Bangunan di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Sektor (Kasektor) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Budhiono terindikasi pembiaran terhadap bangunan gedung tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan, pada Pasal 56 tertulis : Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan mempunyai tugas : (c) melaksanakan patroli teritorial terhadap pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung; (f) penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Namun pada pelaksanaan dilapangan, tindakan penertiban terhadap bangunan gedung sebanyak 3 (tiga) unit yang diduga untuk ruko di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa terindikasi pembiaran dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.

Menurut informasi dari narasumber berinisial DS menyampaikan, “bangunan ruko 3 unit yang berada di Jalan Jeruk Raya Jagakarsa bisa dilanjutkan pembangunannya, padahal dari awal pembangunan gedung tersebut belum ada izin.

Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah pernah melakukan peninjauan lapangan, namun tindakan penertiban belum berjalan sebagaimana mestinya, karena plang segel tidak ada terpasang pada sisi depan bangunan.

Ada apa dengan Kasektor DCKTRP Jagakarsa, apakah Budhiono selaku Kasektor takut kepada pemilik bangunan atau tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya?

Petugas dari Sektor DCKTRP Jagakarsa jangan membeda-bedakan siapa pemilik bangunan, jika terbukti melanggar sepatutnya dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 16 Agustus 2021, ada pembangunan gedung di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa sebanyak 3 (tiga) unit yang diduga untuk rumah toko (ruko).

Informasi yang didapatkan dilokasi bangunan dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “dari awal pembangunan gedung memang tidak ada terpasang plang IMB dan petugas dari kecamatan sudah pernah cek lapangan namun pembangunan tetap berlanjut”, tandasnya.

Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari Budhiono. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here