Rak vertikultur yang dikirimkan ke kantor Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2015.  Namun masih ada pengadaan barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Berawal dari adanya “Pengadaan Bahan Percontohan” dari Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016. Pengadaan barang tersebut dikerjakan oleh PT. Asi Namura Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.920.866.740,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

Informasi yang disampaikan oleh narasumber kepada wartawan Panggung Modus Operandi, bahwa spesifikasi dari barang yang dikirimkan oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan didalam kontrak atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Pengadaan barang tersebut meliputi pengadaan rak vertikultur sebanyak 730 unit, vertiminaponik sebanyak 220 unit, sayuran indigenous sebanyak 12 set dan wall gardening sebanyak 70 unit. Bahan percontohan tersebut akan dikirimkan ke lokasi yang telah ditentukan pada lima kota administrasi dan satu kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan dari media Panggung Modus Operandi pada beberapa kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah dikirimkan diantaranya : kantor Kecamatan Pasar Minggu ada 1 unit rak vertikultur dan 1 unit vertiminaponik, kantor Kecamatan Kebayoran Baru ada 3 unit rak vertikultur dan 1 unit vertiminaponik, kantor kecamatan Kebayoran Lama ada 3 unit rak vertikultur dan 1 unit vertiminaponik, kantor Kecamatan Tebet ada 3 unit rak vertikultur dan 1 unit vertiminaponik, kantor Kecamatan Pesanggrahan ada 3 unit rak vertikultur dan 1 unit vertiminaponik, kantor Kecamatan Jagakarsa ada 3 unit rak vertikultur dan 1 unit vertiminaponik, sedangkan untuk kantor Kecamatan Pancoran dan Setiabudi belum ada dikirim.

Dari semua barang yang dikirim ke kantor kecamatan tersebut ukurannya persis sama. Ukuran rak vertikultur panjangnya 100 cm, lebar 80 cm dan tingginya 200 cm. Ukuran vertiminaponik panjangnya berkisar antara 246-248 cm, lebarnya 100 cm dan tingginya 90 cm.

Spesifikasi yang telah ditentukan dalam RKS untuk pengadaan barang tersebut adalah : rak vertikultur panjangnya 120 cm, lebar 80 cm dan tingginya 200 cm, sedangkan untuk vertiminaponik panjangnya 260 cm, lebarnya 100 cm dan tingginya 90 cm. Ada perbedaan ukuran barang yang dikirimkan dengan ukuran barang yang sudah ditentukan.

Fakta dilapangan, semua barang yang sudah dikirimkan ke kecamatan ada bertuliskan “Sudin KPKP JS 2016”, yang kesannya pengadaan barang tersebut berasal dari Suku Dinas (Sudin) Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Hal tersebut terindikasi pembohongan publik karena Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun 2016 tidak memiliki anggaran untuk pengadaan bahan percontohan. Sesuai RKS, pengadaan barang tersebut berasal dari Bidang Pertanian Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.

Adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi pembohongan publik dari pengadaan bahan percontohan tersebut dikonfirmasi ke Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta. Kepala Seksi Pengelolaan Pertanian Perkotaan bernama Taufik Yulianto mengatakan, “pengadaan barang tersebut bukan dari Dinas KPKP, mungkin dari Sudin KPKP Jakarta Selatan”, tandasnya.

Diduga oknum Bidang Pertanian Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta sudah mengetahui adanya indikasi penyimpangan pada pengadaan barang tersebut sehingga Taufik Yulianto memberikan informasi yang tidak benar ketika dikonfirmasi.

Demi terciptanya pengadaan bahan percontohan dari Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016 yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Darjamuni selaku kepala dinas diminta memberikan sanksi yang tegas terhadap penyedia PT. Asi Namura Jaya dan oknum Bidang Pertanian yang terindikasi persekongkolan dengan penyedia serta menjawab konfirmasi yang disampaikan oleh media Panggung Modus Operandi. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here