Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Sumur Pantau dari Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 terkesan kurang transparan, karena pelaksanaan kegiatan tersebut dilapangan tidak ada memasang papan nama kegiatan sebagai papan informasi dalam mewujudkan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada publik.
Menurut narasumber berinisial TP, “ada pekerjaan pada tahun 2018 yang berlokasi didalam Taman Gandaria V Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, mulai dari awal sampai akhir pelaksanaan kegiatan, papan proyek dan bedeng pekerja tidak ada terpasang dilapangan.
Sedangkan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, penyedia diwajibkan memasang papan nama kegiatan dan membangun bedeng pekerja. Serah terima dari kegiatan tersebut dipertanyakan juga, karena pekerjaan tetap dilanjutkan setelah waktu pelaksanaan berakhir”, tandasnya sambil memberikan data dan foto-foto selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Sesuai dengan informasi dan data-data dari narasumber, kegiatan tersebut adalah Pembangunan Sumur Pantau yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian dan Energi dengan HPS sebesar Rp. 1.608.654.645,- (satu milyar enam ratus delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
Kegiatan tersebut meliputi 5 (lima) titik lokasi antara lain : Kantor Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Taman Gandaria V Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Gedung Judo Gelanggang Remaja Kelapa Gading Jakarta Utara, Gelanggang Remaja Kecamatan Senen Jakarta Pusat dan Kelurahan Tegal Alur Jalan Raya Kapuk Kamal Jakarta Barat.
Pelaksana untuk kegiatan tersebut adalah PT. Multi Screen Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.473.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Sesuai dengan foto-foto pelaksanaan kegiatan dilapangan pada tanggal 3, 10 Nopember 2018 dan tanggal 20, 21 Desember 2018, papan nama kegiatan dan bedeng pekerja tidak ada terpasang. Foto terakhir dilapangan pada tanggal 29 Desember 2018 pekerjaan telah selesai, namun pagar taman yang dibongkar pada saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan belum terpasang ke posisi semula.
Sesuai dengan rincian kegiatan Pembangunan Sumur Pantau yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id, ada pembuatan bedeng pekerja dengan luas 24 meter persegi untuk 5 lokasi, papan nama kegiatan untuk 5 titik, pembersihan lapangan dan perataan seluas 64 meter persegi untuk 5 titik.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Provinsi DKI Jakarta pada bulan Desember 2018, realisasi pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen). Realisasi tersebut menunjukkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sumur Pantau telah selesai sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak.
Sedangkan fakta dilapangan, kegiatan yang berlokasi didalam Taman Gandaria V Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilaksanakan tanpa memasang papan nama kegiatan dan bedeng pekerja. Lokasi kegiatan tersebut tidak membutuhkan pembersihan lapangan dan perataan lagi, karena lokasi tersebut sudah dalam kondisi bersih dan rata.
Terkait kegiatan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 006/Pers/PMO/Konf/INV/JKT/I/2019 pada tanggal 30 Januari 2019.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Asep Djatnaka selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjawab konfirmasi dengan surat nomor 446 dan menyampaikan :
(1) Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi kepada saudara beserta jajarannya atas peran serta dalam turut memperhatikan/mengawasi pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(2) Realisasi pembangunan fisik Sumur Pantau Tahun Anggaran 2018 dipublikasikan pada sistem monev dan diinput sesuai kondisi fisik yang sebenarnya dilapangan.
(3) Sesuai spesifikasi kerja dan kerangka acuan kerja (KAK) pekerjaan Pembangunan Sumur Pantau TA. 2018, penyedia diwajibkan membuat dan memasang papan nama kegiatan dan membangun bedeng pekerja. Untuk papan nama kegiatan dilaksanakan (bukti terlampir), sedangkan pembangunan bedeng pekerja tidak dilaksanakan karena areal proyek tidak memungkinkan membangun bedeng. Karena pembangunan bedeng tidak direalisasikan, maka konsekuensinya anggarannya tidak terserap.
(4) Sudah menjadi keharusan setiap kegiatan, apalagi pembangunan fisik selalu dilakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
(5) Sesuai Bill of Quantity, nilai nominal pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan sebesar Rp. 1.024.000,- pembuatan nama kegiatan sebesar Rp. 750.000,- dan pembuatan bedeng pekerja sebesar Rp. 8.600.000,-. Sebagaimana diuraikan pada point 3 diatas, biaya pembuatan bedeng tidak diserap.
(6) Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Sumur Pantau mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 20 Nopember 2018 dan dilakukan addendum perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 19 Desember 2018.
(7) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantau dilanjutkan sampai tanggal 19 Desember 2018 setelah dilakukan addendum perpanjangan waktu. Pemberian addendum perpanjangan waktu disertai dengan sanksi denda keterlambatan (1/1000 perhari x nilai kontrak) terhitung sejak berakhir kontrak sampai dengan berakhirnya addendum, yakni sejak tanggal 20 Nopember sampai dengan tanggal 19 Desember 2018.
(8) PT. Multi Screen Indonesia dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan berdasarkan addendum perpanjangan waktu dengan disertai denda keterlambatan, karenanya tidak ada alasan untuk memberi sanksi pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan.
(9) Sudah menjadi tugas kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta perangkatnya untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan uji fungsi sebelum melakukan pembayaran.
(10) Pengujian keberfungsian Sumur Pantau tersebut dilaksanakan dengan pengujian hasil print out pemantauan muka air tanah dalam secara sistem telemetri melalui server yang ada di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)