Jakarta, Panggung Modus Operandi-Mekanisme atau proses pemilihan penyedia pada pengadaan barang/jasa pemerintah sudah jelas diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya, namun mekanisme atau proses pemilihan penyedia paket Pengadaan Meja Tenis Meja dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan karena Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Kasudinpora) Kota Administrasi Jakarta Barat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NM yang menyampaikan, “Kasudinpora Jakbar selaku PPK diduga bersekongkol dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi sehingga penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi bisa menjadi penyedia pada paket Pengadaan Meja Tenis Meja Sudinpora Jakbar tahun anggaran 2023.
Nilai pagu anggaran paket Pengadaan Meja Tenis Meja Sudinpora Jakbar tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.818.568.500. Kualifikasi usaha dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah non kecil.
Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada peraturan yang mana dan atas dasar apa Kasudinpora Jakbar selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Tenis Meja tahun anggaran 2023 dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000?
Sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pada paket Pengadaan Meja Tenis Meja dari Sudinpora Jakbar yang tercantum pada katalog elektronik adalah produk Meja Tenis Meja DJ-XT-MTM 80. Produk Meja Tenis Meja DJ-XT-MTM 80 ada dua yang tercantum pada katalog elektronik.
Produk tersebut adalah produk dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi dengan harga sebesar Rp. 7.155.000 per unit dengan nilai TKDN 54,42%, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah non kecil.
Produk lainnya adalah produk dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya dengan harga sebesar Rp. 7.155.000 per unit dengan nilai TKDN 57,25%, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya adalah kecil. Nilai TKDN produk dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya lebih tinggi dari nilai TKDN produk dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi.
Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, huruf E. PENYELENGGARAAN E-PURCHASING KATALOG, poin 2. Tahapan E-purchasing Katalog, poin 1 Persiapan E-Purchasing Katalog, huruf b tertulis, Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada katalog elektronik terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
Pada huruf c tertulis, Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik.
Berdasarkan dari sisi nilai TKDN dan kualifikasi usaha, apakah semestinya Kasudinpora Jakbar selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Tenis Meja tahun anggaran 2023 dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi atau dengan penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya?
Namun pada kenyataannya Kasudinpora Jakbar selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Tenis Meja tahun anggaran 2023 dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi karena diduga terjadi persekongkolan yang saling menguntungkan.
Spesifikasi paket pengadaan meja tenis meja dari Sudinpora Jakbar sama dengan spesifikasi paket pengadaan meja tenis meja dari Sudinpora Jakut, namun Sudinpora Jakut memilih produk yang berbeda dari produk penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi dan produk dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya.
Produk yang dipilih pada paket Pengadaan Meja Tenis Meja dari Sudinpora Jakut tahun anggaran 2023 adalah produk Triple’s Meja Tenis Meja dari penyedia PT. Sinjaraga Santika Sport dengan harga tercantum sebesar Rp. 6.105.000 per unit, TKDN tidak ada.
Dari sisi harga terbaik atau harga yang lebih murah agar terciptanya efisiensi untuk menghindari terjadinya dugaan pemborosan keuangan daerah, apakah semestinya Kasudinpora Jakbar selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Tenis Meja tahun anggaran 2023 dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi atau PT. Sinjaraga Santika Sport?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Dzikran Kurniawan layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang paket Pengadaan Meja Tenis Meja Sudinpora Jakbar tahun anggaran 2023”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Meja Tenis Meja dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 1.818.568.500 dengan metode pengadaan e-purchasing. Volume pekerjaan 217 buah.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Meja Tenis Meja dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu RUP sebesar Rp. 1.818.568.500 dengan metode pengadaan e-purchasing, nilai pagu paket sebesar Rp. 1.647.030.000, penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.647.030.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada dua produk Meja Tenis Meja DJ-XT-MTM 80 yang tercantum pada katalog elektronik.
Produk tersebut adalah Meja Tenis Meja DJ-XT-MTM 80 dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 7.155.000 per unit dengan nilai TKDN 54,42% dan produk Meja Tenis Meja DJ-XT-MTM 80 dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya dengan harga sebesar Rp. 7.155.000 per unit dengan nilai TKDN 57,25%. Nilai TKDN produk dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya lebih tinggi dari nilai TKDN produk dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi.
Ada produk Triple’s Meja Tenis Meja dari penyedia PT. Sinjaraga Santika Sport dengan harga tercantum sebesar Rp. 6.105.000 per unit, nilai TKDN tidak ada.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah non kecil, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya adalah kecil dan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Sinjaraga Santika Sport adalah kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait informasi indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber diupayakan konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan Eko Pudjiharyanto belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)