Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dibiayai dari APBN dan APBD berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya, namun pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Alat Tulis Kantor dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan tersebut.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NL yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Alat Tulis Kantor dari Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 766.171.129 terindikasi penyimpangan.
Paket yang sudah ditetapkan pada rencana umum pengadaan (RUP) dan diumumkan pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) oleh Kasatpol PP DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA) diubah menjadi 4 (empat) paket pada saat proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan tanpa melakukan perubahan RUP terlebih dahulu dan mengumumkan kembali perubahan tersebut pada SIRUP.
Penyedia pada keempat paket tersebut adalah PT. Air Mas Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 408.858.000, CV. Rukun Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.290.250, PT. Maharani Marga Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.036.150 dan PT. Jamesindo Sinar Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 105.108.150.
Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dibawah Rp. 15 milyar rupiah. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Air Mas Perkasa dan penyedia PT. Jamesindo Sinar Sentosa adalah non kecil.
Pada Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas : (h) melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada Pasal 12 tertulis, Pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas : (d) melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dipecah menjadi 4 (empat) paket. Dari keempat paket tersebut ada satu paket yang nilai pagu anggarannya diatas dua ratus juta rupiah dan tiga paket dibawah dua ratus juta rupiah.
Hal ini menunjukkan bahwa pejabat yang memilih dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 ada dua pejabat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan.
Pada Pasal 22 ayat 5 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket, namun pada saat proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan diubah menjadi 4 (empat) paket tanpa melakukan perubahan pada RUP dan mengumumkan kembali pada SIRUP.
Pada Pasal 65 ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dibawah lima belas miliar rupiah, namun dua penyedia dari paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil yaitu penyedia PT. Air Mas Perkasa dan penyedia PT. Jamesindo Sinar Sentosa.
Indikasi penyimpangan tersebut bisa berjalan dengan mulus karena diduga ada perintah maupun arahan dari Kasatpol PP DKI Jakarta selaku PA yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan (PP).
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023, Inspektur Syaefuloh Hidayat layak melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi kepada Kasatpol PP DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Arifin menjawab, “silahkan datang ke kantor, nanti saya pertemukan dengan PPKnya”.
Ketika konfirmasi diupayakan langsung ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta, salah satu stafnya yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “Pak Kasat sedang rapat dan tidak ada diinformasikan sama kami terkait hal yang akan dikonfirmasi”, tandasnya.
Pada saat berada di Kantor Satpol PP DKI Jakarta, konfirmasi diupayakan lagi kepada Kasatpol PP DKI Jakarta melalui pesan whatsapp, Arifin tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)