Bangunan di Jalan Ciledug Raya No. 12 dan 13 RT. 004 RW. 001 Cipulir Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan bongkar paksa dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung yang belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) di Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama sangat dinantikan.

Tindakan bongkar paksa adalah merupakan wujud ketegasan dari pemerintah daerah maupun pemerintah kota dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan dibidang pemanfaatan ruang dan mendirikan bangunan gedung yang sudah didahului dengan surat peringatan.

Menurut informasi dari narsumber berinisial TD yang menyampaikan, “ada bangunan ruko merubah bentuk yang lama dan penambahan lantai belum ada IMB di Jalan Ciledug Raya No. 12 dan 13 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan gedung tersebut sudah disegel oleh Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama, namun tindakan penertiban lanjutan terhadap bangunan gedung tersebut berupa penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa dari Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Satpol PP tidak jelas.

Tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut sangat dinantikan supaya masyarakat patuh dan tunduk terhadap aturan dan menghindari terjadinya kesenjangan sosial”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan lapangan terhadap informasi dari narasumber dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2022. Bangunan gedung yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 dan 13 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah disegel.

Terkait tindakan lanjutan berupa rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dan kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here