konfirmasi. Tanggapan dari Kasudin Dukcapil Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC yang menyampaikan lagi, “pada tanggapan nomor urut 4 menunjukkan terjadinya dugaan pengaturan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel untuk penyedia PT. Komindo Bizolusi karena spesifikasi paket tersebut sudah ditetapkan dan diumumkan pada RUP dengan asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim, sedangkan penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak ada memiliki produk yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi 28 ppm.
Pada Pasal 38 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi sedangkan penyedia PT. Komindo Bizolusi tidak ada memiliki produk yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pada saat perencanaan?
Didalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sudah jelas tertulis bahwa pengadaan dengan metode e-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik, namun Kasudin Dukcapil Jaksel tetap memilih PT. Komindo Bizolusi menjadi penyedia pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi karena diduga terjadi kolusi atau pemufakatan jahat yang saling menguntungkan secara pribadi dan berkelompok.
Pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Kualifikasi usaha penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil, sedangkan produk dengan kecepatan 28 ppm dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi yang nilai pagu anggaran paket dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil?
Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi yang nilai pagu anggaran paket dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) karena diduga terjadi kolusi atau pemufakatan jahat yang saling menguntungkan secara pribadi dan berkelompok.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan terjadinya kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi lagi kepada Kasudin Dukcapil Jaksel dengan surat nomor 067/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023. Muhammad Nurrahman selaku Kasudin Dukcapil Jaksel menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 6791/PN.01 tertanggal 18 Desember 2023 dan menyampaikan :
(1)Bahwa sudah disampaikan Surat Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 5629/PN.01 tanggal 13 Oktober 2023 perihal tanggapan konfirmasi penyediaan sewa mesin fotokopi tahun anggaran 2023 sebagai penjelasan dari surat nomor 054/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 perihal konfirmasi terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa paket penyedia sewa mesin fotokopi tahun anggaran 2023.
(2)Pada pengadaan barang/jasa paket sewa mesin fotokopi tahun anggaran 2023 pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan telah sesuai ketentuan yang ada , dimana penjelasannya sudah disampaikan pada poin 1 tersebut diatas.
Tanggapan dari Kasudin Dukcapil Jaksel tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan didalam surat konfirmasi. Tanggapan dari Kasudin Dukcapil Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC yang menyampaikan lagi”, Kasudin Dukcapil Jaksel Muhammad Nurrahman masih berupaya menutupi apa yang terjadi pada pelaksanaan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2023.
Proses pemilihan produk pada katalog elektronik untuk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 28 ppm, nama penyedia PT. Komindo Bizolusi sudah tidak ada muncul pada sistem.
Atas dasar apa Kasudin Dukcapil Jaksel Muhammad Nurrahman selaku PPK bisa terhubung dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi yang tidak memiliki produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pada perencanaan?
Pada surat tanggapan Kasudin Dukcapil Jaksel bahwa spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm dan penggunaan minimal 100 rim. Sedangkan spesifikasi mesin fotokopi yang ditawarkan oleh PT. Komindo Bizolusi adalah 32 ppm dengan penggunaan pemakaian tidak terbatas/unlimited dan biaya sewanya masih masuk dalam anggaran Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2023.
Pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing, penyedia mencantumkan produknya pada katalog elektronik kemudian PPK atau pejabat pengadaan memilih produk dan membuat pesanan.
Berpedoman pada aturan yang mana pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing penyedia menawarkan produknya kepada PPK atau pejabat pengadaan?
Berpedoman pada aturan yang mana PPK diperbolehkan merubah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing.
Apakah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing tetap berpedoman pada spesifikasi teknis yang ditetapkan pada perencanaan?”, tandasnya.
Terkait informasi dari narasumber berinisial MC disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis.
Pada saat bertemu dengan tim dari Itbanko Jaksel, Mirhan menyampaikan, “Dukcapil itu merupakan pelayanan langsung ke masyarakat, jangan sampai terganggu pelayanan kepada masyarakat”, tandasnya.
