Pekerjaan Gedung SDN 01 Petukangan Utara Jaksel Tahun 2016.

Jakarta, Panggung Modus OperandiSetiap pengadaan barang/jasa untuk pemerintah telah jelas diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Perpres tersebut mengatur mulai dari pemilihan penyedia, kontrak kerja, waktu pelaksanaan pekerjaan serta sanksi terhadap penyedia yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak kerja secara bertanggungjawab.

Namun fakta dilapangan ada pekerjaan konstruksi pada gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang belum sesuai dengan apa yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.

Terkait dengan adanya pekerjaan konstruksi pada gedung SDN 01/04 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dikerjakan pada akhir bulan Desember 2016 sampai dengan awal bulan Januari 2017, yaitu tepatnya pada saat libur sekolah.

Pekerjaan dilapangan diantaranya meliputi pemasangan kusen jendela, memplester dan pengecatan dinding sebelah luar serta pekerjaan ruang kantin sekolah yang belum selesai dikerjakan pada kegiatan tahun 2015.

Pada LPSE Provinsi DKI Jakarta untuk TA. 2016, tidak ada ditayangkan proses lelang maupun pengadaan langsung untuk pekerjaan gedung tersebut. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2016, kegiatan tersebut tidak ada dianggarkan.

Menurut mandor yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan, “proyek ini dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terkait SPK dan kontraknya silahkan dipertanyakan ke sana, saya hanya diperintahkan untuk bekerja, mengenai siapa yang memerintahkan dan perusahaan mana yang mengerjakan silahkan dipertanyakan langsung ke Dinas Pendidikan”, tandasnya.

Pekerjaan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Andriano mengarahkan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasana (Kabid Sarpras). Riza selaku Kabid Sarpras menyampaikan, “besok akan saya tanya”, jawabnya melalui ponsel.

Keberadaan pekerjaan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01/04 Petukangan Utara. Hartinah mengatakan, “pekerjaan itu dari Dinas Pendidikan, terkait siapa yang mengerjakan, berapa dan darimana anggarannya, silahkan dipertanyakan ke Dinas Pendidikan”, tandasnya.

Keberadaan pekerjaan tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kadisdik DKI Jakarta, Sopan Andriano mengarahkan lagi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Nasruddin mengatakan, “kami tidak ada pekerjaan konstruksi pada TA. 2016 untuk gedung tersebut, silahkan komunikasi dengan Kabid Sarpras Disdik Pak Riza, dan hal tersebut sudah saya sampaikan sama Pak Kadisdik”, tandasnya.

Hal tersebut dikonfirmasi kembali kepada Kadisdik DKI Jakarta, Sopan Andriano menjawab, “coba komunikasi dengan Kabid Sarpras Pak Riza”, jawabnya melalui ponsel.

Setelah dilakukan survei lapangan oleh Kabid Sarpras, Riza menyampaikan, “saya bertemu dengan Kepsek 01, pekerjaan yang dimaksud tidak ada dalam anggaran Dinas/Sudin/Sekolah. Saya masih mencari informasi lanjutan”, jawabnya melalui ponsel.

Sampai berita ini dipublikasikan informasi lanjutan terkait pekerjaan konstruksi SDN 01/04 Petukangan Utara belum ada disampaikan oleh Kabid Sarpras Disdik DKI Jakarta.

Pekerjaan tersebut adalah merupakan lanjutan “Penyelesaian Rehabilitasi Total Gedung SDN Petukangan Utara 01/04” pada tahun anggaran 2015 yang belum selesai. Pelaksana pekerjaan adalah PT. Rama Utama Krisna dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.988.852.257,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Jaminan pelaksanaan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 598.885.226,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

Menurut informasi dari narasumber, pekerjaan TA. 2015 dilapangan tetap dilanjutkan sampai dengan bulan Januari 2016. Sedangkan informasi dari staf Bidang Sarpras Disdik DKI Jakarta bernama Fizi menyampaikan, “pekerjaan tersebut sudah di cut off pada tanggal 30 Desember 2015”, tandasnya.

Diduga terjadi manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Penyelesaian Rehabilitasi Total Gedung SDN Petukangan Utara 01/04 pada TA. 2015, yang kesannya pekerjaan tersebut telah selesai sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak kerja sehingga penyedia PT. Rama Utama Krisna tidak diusulkan masuk dalam daftar hitam oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena Disdik DKI Jakarta tidak berkenan memberikan sanksi terhadap penyedia PT. Rama Utama Krisna, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 598.885.226,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), karena jaminan pelaksanaan tidak akan bisa dicairkan untuk disetorkan ke kas daerah apabila surat penetapan masuk daftar hitam kepada penyedia belum diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sudah selayaknya melakukan pemeriksaan terhadap proyek siluman dan dugaan kerugian keuangan daerah di Disdik DKI Jakarta. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here