Salah satu pengadaan langsung sewa mesin fotocopi Ditjenhubla Kemenhub TA. 2022.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terindikasi pengaturan pemenang pengadaan langsung (PL) dengan PT. Delta Sinkron Lestari (DSL) yang beralamat di Jalan Daan Mogot 48 Komplek Indoruko Wijaya Kusuma No. 6i Jakarta Barat dan diduga memecah paket menjadi beberapa paket pengadaan langsung untuk menghindari tender.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DS yang menyampaikan,paket biaya sewa mesin fotocopi pada Kantor Pusat Ditjen Kementerian Perhubungan Laut TA. 2022 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa.

Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya pemecahan paket biaya sewa mesin fotocopi menjadi 9 (sembilan) paket dengan metode pemilihan pengadaan langsung yang diduga untuk menghindari tender serta diduga terjadi pengaturan pemenang terhadap penyedia tertentu, tandasnya.

Sesuai dengan data atau informasi rencana umum pengadaan (RUP) penyedia dari satuan kerja Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 9 (sembilan) paket biaya sewa mesin fotocopi TA. 2022 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.

Paket tersebut antara lain, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Organisasi dan Humas dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. Kappel dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. Lala dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. KPLP dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. Kenavigasian dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Umum dan Perlengkapan dengan pagu sebesar Rp. 132.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Kepegawaian dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Keuangan dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Hukum dan KSLN dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000.

Sesuai dengan data atau informasi non tender biaya sewa mesin fotocopi dari satuan kerja Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, ada sembilan paket non tender dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.

Paket tersebut antara lain, Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. KPLP dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. Lala dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. Kappel dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Keuangan dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Kepegawaian dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Umum dan Perlengkapan dengan pagu sebesar Rp. 132.000.000, HPS sebesar Rp. 132.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 131.670.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Dit. Kenavigasian dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Hukum dan KSLN dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Biaya Sewa Mesin Fotocopi Bagian Organisasi dan Humas dengan pagu sebesar Rp. 66.000.000, HPS sebesar Rp. 66.000.000, lokasi pekerjaan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat, pemenang PT. Delta Sinkron Lestari dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 65.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Pengecekan RUP sembilan paket biaya sewa mesin fotocopi dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut dilakukan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, biaya sewa mesin fotocopi tersebut benar ada ditayangkan sembilan paket dengan metode pemilhan penyedia pengadaan langsung.

Pengecekan proses pengadaan langsung sembilan paket biaya sewa mesin fotocopi dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut dilakukan pada portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, proses pengadaan langsung sembilan paket biaya sewa mesin fotocopi tersebut benar ada diproses.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, total pagu sembilan paket biaya sewa mesin fotocopi dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp. 660.000.000, total pagu diatas Rp. 200 juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, lokasi pekerjaan sembilan paket biaya sewa mesin fotocopi tersebut adalah sama yaitu Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Jakarta Pusat.

Pemenang sembilan paket biaya sewa mesin fotocopi dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan adalah sama yaitu PT. Delta Sinkron Lestari yang beralamat di Jalan Daan Mogot 48 Komplek Indoruko Wijaya Kusuma No. 6 i Jakarta Barat.

Berpedoman pada Pasal 20 ayat 2 huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan surat nomor 008/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2022 pada tanggal 21 Februari 2022.

Pada tanggal 14 Maret 2022, salah satu staf Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bernama Noval Listio menyampaikan melalui whatsapp, suratnya sudah dimasukin hari kamis minggu kemarin ke ruangan Plt. Dirjen untuk didisposisi untuk tindaklanjut. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here