Keterangan gambar : Lampu PJU terpasang di Jalan Kyai Maja Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman pengadaan barang/jasa (PBJ) metode e-purchasing pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena ada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut informasi dari narasumber berinisial AN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Mendukung Penerangan Jalan Umum di Jakarta Selatan Zona 7 dengan metode e-purchasing dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena PPK membuat surat pesanan paket Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Mendukung Penerangan Jalan Umum di Jakarta Selatan Zona 7 kepada penyedia PT. Fenarindo Siantar yang tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan model/tipe/spesifikasi teknis pencahayaan kota yang sudah terpasang di Jalan Kyai Maja Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Nilai kontrak paket Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Mendukung Penerangan Jalan Umum di Jakarta Selatan Zona 7 dengan penyedia PT. Fenarindo Siantar sebesar Rp. 715.400.000.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Berpedoman pada ketentuan yang mana PPK membuat surat pesanan paket Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Mendukung Penerangan Jalan Umum di Jakarta Selatan Zona 7 dengan metode e-purchasing kepada penyedia PT. Fenarindo Siantar sedangkan penyedia PT. Fenarindo Siantar tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan? Apakah pada surat pesanan paket tersebut ada perubahan spesifikasi teknis disesuaikan dengan produk dari penyedia PT. Fenarindo Siantar yang ada tercantum pada katalog elektronik?”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinial AN yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada 4 (empat) produk lampu PJU dari penyedia PT. Fenarindo Siantar. Keempat model/tipe/spesifikasi teknis produk lampu PJU dari penyedia PT. Fenarindo Siantar tersebut tidak ada yang sesuai dengan lampu yang sudah terpasang di Jalan Kyai Maja Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber berinisial AN.

Pengecekan lapangan dilakukan, foto lampu yang sudah terpasang di Jalan Kyai Maja Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber berinisial AN sama dengan lampu PJU terpasang sesuai faktanya dilapangan.

Terkait informasi dari narasumber berinisial AN dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Heru Suwondo belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here