Tiang lampu pencahayaan kota yang sudah terpasang di Jalan Panglima Polim Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing pada pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Namun pada pelaksanaannya, ada pekerjaan pencahayaan kota dari Dinas Provinsi DKI Jakarta TA. 2022 dengan metode pemilihan e-purchasing tapi tiang lampu pencahayaan kota yang sudah terpasang dilapangan tidak ada tercantum dalam portal katalog elektronik LKPP.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BK menyampaikan, “ada indikasi pengaturan atau persekongkolan jahat dari Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho selaku pengguna anggaran (PA) dan Kepala Bidang Penerangan Jalan dan Sarana Umum Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Syamsul Bakhri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Duta Hita Jaya pada pekerjaan pembangunan pencahayaan kota yang berada di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan TA. 2022.

Indikasi pengaturan atau persekongkolan jahat tersebut meliputi adanya negoisasi teknis pada pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan e-purchasing.

Tiang lampu pencahayaan kota yang sudah terpasang di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan dari penyedia PT. Duta Hita Jaya tidak ada tercantum dalam katalog elektronik LKPP. Semestinya pengadaan barang/jasa pekerjaan pencahayaan kota tersebut diproses dengan metode pemilihan tender.

Sesuai dengan yang diatur didalam Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Katalog Elektronik, yang dinegoisasi adalah harga sedangkan spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan.

Pada pekerjaan pencahayaan kota yang berada di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan, PPK melakukan negoisasi spesifikasi teknis dengan penyedia PT. Duta Hita Jaya karena tiang lampu pencahayaan kota yang tercantum pada katalog elektronik LKPP tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang disusun pada perencanaan awal.

Adanya negoisasi spesifikasi teknis yang dilakukan oleh PPK dengan penyedia PT. Duta Hita Jaya diduga merupakan perintah atau instruksi dari Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku PA”, tandasnya.

Pengecekan lapangan dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan pencahayaan kota yang berada di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.

Model atau spesifikasi teknis dari tiang lampu pencahayaan kota yang sudah terpasang dilapangan dari penyedia PT. Duta Hita Jaya tidak ada tercantum dalam katalog elektronik LKPP.

Terkait indikasi penyimpangan pada pekerjaan pembangunan pencahayaan kota yang berada di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA) dan Kepala Bidang Penerangan Jalan dan Sarana Umum Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here