Jakarta, Panggung Modus Operandi – Serah terima hasil pekerjaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah telah jelas diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Ayat 2 menyatakan : PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Ayat 3 menyatakan : PPK dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Namun pada pelaksanaannya, ada kegiatan dari Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2018 yang diduga belum sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Berawal dari informasi salah satu warga Kecamatan Pesanggrahan berinisial AW menyampaikan, ada beberapa titik lokasi pekerjaan jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Pesanggrahan TA. 2018 yang belum dikerjakan, salah satunya di Jalan Inpres II RT. 014/002 Kelurahan Petukangan Selatan, sedangkan dalam usulan musrembang kegiatan tersebut sudah disetujui dan masuk dalam daftar perencanaan yang akan dikerjakan oleh Sudin Bina Marga Jaksel, namun dilapangan belum terlaksana dan sebagian lagi yang sudah dikerjakan belum sesuai dengan volume yang tertuang dalam perencanaan, begitu juga dengan pekerjaan yang berlokasi di Jalan Perdana Petukangan Selatan, ada tiga kegiatan dari Sudin Bina Marga Jaksel yang lokasi pekerjaannya disana, coba cek aja dilapangan apa sebenarnya yang ada terpasang disana, tandasnya.
Pada pengembangan dan penelusuran informasi, ada kegiatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Orang di Kecamatan Pesanggrahan TA. 2018 dengan pagu sebesar Rp. 10 milyar dari Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam daftar lokasi kegiatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Orang di Kecamatan Pesanggrahan TA. 2018, ada termasuk lokasi pekerjaan jalan lingkungan dengan hotmix di Jalan Inpres I sampai dengan VI RT. 014/002 Kelurahan Petukangan Selatan dengan lebar jalan 3 meter, panjang 500 meter dan volumenya 1500 m2.
Pada pengecekan di Jalan Inpres I, lebar jalan yang dikerjakan sekitar 1,1 meter, pengecekan di Jalan Inpres II pekerjaan tidak ada dilaksanakan, pengecekan di Jalan Inpres III dan informasi dari warga disekitar, pengaspalan tidak ada dikerjakan pada tahun 2018. Informasi warga tersebut didukung dengan adanya bekas cat pada jalan aspal yang sudah lama masih kelihatan.
Pengecekan di Jalan Inpres IV, sebagian tidak dikerjakan dan yang ada dikerjakan dilapangan lebarnya sekitar 1,5 meter bukan 3 meter. Pengecekan di Jalan Inpres V, ada dikerjakan yang lebarnya sekitar 3 meter. Pengecekan di Jalan Inpres VI, ada dikerjakan yang lebarnya sekitar 2 meter dan sebagian kualitasnya kurang bagus.
Pada pengecekan di Jalan Perdana Kelurahan Petukangan Selatan, pengaspalan ada dikerjakan, menurut salah satu warga yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, ”pada tahun 2018 yang ada dikerjakan disini hanya pengaspalan”, tandasnya.
Di tahun 2018 ada 3 (tiga) kegiatan dari Sudin Bina Marga Jaksel yang berlokasi di Jalan Perdana Kelurahan Petukangan Selatan. Kegiatan tersebut adalah Pemeliharaan jalan lingkungan dan orang di Kecamatan Pesanggrahan, Pemeliharaan berkala jalan zona 2 di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kecamatan Cilandak, Pesanggrahan) dan Pembangunan/peningkatan jalan dan bangunan pelengkap jalan zona 1 di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kecamatan Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Cilandak, Kebayoran Lama, Pesanggrahan).
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Provinsi DKI Jakarta, realisasi fisik pelaksanaan dari ketiga kegiatan tersebut mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Desember 2018 sedangkan pelaksanaan dilapangan ada sebagian yang belum dikerjakan dan sebagian lagi volume yang dikerjakan disinyalir tidak sesuai perencanaan.
Di TA. 2019 kegiatan Pemeliharaan jalan lingkungan dan orang di Kecamatan Pesanggrahan yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id dengan pagu sebesar Rp 10 milyar ada yang berlokasi di Jalan Inpres I RT. 014/002 Kelurahan Petukangan Selatan dengan volume 400 m2, di Jalan Inpres II RT. 014/002 Kelurahan Petukangan Selatan dengan volume 500 m2, di Jalan Inpres IV RT. 014/002 Kelurahan Petukangan Selatan dengan volume 450 m2 dan Jalan Inpres V Kelurahan Petukangan Selatan dengan volume 268 m2.
Hasil pekerjaan TA. 2018 dikonfirmasi melalui WA kepada Kasie Pemeliharaan Sudin Bina Marga Jaksel. Agus membalas, ”sudah dikerjakan semua kecuali yang jalan paving blok di Jalan Inpres 2 dan Inpres 4, serta mengirimkan foto-foto lapangan”.
Terkait realisasi fisik kegiatan pada sistem Monev yang telah mencapai 100% dan volume yang ada dilapangan dikonfirmasi kesesuaiannya terhadap kontrak dengan penyedia. Agus menjawab, sudah sesuai”.
Indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 008/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2019 pada tanggal 20 Februari 2019.
Pada tanggal 4 Maret 2019, Muhammad Najib selaku Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab tertulis dan menyampaikan, Sehubungan dengan surat saudara nomor 008/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 perihal konfirmasi terkait indikasi penyimpangan pada kegiatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan TA. 2018 dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kami sampaikan juga bahwa kegiatan kami telah didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2018.
Kesesuian yang disampaikan oleh Kasie Pemeliharaan dan Kasudin Bina Marga Jaksel sangat dipertanyakan, Agus dan Muhammad Najib terindikasi lakukan pembohongan publik dan diduga menutupi indikasi persekongkolan pada serah terima hasil pekerjaan dari ketiga kegiatan tersebut.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya pada kegiatan Sudin Bina Marga, Itbanko Jaksel layak melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Sudin Bina Marga TA. 2018 yang terindikasi persekongkolan memanipulasi BAST hasil pekerjaan. (Polman/Tim)