Tim Itbanko Jaksel bernama Yudi menyampaikan, “Jika produk lebih bagus ada, apa salahnya memilih produk tersebut apalagi pelayanan penyedianya lebih bagus”, tandasnya.
Ketika ditanyakan atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin Dukcapil Jaksel Muhammad Nurrahman selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan nilai paket dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia yang kualifikasi usahanya non kecil sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Apakah mekanisme pembuatan surat pesanan dan penandatangan kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi sudah sesuai dengan yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah?
Mirhan dan Yudi tidak berkenan menjawab dan Irbanko Jaksel Dannu Yudianto menyampaikan, “nanti kami telaah dan pelajari lagi” tandasnya. Setelah beberapa hari kemudian Irbanko Jaksel Dannu Yudianto menyampaikan melalui telepon, “hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 65 Perpres Nomor 12 Tahun 2021”, tandasnya.
Ketika disampaikan isi dari Pasal 65 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 kepada Dannu Yudianto dan ditanyakan lagi sesuai dengan Pasal berapa pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia yang kualifikasi usahanya non kecil sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Dannu Yudianto menyampaikan, “nanti kita diskusikan lagi di kantor” tandasnya. Pada saat tim dari media www.panggungmodusoperandi.com ke Kantor Itbanko Jaksel, Dannu Yudianto sedang ke balaikota dan diarahkan ketemu lagi dengan timnya. Tim Itbanko Jaksel bernama Yudi menyampaikan, “jika kami menemukan bukti dugaan kolusi pada pengadaan tersebut, akan kami dalami lagi”, tandasnya.
Apa yang disampaikan oleh tim dari Itbanko Jaksel bernama Mirhan, Yudi dan Dannu Yudianto disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC menyampaikan lagi, “ada apa dengan PNS pada Itbanko Jaksel? Masa dalam jangka waktu sekitar 4 (empat) bulan tidak bisa memastikan indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasudin Dukcapil Jaksel?
Apakah karena kompetensi dari PNS yang memeriksa belum mampu atau berupaya menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa tersebut dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasudin Dukcapil Jaksel?”, tandasnya.
Setelah beberapa minggu kemudian tepatnya pada tanggal 27 Juni 2024, Kasubbag Tata Usaha Itbanko Jaksel Yoyoh Robiyati membacakan hasil pemeriksaan yang telah dijalankan bahwa tidak ada cukup bukti indikasi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan sewa mesin fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun 2023.
Informasi yang disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Itbanko Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC menyampaikan lagi, “Berpedoman pada Pasal 38 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Lampiran Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada huruf E poin 2 huruf a poin 1 huruf a tertulis : Penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : (1) Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis.
Pada huruf c tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik; (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.
Pada faktanya spesifikasi teknis paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2023 yang ditetapkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau pada perencanaan adalah dengan kecepatan 28 ppm dengan nilai pagu anggaran dibawah lima belas milyar rupiah.
Yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah adalah PT. Komindo Bizolusi yang kualifikasi usahanya non kecil dan tidak memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi teknis 28 ppm yang tercantum pada katalog elektronik.
Sedangkan produk sesuai dengan yang dibutuhkan pada paket tersebut dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Berpedoman pada peraturan yang manakah Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK melakukan perubahan spesifikasi teknis pada pengadaan barang/jasa metode e-purchasing?
Berpedoman pada peraturan yang manakah Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket tersebut dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi yang kualifikasi usahanya non kecil dan tidak memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi teknis 28 ppm yang tercantum pada katalog elektronik? Apakah hal yang dilakukan oleh Kasudin Dukcapil Jaksel bukan merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyimpangan?
Apakah dari tim Itbanko Jaksel dalam melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa pemerintah mesti berpedoman pada apa yang tertulis didalam Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 maupun aturan turunannya Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022?”, tandasnya.
Terkait informasi dari narasumber berinisial MC dikonfirmasi lagi kepada Irbanko Jaksel melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan Dannu Yudianto belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)