Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kasudisbud Jaksel) Rusmantoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan metode swakelola tipe I (satu).
Menurut informasi dari narasumber berinisial NL yang menyampaikan, “Kasudisbud Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan paket Pergelaran Kesenian Terpilih – Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia tahun anggaran 2024 dengan swakelola tipe I (satu) dengan pagu sebesar Rp 2.842.500.000 sedangkan paket tersebut bukan dilaksanakan oleh PNS atau pekerja kontrak dari Sudisbud Jaksel karena Sudisbud Jaksel tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan paket tersebut. Paket tersebut dilaksanakan oleh masyarakat.
Deskripsi dari paket tersebut meliputi bintang tamu 21 Orang, musik gambang kromong tradisi amatir 27 group, Musik Gambus Standar 2 group, musik hadroh amatir 28 group, Musik Keroncong Amatir 2 group, musik kosidah amatir 10 group, musik marawis amatir 20 group, Musik Orgent Tunggal dengan Sound System 20 group, musik rebana biang amatir 5 group, musik tanjidor amatir 5 group, Tari Daerah Tanpa Musik Hidup/ Playback Tari Daerah Paket Trampil1 71 group, topeng betawi amatir 2 group, lenong denes amatir 2 group, Seniman Kreatif Muda 2 Orang, Tari Daerah Paket Trampil3 5 group, Tari Daerah Paket Trampil 3 35 group, Anggota Juri Seni Budaya Tingkat Kota 5 Orang, MC/Pembawa Acara Pemula 5 Orang, Musik Sambrah Amatir 3 group, Atraksi Buka Palang Pintu Amatir 27 orang kegiatan, Atraksi Buka Palang Pintu Profesional 12 orang kegiatan, Band 13 group, Topeng Blantek Amatir 1 group.
Berpedoman pada Pasal 18 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ayat 6 tertulis : Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas: a. Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran.
Berpedoman pada lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pada poin 1.5.2 tertulis : Persyaratan Penyelenggara Swakelola : a. Swakelola Tipe I. Penyelenggara Swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Irbanko Jaksel layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kasudisbud Jaksel”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kasudisbud Jaksel melalui pesan whatsapp. Rusmantoro menyampaikan, “pergelaran kesenian terpilih salah satu kegiatan di Dinas Kebudayaan, termasuk Sudinbud Jakarta Selatan. Kegiatan ini untuk mendukung kegiatan-kehiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat berupa bantuan tim kesenian. Tim kesenian berasal dari sanggar/organisasi seni yang ada di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang tahun.
Tugas kami hanya mencari, menunjuk dan memonitor tampilan sanggar yang tampil, tugas tersebut bisa dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang ada, untuk itu kegiatannya dilakukan dengan swakelola tipe 1.
Anggaran ditransfer langsung ke rekening sanggar. Sanggar tidak melaksanakan kegiatan, mereka tampil dikegiatan pemerintah/masyarakat yang meminta dukungan tim kesenian dari disbud/sudisbud.
Sanggar bukan pelaksana kegiatan, mereka tampil dikegiatan. Bintang tamu 21 orang, dan lain-lain semua berasal dari sanggar. Tugasnya sudisbud mencari, menunjuk dan memonitor tampilan dari sanggar tersebut”.
Ketika dikonfirmasi apa jenis perikatan yang dibuat sehingga anggaran kegiatan yang dibiayai dari APBD DKI Jakarta bisa ditransfer ke rekening sanggar, Rusmantoro tidak berkenan menjawab.
Tanggapan dari Kasudisbud Jaksel Rusmantoro disampaikan kepada narasumber berinisial NL. Narasumber berinisial NL menyampaikan lagi, “sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 18 ayat 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertulis : Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : a. Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran.
Sesuai dengan tanggapan dari Kasudisbud Jaksel yang menyampaikan bahwa tugas kami hanya mencari, menunjuk dan memonitor tampilan sanggar yang tampil. Tim kesenian berasal dari sanggar/organisasi seni yang ada di Jakarta.
Hal ini menunjukkan bahwa paket tersebut direncanakan dan diawasi oleh Sudisbud Jaksel dan dilaksanakan oleh sanggar/organisasi seni.
Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertulis : Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (c) Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudisbud Jaksel Rusmantoro selaku KPA menetapkan dan mengumumkan paket yang direncanakan dan diawasi oleh Sudisbud Jaksel dan dilaksanakan oleh sanggar/organisasi seni dengan metode swakelola tipe 1?
Apakah semestinya paket swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Sudisbud Jaksel dan dilaksanakan oleh sanggar/organisasi seni ditetapkan dan diumumkan dengan metode swakelola tipe III?
Kasudisbud Jaksel janganlah berupaya menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan barang/jasa tersebut dengan melakukan indikasi pembohongan publik serta menyampaikan informasi yang tidak jelas”, tandasnya. (Polman/Tim)