Kutipan data atau informasi pengadaan Sudin Parekraf Jakbar tahun 2022 dari LPSE.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum pegawai dari Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) salah memasukkan nama penyedia pada portal LPSE DKI Jakarta yang menimbulkan kecurigaan publik terjadinya indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa di Sudin Parekraf Jakbar tahun anggaran 2022.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta dari Sudin Parekraf Jakbar tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kasudin Parekraf Jakarta Barat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I (satu) yang semestinya pengadaan tersebut ditetapkan dan diumumkan dengan metode penyedia.

Kasudin Parekraf Jakarta Barat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat perikatan dengan penyedia PT. Alfindo Abdi Jaya pada paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta tahun anggaran 2022 yang ditetapkan dan diumumkan dengan metode swakelola tipe I (satu).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait terindikasi pembiaran terhadap indikasi penyimpangan pada pelaksanaan paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I (satu) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh penyedia PT. Alfindo Abdi Jaya karena diduga ada intervensi dari Kasudin Parekraf Jakbar selaku KPA merangkap PPK.

Pejabat penerima barang/hasil pekerjaan terkait terindikasi pembiaran terhadap indikasi penyimpangan pada pelaksanaan paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I (satu) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh penyedia PT. Alfindo Abdi Jaya karena diduga ada intervensi dari Kasudin Parekraf Jakbar selaku KPA merangkap PPK.

Indikasi penyimpangan pada perencanaan dan pelaksanaan paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I (satu) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh penyedia PT. Alfindo Abdi Jaya berjalan dengan mulus mulai dari perencanaan sampai dengan pembayaran kepada penyedia karena diduga terjadi persekongkolan yang melibatkan KPA merangkap PPK, PPTK dan pejabat penerima barang/hasil pekerjaan dengan penyedia”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com dan memberikan data-datanya.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan swakelola tipe I (satu) dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 96.431.700.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada nama swakelola Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cendera Mata Pemilihan Abang dan None Jakarta dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 96.431.700 yang dilaksanakan oleh PT. Alfindo Abdi Jaya. Nilai total realisasi sebesar Rp. 93.397.509 yang terealisasi pada tanggal 29 Agustus 2022.

Pengecekan data atau informasi dari narasumber dilakukan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data atau informasi tersebut benar ada tercantum dan dipublikasikan.

Terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada Sudin Parekraf Jakbar tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I (satu) yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 027/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2023 pada tanggal 5 Juni 2023.

Dedi Sumardi selaku Kasudin Parekraf Jakbar menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1618/PW.01.01 yang menyampaikan, “setelah kami telusuri, paket dengan kode RUP 29757009 terdapat kesalahan penginputan nama penyedia yang seharusnya pemberian hadiah berupa uang tunai yang dibayarkan melalui rekening kepada masing-masing pemenang, terinput PT. Alfindo Abdi Jaya yang merupakan penyedia pada kegiatan lain.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan perbaikan dokumen realisasi pada sistem LPSE dan dapat diakses melalui link https://lpse.jakarta.go.id/eproc4/swakelola”.

Jawaban dari Kasudin Parekraf Jakbar Dedi Sumardi disampaikan kepada narasumber, narasumber berinisial TD menyampaikan lagi, “untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama dan terciptanya penginputan data pengadaan barang/jasa di Sudin Parekraf Jakbar yang akurat pada portal LPSE, ketegasan dari Inspektur DKI Jakarta sangat dinantikan untuk melakukan pembinaan serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here