Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Ulujami Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Twicetian Yudha Irawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia yang kualifikasi usahanya non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Berawal dari informasi narasumber berinisial HB yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan karena paket yang pagunya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dan dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Penyedia pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 adalah PT. Prismaco Jaya dengan kualifikasi usaha non kecil dengan nilai kontrak sebesar Rp. 53.400.000.
Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ayat 2 tertulis : kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E, poin 2, poin 1 huruf c tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik. (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.
Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, pada diktum KESATU huruf b tertulis : Para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta : (3) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 diperuntukkan bagi penyedia PT. Prismaco Jaya yang kualifikasi usahanya non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Kenapa pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi pada kelurahan yang lain di wilayah kecamatan yang sama salah satunya Kelurahan Petukangan Utara diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan nilai kontrak lebih rendah?
Apakah paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tersebut yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil merupakan suatu nilai plus atau merupakan kebobrokan dari para pejabat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa tersebut?
Nilai pagu paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 sama dengan nilai HPS dan sama dengan nilai kontrak dengan penyedia.
Dimanakah efisiensi dari pengadaan barang/jasa paket tersebut? Apakah pejabat pengadaan ada melakukan negoisasi harga untuk mendapatkan harga terbaik? Apakah paket tersebut sudah diatur bagi oknum atau penyedia tertentu?
Kuat dugaan terjadi kolusi atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 yang melibatkan Lurah Ulujami selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan oknum atau penyedia tertentu”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Kota administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 53.400.000. Spesifikasi pekerjaan Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan Asumsi 50 PPM, volume 12 bulan menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Kota administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 53.400.000, kode paket JSS-P2401-8447958 dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 53.400.000, nilai HPS sebesar Rp. 53.400.000, tanggal pemilihan 29 Januari 2024, waktu pemilihan tanggal 29 Januari 2024, penyedia PT. Prismaco Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 53.400.000, tanggal kontrak 29 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Prismaco Jaya adalah non kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial HB dikonfirmasi kepada Lurah Ulujami Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Twicetian Yudha Irawan menyampaikan, “saya sudah koordinasi dengan sekkel saya, untuk mendapatkan jawabannya terkait pertanyaan ini dipersilahkan lewat PPID aja”.
Ketika dikonfirmasi lagi kepada Lurah Ulujami Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp siapa yang menjadi pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2024 melalui pesan whatsapp. Twicetian Yudha Irawan, “terkait pertanyaannya untuk apa pak?”
Terkait tanggapan dari Lurah Ulujami Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial HB. Narasumber berinisial HB menyampaikan lagi, “ada apa dengan Lurah Ulujami Jaksel Twicetian Yudha Irawan?
Apakah Twicetian Yudha Irawan menghindar dan melempar konfirmasi dari wartawan ke PPID untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2024?
Apakah Twicetian Yudha Irawan selaku seorang pejabat publik sepatutnya melayani dan menjelaskan apa yang dikonfirmasi oleh wartawan untuk keberimbangan pemberitaan?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inpektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024”, tandasnya. (Polman/Tim)