Jakarta, Panggung Modus Operandi – Metode pengadaan barang jasa (PBJ) dengan metode e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinbud Jaksel) tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing diperuntukkan bagi penyedia tertentu yang tidak memiliki produk secara lengkap tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan produk yang dibutuhkan pada paket pekerjaan, namun diduga karena terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Berawal dari informasi narasumber berinisial DS yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Paket tersebut diperuntukkan bagi penyedia tertentu yang tidak memiliki produk secara lengkap tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan produk yang dibutuhkan pada paket pekerjaan, namun diduga karena terjadi KKN.
Pelaksanaan pemilihan penyedia paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing tidak transparan kepada publik, karena proses pemilihan penyedia paket tersebut tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id dan tidak ada terpasang papan proyek pada sisi depan bangunan gedung pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi dengan penyedia PT. Jalal Utama Global karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa metode e-purchasing dengan penyedia PT. Jalal Utama Global yang tidak memiliki sebagian atau tidak lengkap produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan produk yang dibutuhkan pada paket yang dikerjakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa metode e-purchasing terhadap sebagian produk dengan harga yang lebih tinggi dari penyedia PT. Jalal Utama Global sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dengan harga lebih baik (lebih rendah) dari penyedia lain masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Dugaan pengaturan dan atau kolusi dengan penyedia PT. Jalal Utama Global pada paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Pada huruf E poin 2 huruf a poin 1 huruf d tertulis : Tahap persiapan merupakan tahapan yang dilakukan untuk menentukan barang/jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempersiapkan referensi harga untuk penyelenggaraan e-purchasing katalog. Tahap persiapan dilakukan dengan urutan sebagai berikut : d) Pengumpulan Referensi Harga. PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut : (a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi; (b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik (apabila ada); (c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (apabila ada); dan (d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).
Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, pada diktum KESATU huruf d tertulis : Para pejabat pembuat komitmen (PPK) pada perangkat daerah : (5) melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada tautan https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.
Berpedoman pada ketentuan yang mana Kasudinbud Jaksel Rusmantoro selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan penyedia PT. Jalal Utama Global yang tidak memiliki sebagian atau tidak lengkap produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan produk yang dibutuhkan pada paket yang dikerjakan?
Berpedoman pada ketentuan yang mana Kasudinbud Jaksel Rusmantoro selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa metode e-purchasing dengan penyedia PT. Jalal Utama Global sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dengan harga lebih baik (lebih rendah) dari penyedia lain masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Kenapa Sudinbud Jaksel tidak transparan terhadap pelaksanaan proses pemilihan penyedia paket tersebut kepada publik? Apakah hal tersebut untuk menutupi dugaan KKN yang terjadi?
Apakah Kasudinbud Jaksel Rusmantoro selaku PPK mengabaikan Insekda 92 Tahun 2023 sehingga paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id?
Transparansi pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Sudinbud Jaksel tahun 2024 sangat dinantikan”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 950.026.553. Volume pekerjaan 1 (satu) paket dengan spesifikasi pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor 1 unit pekerjaan pembuatan toilet difabel, pekerjaan mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama 800 m2, pekerjaan pengecatan interior tembok lama 900 m2, cat tembok 51 Kg, pekerjaan pengecatan plafond 504 m2, gypsum 100 Lembar, pekerjaan waterproofing membran 2 lapis (tipe 2) 400 m2, lisplank 251 Lembar, pekerjaan pemasangan rangka kanopi 200 m2, pembongkaran plesteran dinding/siaran 50 m2, semen 50 zak, batu alam andesit 500 m2, pekerjaan pemasangan dinding/lantai batu alam (belum termasuk bahan batu alam) 500 m2, coating batu alam 500 m2, pekerjaan pemasangan lever handle (HRE), polycarbonate 250 m2, scafolding 12 set, pasir 150 m3, pekerjaan pengecatan exterior tembok Lama 272 m2.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, pelaksanaan pemilihan penyedia paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 tidak ada tercantum.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, penyedia PT. Jalal Utama Global tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik untuk produk : cat tembok, lisplank, pekerjaan pemasangan kanopi, semen, batu alam andesit, coating batu alam dan pasir.
Produk dari penyedia PT. Jalal Utama Global dengan harga tercantum lebih tinggi dibandingkan dengan produk dari penyedia lain pada katalog elektronik adalah produk pekerjaan pemasangan klosed duduk, pekerjaan mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama, pekerjaan pengecatan interior tembok lama, pekerjaan pengecatan plafon, gypsum, pekerjaan waterproofing membran 2 lapis (tipe 2), pembongkaran plesteran dinding/siaran, pekerjaan pemasangan dinding/lantai batu alam (belum termasuk bahan batu alam), pekerjaan pemasangan lever handle (HRE) polycarbonate, scafolding dan pekerjaan pengecatan exterior tembok lama.
Terkait informasi dari narasumber berinisial DS dikonfirmasi kepada Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis dan melalui pesan whatsapp. Rusmantoro menyampaikan melalui pesan whatsapp, “Silahkan dengan PPTK atau Kasubbag TU Sudinbud Jaksel”.
PPTK paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah Endang Kristiani yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Endang Kristiani menyampaikan, “terkait paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id, silahkan ditanyakan ke LPSE DKI Jakarta.
Terkait pelaksanaan paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sudah sesuai dengan ketentuan dan kami sudah konsultasi dengan Itbanko Jaksel, silahkan aja ditanyakan dengan Ibu Yoyoh di Itbanko Jaksel”, tandasnya.
Pada saat pengecekan bersama isi surat pesanan oleh tim media www.panggungmodusoperandi.com dan Kepala Seksi Perlindungan Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap produk yang tertuang didalam surat pesanan paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, produk pekerjaan pembuatan toilet difabel, cat tembok, lisplank, pekerjaan pemasangan kanopi, semen, batu alam andesit, coating batu alam dan pasir tidak ada tertuang didalam surat pesanan yang dibuat oleh Kasudinbud Jaksel selaku PPK.
Informasi yang disampaikan oleh Endang Kristiani kepada tim media www.panggungmodusoperandi.com disampaikan dan ditanyakan oleh tim media www.panggungmodusoperandi.com melalui pesan whatsapp kepada Yoyoh Robiyati. Yoyoh Robiyati menyampaikan, “Belum ada, nanti kami cek lagi”.
Informasi yang disampaikan oleh Endang Kristiani kepada tim media www.panggungmodusoperandi.com disampaikan juga kepada narasumber berinisial DS. Narasumber berinisial DS menyampaikan lagi, “ada apa dengan PPTK Endang Kristiani? Apakah Endang Kristiani berupaya membohongi publik untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pelaksanaan paket tersebut?”, tandasnya.
Terkait indikasi penyimpangan dan dugaan penggelembungan harga pada paket Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Gedung/Kantor dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dikonfirmasi lagi kepada Kasudinbud Jaksel melalui pesan whatsapp. Rusmantoro menyampaikan, “surat jawaban Sudinbud Jaksel sedang proses. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan secara tertulis dari Sudinbud Jaksel. (Polman/Tim)