Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme atau prosedur pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Belanja Sewa Mesin Fotokopi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dipertanyakan karena paket tersebut diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan pagunya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Menurut informasi dari narasumber berinisial ND yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Sewa Mesin Fotocopy dari BPKD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan karena yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15 milyar.
Penyedia paket Belanja Sewa Mesin Fotocopi tersebut adalah PT. Astra Graphia, TBK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 873.000.000. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Astra Graphia, TBK adalah non kecil, sedangkan produk sejenis dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil yang tercantum pada etalase katalog elektronik masih ada, salah satunya produk dari penyedia CV. Surya Timur Terang.
Sejak perencanaan paket Belanja Sewa Mesin Fotocopi tersebut sudah direncanakan untuk penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil yang diduga direncanakan bagi penyedia tertentu.
Berpedoman pada peraturan yang mana mekanisme atau prosedur pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Belanja Sewa Mesin Fotokopi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu dibawah Rp. 15 milyar diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil? Ada apa dengan PA, PPK, PPTK dan penyedia paket tersebut”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Sewa Mesin Fotocopi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 889.110.000 dengan metode e-purchasing.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Sewa Mesin Fotocopi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 873.000.000 dengan metode e-purchasing, nilai HPS sebesar Rp. 873.000.000, penyedia PT. Astra Graphia, TBK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 873.000.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Astra Graphia, TBK adalah non kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait informasi dari narasumber diupayakan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan Michael Rolandi Cesnanta Brata belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)