Panggung Modus Operandi, Simalungun – Kunjungan Tim satgas dana desa dikabupaten Simalungun propinsi Sumatera utara dengan Surat penugasan yang di tandatangani oleh ketua tim satgas dana desa, Bibit Samat Rianto, No.spt-049/gdd/Vll/2018, tgl 24 augustus 2018 yang dibentuk kementerian desa,Pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi (PDTDT).

Tugas Tim satgas Dana desa ini adalah memonitoring dan mengevaluasi pengelolaan dana desa agar penggunaannya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kehadiran satgas desa di kabupaten simalungun adalah merupakan laporan dari lembaga masyarakat, yang mendesak agar satgas segera memeriksa penggunaan dana desa yang dinilai banyak melakukan penyimpangan baik administrasi atupun fisik bangunan yang kurang bermanfaat bagi masyarakat. Kunjungan pertamanya di awali dari desa manikrambung kecamatan sidamanik kab. Simalungun, sementara Tim berjumlah 3 orang, Paturohman sebagai ketua Tim, lubertus leuhili dan Erwin syafaruddin, satuan tugas perangkat daerah (SKPD) kabupaten Simalungun, dari dinas pemberdayaan masyarakat nagori (DPMN) dihadiri Kepala dinas Lurinim purba, camat kecamatan sidamanik, inspektorat, babinsa, serta Kepala desa manikrambung S.Saragih lengkap dengan perangkat desanya.

Langkah pertama pemeriksaan kelengkapan administrasi kantor desa Dan lainya, selanjutnya pemeriksaan fisik bangunan di berbagai titik yang ada di desa tersebut, namun peralatan yang dipergunakan hanya memakai meter saja,artinya satgas dana desa hanya memeriksa panjang dan lebar fisik bangunan, mengenai mutu dan kwalitas terabaikan sama sekali, pada hal jelas kelihatan bahwa bangunan rabat belon sudah ada yang rusak meski bangunan baru berumur 1 tahun.sama halnya pemeriksaan yang di lakukan di desa huta urung pane, kecamatan jorlang hataran, kabupaten simalungun pada hari rabu 29 agustus 2018, A.sinaga yang menjabat sebagai kepala desa, Huta urung pane, telah dilaporkan berbagai elemen masyarakat, atas dugaan penggunaan dana desa pada tahun 2016.dan satgas dana desa akan merekomendasi ke aparat penegak hukum(APH).
Dengan pemeriksaan pekerjaan fisik bangunan di dua desa tersebut yaitu anggaran dana desa tahun 2017. satgas dana desa menyimpulkan bahwa penggunaan dana desa masih dalam hal yang wajar-wajar saja.

Sehingga masyarakat merasa tidak puas atas keinerja dari tim satgas dana desa yang diketuai oleh paturohman.tak ketinggalan juga Lipen simanjuntak, ketua forum masyarakat miskin sumatera utara.Hotman simbolon, serta ketua lumbung imformasi rakyat (LIRA) simalungun. 22 desa kami laporkan langsung ke kemendes pada mei 2018 masa satu desapun tidak ada temuan oleh tim satgas dana desa..”kata lipen simanjuntak ,diapun menilai bahwa kehadiran satgas dana desa di kabupaten simalungun hanya pemborosan anggaran uang negara.dan telah membuat kesepakatan dengan berbagai lembaga yang ada di kabupaten simalungun.untuk menyampaikan kekecewaan atas kinerja dari pada tim satgas dana desa ke,Presiden Ir.Joko widodo.supaya segera mengevaluasi kinerja tim satgas yang dibentuk oleh kementerian desa tersebut…” PMO/Singpapa/Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here